SE-12/2020

Ini Kriteria NPWP Bendahara Pemerintah yang Bakal Dihapus DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 09:06 WIB
Ini Kriteria NPWP Bendahara Pemerintah yang Bakal Dihapus DJP

Ilustrasi NPWP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak memerinci kriteria nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) bendahara pemerintah yang akan dihapus dan dicabut.

Perincian tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-12/PJ/2020. Beleid ini dirilis sebagai petunjuk pelaksanaan dan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019 yang diterbitkan dalam rangka pembenahan basis data instansi pemerintah. Simak Kamus Pajak 'Bakal Dihapus Per 1 April 2020, Apa Itu NPWP Bendahara Pemerintah?'.

“SE Dirjen Pajak ini disusun sebagai petunjuk pelaksanaan penerbitan NPWP instansi pemerintah dan penghapusan NPWP bendahara pemerintah serta pengukuhan PKP instansi pemerintah dan pencabutan pengukuhan PKP bendahara yang dimiliki sebelum PMK-231 berlaku,” demikian maksud adanya beleid SE ini.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

SE ini menjabarkan NPWP bendahara pemerintah yang akan dihapus adalah NPWP dengan kategori bendahara pada basis data master file wajib pajak (MFWP). Selain itu, NPWP yang akan dihapus harus memenuhi salah satu dari tiga kategori yang telah ditetapkan.

Pertama, mempunyai klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagai bendahara sesuai dengan keputusan Dirjen Pajak. Kedua, nama wajib pajak mengandung kata bendahara atau kata lain yang diindikasikan sebagai wajib pajak bendahara.

Ketiga, wajib pajak yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori bendahara pada basis data MFWP. Untuk NPWP bendahara sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dihapus sepanjang data referensi sekolah penerima dana BOS telah tersedia pada basis data DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun penghapusan NPWP ini akan dilakukan secara jabatan oleh Kantor Pusat DJP (KPDJP). Namun, apabila NPWP bendahara belum dihapus dalam MFWP maka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap menggunakan NPWP Bendahara yang lama.

Kendati KPDJP telah menghapus NPWP, instansi pemerintah tetap dapat menggunakan NPWP bendahara yang lama tetapi terbatas untuk masa pajak sebelum PMK-231 berlaku. Namun, penggunaan NPWP Bendahara ini harus melalui prosedur Aktivasi Sementara WP Hapus yang dilakukan oleh KPP.

Sementara itu, untuk masa pajak setelah PMK-231 berlaku harus menggunakan NPWP instansi pemerintah yang baru. Selanjutnya, apabila NPWP Bendahara yang dihapus berstatus sebagai PKP maka pencabutan pengukuhan PKP dilakukan bersamaan dengan penghapusan NPWP bendahara.

Sebagai informasi, PMK No.231/2019 sedianya berlaku mulai 1 April 2020. Namun, menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19 Ditjen Pajak merilis pengumuman No. PENG-42/PJ/2020 yang menetapkan bahwa NPWP Bendahara Pemerintah tetap dapat digunakan hingga Juni 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?