PERPAJAKAN GLOBAL

Ini Langkah-Langkah Baru Pemungutan PPN E-Commerce Usulan OECD

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2019 | 16:25 WIB
Ini Langkah-Langkah Baru Pemungutan PPN E-Commerce Usulan OECD

Tampilan depan laporan. 

JAKARTA, DDTCNews – OECD memperkenalkan langkah-langkah baru terkait pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi e-commerce.

Langkah-langkah baru ini diusulkan dalam laporan terbaru OECD bertajuk ‘The Role of Digital Platforms in the Collection of VAT/GST on Online Sales. Laporan ini menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pertemuan kelima Global Forum on VAT pada 20—22 Maret 2019 di Melbourne, Australia.

“Langkah-langkah baru ini memberikan alat yang dibutuhkan pemerintah untuk memastikan platform online memainkan perannya dalam pengumpulan PPN / GST,” ujar Kepala Kebijakan Pajak OECD David Bradbury, seperti dikutip dari laman resmi OECD, Senin (25/3/2019).

Baca Juga:
Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Laporan yang menjadi pelengkap laporan bertajuk ‘Mechanisms for the Effective Collection of VAT/GST’ pada 2017 ini memaparkan langkah-langkah baru agar marketplace e-commerce bertanggung jawab atas pengumpulan PPN dari setiap penjualan yang dilakukan pedagang melalui platform mereka.

Beberapa langkah tersebut antara lain mencakup data sharing serta peningkatan kerja sama antara otoritas pajak dengan marketplace. Hal ini juga penting untuk memastikan adanya kesetaraan (level playing field) antara penjualan konvensional dengan e-commerce.

Dalam pertemuan kelima Global Forum on VAT, sebanyak 300 peserta menyambut baik langkah-langkah yang diusulkan OECD dalam laporan tersebut. Mereka merupakan delegasi lebih dari 100 yurisdiksi, termasuk organisasi regional dan internasional.

Baca Juga:
PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

“Mereka secara bulat mendukung ketentuan baru yang memastikan pengumpulan penerimaan PPN tambahan dan akan menyamakan kedudukan operator di pasar tradisonal dan online,” imbuhnya.

Langkah-langkah baru ini dinilai penting karena dua pertiga dari semua penjualan secara elektronik (e-commerce) lintas batas dilakukan melalui marketplace. Dengan mendaftarkan marketplace untuk memastikan pengumpulan PPN akan memungkinkan otoritas pajak lebih fokus.

Dengan adanya usulan langkah tersebut, otoritas pajak bisa lebih fokus pada kepatuhan pajak populasi yang lebih sedikit (marketplace) dibandingkan dengan jutaan pedagang kecil (pelapak) yang beroperasi melalui marketplace itu sendiri.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Laporan baru ini didasarkan pada solusi untuk pengumpulan PPN yang efektif atas penjualan digital yang termasuk dalam laporan Aksi ke-1 BEPS pada 2015 tentang tantangan pajak ekonomi digital. Pada pertemuan minggu ini, yurisdiksi melaporkan hasil positif dari penerapan langkah-langkah ini.

Dalam pertemuan kelima Global Forum on VAT, ada berbagai diskusi tentang kebijakan utama dan tantangan operasional yang dihadapi oleh otoritas di seluruh dunia. Secara khusus, diskusi berfokus pada tantangan yang dihadapi pada era digitalisasi dan globalisasi.

Diskusi juga bermuara pada tantangan yang terkait dengan penipuan dan ketidakpatuhan. Diskusi dalam pertemuan itu menyoroti pentingnya standar internasional yang dikembangkan OECD untuk membantu otoritas pajak dalam mengatasi tantangan ini secara efektif dan konsisten.

Peserta menyoroti tantangan-tantangan khusus yang dihadapi oleh negara-negara berkembang dalam memastikan pengumpulan PPN yang benar di marketplace e-commerce yang berkembang pesat. Mereka juga membahas beberapa opsi kerja sama internasional untuk membantu negara-negara itu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini