ARAB SAUDI

Ini Negara GCC yang Pertama Kali Terapkan 'Sin Tax'

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 10:15 WIB
Ini Negara GCC yang Pertama Kali Terapkan 'Sin Tax'

RIYADH, DDTCNews – Arab Saudi akan menjadi negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang memberlakukan 'sin tax', dengan mengenakan pajak cukai sebesar 100% untuk produk tembakau dan minuman energi, serta 50% atas minuman ringan. Pajak tersebut akan mulai berlaku efektif mulai 10 Juni 2017.

Direktur Pajak Selektif Otoritas Umum Zakat dan Pajak Khalid Khurais mengatakan langkah tersebut sebagai bagian untuk menutup defisit anggaran yang disebabkan oleh anjloknya harga minyak dunia. Pajak tersebut juga menandai perubahan besar dalam kebijakan di Riyadh.

“Kami memperkirakan pajak baru ini akan dapat meraup tambahan penerimaan antara SAR8 miliar hingga SAR10 miliar per tahunnya,” ujarnya Sabtu (27/5).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Nilai tersebut setara atau dengan Rp28,3 triliun sampai dengan Rp35,4 triliun per tahun. Sebelumnya, negara minyak tersebut cenderung menerapkan pajak yang rendah.

Akan tetapi, saat ini Arab Saudi menerapkan bea dan pajak yang tinggi hingga tahun 2020 guna menutup defisit anggaran yang menembus SAR297 miliar atau Rp1.052 triliun pada tahun 2016 lalu.

Penetapan pajak selektif tersebut muncul beberapa hari setelah Otoritas Pajak Federal Uni Emirat Arab (UEA) mengatakan akan mulai menerapkan pajak cukai pada produk tembakau, minuman energi dan minuman ringan mulai kuartal keempat.

Baca Juga:
Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Jika pedagang atau importir terdaftar gagal memberikan deklarasi pajak kepada Otoritas Umum Zakat dan Pajak, maka seperti dilansir dalam arabianbusiness.com, akan dikenakan sanksi denda antara 5% - 25% dari nilai pajak. Pelanggar atau mereka yang menghalangi pegawai Otoritas Umum Zakat dan Pajak untuk melaksanakan tugasnya akan dikenai denda hingga SAR50.000 atau Rp177 juta.

Jika importir dan produsen komoditas yang bertanggung jawab terhadap pajak selektif tidak memberikan informasi yang dipersyaratkan oleh Otoritas Umum Zakat dan Pajak, maka akan dianggap sebagai pengemplang pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha