ARAB SAUDI

Ini Negara GCC yang Pertama Kali Terapkan 'Sin Tax'

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 10:15 WIB
Ini Negara GCC yang Pertama Kali Terapkan 'Sin Tax'

RIYADH, DDTCNews – Arab Saudi akan menjadi negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang memberlakukan 'sin tax', dengan mengenakan pajak cukai sebesar 100% untuk produk tembakau dan minuman energi, serta 50% atas minuman ringan. Pajak tersebut akan mulai berlaku efektif mulai 10 Juni 2017.

Direktur Pajak Selektif Otoritas Umum Zakat dan Pajak Khalid Khurais mengatakan langkah tersebut sebagai bagian untuk menutup defisit anggaran yang disebabkan oleh anjloknya harga minyak dunia. Pajak tersebut juga menandai perubahan besar dalam kebijakan di Riyadh.

“Kami memperkirakan pajak baru ini akan dapat meraup tambahan penerimaan antara SAR8 miliar hingga SAR10 miliar per tahunnya,” ujarnya Sabtu (27/5).

Baca Juga:
Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Nilai tersebut setara atau dengan Rp28,3 triliun sampai dengan Rp35,4 triliun per tahun. Sebelumnya, negara minyak tersebut cenderung menerapkan pajak yang rendah.

Akan tetapi, saat ini Arab Saudi menerapkan bea dan pajak yang tinggi hingga tahun 2020 guna menutup defisit anggaran yang menembus SAR297 miliar atau Rp1.052 triliun pada tahun 2016 lalu.

Penetapan pajak selektif tersebut muncul beberapa hari setelah Otoritas Pajak Federal Uni Emirat Arab (UEA) mengatakan akan mulai menerapkan pajak cukai pada produk tembakau, minuman energi dan minuman ringan mulai kuartal keempat.

Baca Juga:
RI Tambah Porsi Saham di IsDB, Terbesar Setelah Arab Saudi dan Libya

Jika pedagang atau importir terdaftar gagal memberikan deklarasi pajak kepada Otoritas Umum Zakat dan Pajak, maka seperti dilansir dalam arabianbusiness.com, akan dikenakan sanksi denda antara 5% - 25% dari nilai pajak. Pelanggar atau mereka yang menghalangi pegawai Otoritas Umum Zakat dan Pajak untuk melaksanakan tugasnya akan dikenai denda hingga SAR50.000 atau Rp177 juta.

Jika importir dan produsen komoditas yang bertanggung jawab terhadap pajak selektif tidak memberikan informasi yang dipersyaratkan oleh Otoritas Umum Zakat dan Pajak, maka akan dianggap sebagai pengemplang pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

Senin, 16 Oktober 2023 | 10:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Senin, 15 Mei 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Tambah Porsi Saham di IsDB, Terbesar Setelah Arab Saudi dan Libya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN