ARAB SAUDI

Ini Negara GCC yang Pertama Kali Terapkan 'Sin Tax'

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 10:15 WIB
Ini Negara GCC yang Pertama Kali Terapkan 'Sin Tax'

RIYADH, DDTCNews – Arab Saudi akan menjadi negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang memberlakukan 'sin tax', dengan mengenakan pajak cukai sebesar 100% untuk produk tembakau dan minuman energi, serta 50% atas minuman ringan. Pajak tersebut akan mulai berlaku efektif mulai 10 Juni 2017.

Direktur Pajak Selektif Otoritas Umum Zakat dan Pajak Khalid Khurais mengatakan langkah tersebut sebagai bagian untuk menutup defisit anggaran yang disebabkan oleh anjloknya harga minyak dunia. Pajak tersebut juga menandai perubahan besar dalam kebijakan di Riyadh.

“Kami memperkirakan pajak baru ini akan dapat meraup tambahan penerimaan antara SAR8 miliar hingga SAR10 miliar per tahunnya,” ujarnya Sabtu (27/5).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Nilai tersebut setara atau dengan Rp28,3 triliun sampai dengan Rp35,4 triliun per tahun. Sebelumnya, negara minyak tersebut cenderung menerapkan pajak yang rendah.

Akan tetapi, saat ini Arab Saudi menerapkan bea dan pajak yang tinggi hingga tahun 2020 guna menutup defisit anggaran yang menembus SAR297 miliar atau Rp1.052 triliun pada tahun 2016 lalu.

Penetapan pajak selektif tersebut muncul beberapa hari setelah Otoritas Pajak Federal Uni Emirat Arab (UEA) mengatakan akan mulai menerapkan pajak cukai pada produk tembakau, minuman energi dan minuman ringan mulai kuartal keempat.

Baca Juga:
Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Jika pedagang atau importir terdaftar gagal memberikan deklarasi pajak kepada Otoritas Umum Zakat dan Pajak, maka seperti dilansir dalam arabianbusiness.com, akan dikenakan sanksi denda antara 5% - 25% dari nilai pajak. Pelanggar atau mereka yang menghalangi pegawai Otoritas Umum Zakat dan Pajak untuk melaksanakan tugasnya akan dikenai denda hingga SAR50.000 atau Rp177 juta.

Jika importir dan produsen komoditas yang bertanggung jawab terhadap pajak selektif tidak memberikan informasi yang dipersyaratkan oleh Otoritas Umum Zakat dan Pajak, maka akan dianggap sebagai pengemplang pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?