PMK 70/2020

Ini Kriteria Bank Umum yang Bisa Jadi Mitra Penempatan Uang Negara

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juni 2020 | 11:49 WIB
Ini Kriteria Bank Umum yang Bisa Jadi Mitra Penempatan Uang Negara

Ilustrasi. Petugas teller melayani nasabah yang melakukan penukaran uang di Bank Mandiri Kantor Cabang Bandung Braga, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020, pemerintah menentukan beberapa kriteria bank umum yang dapat menjadi mitra pemerintah dalam penempatan uang negara untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Bank umum tersebut harus memenuhi paling sedikit empat kriteria. Pertama, memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum. Kedua, memiliki kegiatan usaha di wilayah Indonesia dengan mayoritas saham dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia, atau pemerintah daerah.

Ketiga, memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keempat, melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“Bank umum yang memenuhi kriteria ... dapat mengajukan permohonan menjadi bank umum mitra kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan," demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (24/6/2020).

Dalam pengajuan permohonan, surat permohonan untuk menjadi bank umum mitra harus ditandatangani oleh Dirut dan harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi segala ketentuan dalam pelaksanaan penempatan uang negara pada bank umum.

Kemitraan antara pemerintah dengan bank umum mitra harus dituangkan dalam perjanjian penempatan uang negara antara Dirjen Perbendaharaan dan Dirut Bank Umum. Perjanjian tersebut paling sedikit harus memuat identitas pihak, ruang lingkup kerja, hak dan kewajiban para pihak, larangan, denda dan sanksi, hingga penarikan dana serta jangka waktu kemitraan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dalam beleid itu, diatur juga bahwa poin larangan harus memuat larangan penggunaan uang negara untuk membeli SBN, larangan menggunakan uang negara untuk transaksi valas, larangan pembebanan biaya layanan penempatan uang negara, dan larangan melakukan pemotongan atas remunerasi yang diperoleh dari penempatan uang negara.

Seperti diketahui, kebijakan penempatan uang negara pada bank umum ini merupakan kebijakan pelengkap dari program pemulihan ekonomi nasional yang telah tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2020 dan PP No. 23 Tahun 2020. Simak artikel ‘Sri Mulyani Terbitkan PMK Penempatan Uang Negara pada Bank Umum’.

Pemerintah, dalam bagian pertimbangan PMK 70/2020 ini, menyebut kondisi ekonomi masih belum membaik dan masih terdapat pelaku usaha yang belum dapat memanfaatkan insentif pemulihan ekonomi digulirkan seperti restrukturisasi kredit dan tambahan kredit modal kerja.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Penempatan uang negara pada bank umum dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan kelebihan kas. Kelebihan kas sendiri adalah suatu kondisi terjadinya atau diperkirakan terjadinya saldo rekening kas umum negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu.

Dalam penempatan uang negara pada bank umum, pemerintah berhak mendapatkan remunerasi berupa bunga ataupun imbal hasil yang paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang ditempatkan pada rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia (BI). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?