PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Langkah Preventif DJP pada Akhir Periode 2

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2016 | 12:01 WIB
Ini Langkah Preventif DJP pada Akhir Periode 2

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih optimis partisipasi wajib pajak menjelang akhir periode kedua semakin banyak. Untuk itu DJP membuka layanan yang lebih lama agar bisa menampung dan melayani seluruh partisipannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pihak bank yang berkaitan dengan penyelenggaraan program pengampunan pajak atau disebut juga bank gateway akan membuka layanan yang lebih lama.

“Kami sudah meminta bank gateway untuk bisa membuka layanan hingga pukul 21:00 WIB pada 30 Desember 2016. Lalu perbankan juga akan membuka layanan pada hari Sabtu 31 Desember 2016 hingga pukul 15:00 WIB,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/12).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ia menyatakan tidak hanya bank gateway yang membuka layanan lebih untuk seluruh partisipan program pengampunan pajak, kantor pelayanan pajak pun akan membuka layanan setiap harinya hingga periode kedua berakhir.

Pada 31 Desember 2016 kantor pajak akan membuka layanan program pengampunan pajak hingga pukul 00:00 WIB. Hal ini diharapkan mampu menampung seluruh partisipan yang ingin memperoleh tarif tebusan 3%.

Hestu mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum mengikuti program tersebut untuk segera mendaftarkan diri dan tidak menunggu akhir tahun agar tidak menghabiskan waktu liburan maupun tahun baru di kantor pajak.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Hal ini dilakukan mengingat sebelumnya pada akhir periode pertama tepatnya 31 September 2016 DJP Pusat juga membuka layanan hingga hampir dini hari untuk memberikan layanan lebih kepada partisipannya yang ingin mendapatkan tarif terendah.

Bahkan pada saat itu Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi telah memberikan nomor antrean tambahan kepada partisipan program pengampunan pajak yang ingin diampuni kelalaian pajaknya dengan tarif 2% tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kamis, 12 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan, WP Bakal Bisa Edit Data Pribadi secara Daring

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah