PERPAJAKAN GLOBAL

Ini Langkah-Langkah Baru Pemungutan PPN E-Commerce Usulan OECD

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2019 | 16:25 WIB
Ini Langkah-Langkah Baru Pemungutan PPN E-Commerce Usulan OECD

Tampilan depan laporan. 

JAKARTA, DDTCNews – OECD memperkenalkan langkah-langkah baru terkait pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi e-commerce.

Langkah-langkah baru ini diusulkan dalam laporan terbaru OECD bertajuk ‘The Role of Digital Platforms in the Collection of VAT/GST on Online Sales. Laporan ini menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pertemuan kelima Global Forum on VAT pada 20—22 Maret 2019 di Melbourne, Australia.

“Langkah-langkah baru ini memberikan alat yang dibutuhkan pemerintah untuk memastikan platform online memainkan perannya dalam pengumpulan PPN / GST,” ujar Kepala Kebijakan Pajak OECD David Bradbury, seperti dikutip dari laman resmi OECD, Senin (25/3/2019).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Laporan yang menjadi pelengkap laporan bertajuk ‘Mechanisms for the Effective Collection of VAT/GST’ pada 2017 ini memaparkan langkah-langkah baru agar marketplace e-commerce bertanggung jawab atas pengumpulan PPN dari setiap penjualan yang dilakukan pedagang melalui platform mereka.

Beberapa langkah tersebut antara lain mencakup data sharing serta peningkatan kerja sama antara otoritas pajak dengan marketplace. Hal ini juga penting untuk memastikan adanya kesetaraan (level playing field) antara penjualan konvensional dengan e-commerce.

Dalam pertemuan kelima Global Forum on VAT, sebanyak 300 peserta menyambut baik langkah-langkah yang diusulkan OECD dalam laporan tersebut. Mereka merupakan delegasi lebih dari 100 yurisdiksi, termasuk organisasi regional dan internasional.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Mereka secara bulat mendukung ketentuan baru yang memastikan pengumpulan penerimaan PPN tambahan dan akan menyamakan kedudukan operator di pasar tradisonal dan online,” imbuhnya.

Langkah-langkah baru ini dinilai penting karena dua pertiga dari semua penjualan secara elektronik (e-commerce) lintas batas dilakukan melalui marketplace. Dengan mendaftarkan marketplace untuk memastikan pengumpulan PPN akan memungkinkan otoritas pajak lebih fokus.

Dengan adanya usulan langkah tersebut, otoritas pajak bisa lebih fokus pada kepatuhan pajak populasi yang lebih sedikit (marketplace) dibandingkan dengan jutaan pedagang kecil (pelapak) yang beroperasi melalui marketplace itu sendiri.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Laporan baru ini didasarkan pada solusi untuk pengumpulan PPN yang efektif atas penjualan digital yang termasuk dalam laporan Aksi ke-1 BEPS pada 2015 tentang tantangan pajak ekonomi digital. Pada pertemuan minggu ini, yurisdiksi melaporkan hasil positif dari penerapan langkah-langkah ini.

Dalam pertemuan kelima Global Forum on VAT, ada berbagai diskusi tentang kebijakan utama dan tantangan operasional yang dihadapi oleh otoritas di seluruh dunia. Secara khusus, diskusi berfokus pada tantangan yang dihadapi pada era digitalisasi dan globalisasi.

Diskusi juga bermuara pada tantangan yang terkait dengan penipuan dan ketidakpatuhan. Diskusi dalam pertemuan itu menyoroti pentingnya standar internasional yang dikembangkan OECD untuk membantu otoritas pajak dalam mengatasi tantangan ini secara efektif dan konsisten.

Peserta menyoroti tantangan-tantangan khusus yang dihadapi oleh negara-negara berkembang dalam memastikan pengumpulan PPN yang benar di marketplace e-commerce yang berkembang pesat. Mereka juga membahas beberapa opsi kerja sama internasional untuk membantu negara-negara itu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini