PMK 70/2020

Ini Kriteria Bank Umum yang Bisa Jadi Mitra Penempatan Uang Negara

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juni 2020 | 11:49 WIB
Ini Kriteria Bank Umum yang Bisa Jadi Mitra Penempatan Uang Negara

Ilustrasi. Petugas teller melayani nasabah yang melakukan penukaran uang di Bank Mandiri Kantor Cabang Bandung Braga, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020, pemerintah menentukan beberapa kriteria bank umum yang dapat menjadi mitra pemerintah dalam penempatan uang negara untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Bank umum tersebut harus memenuhi paling sedikit empat kriteria. Pertama, memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum. Kedua, memiliki kegiatan usaha di wilayah Indonesia dengan mayoritas saham dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia, atau pemerintah daerah.

Ketiga, memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keempat, melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

“Bank umum yang memenuhi kriteria ... dapat mengajukan permohonan menjadi bank umum mitra kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan," demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (24/6/2020).

Dalam pengajuan permohonan, surat permohonan untuk menjadi bank umum mitra harus ditandatangani oleh Dirut dan harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi segala ketentuan dalam pelaksanaan penempatan uang negara pada bank umum.

Kemitraan antara pemerintah dengan bank umum mitra harus dituangkan dalam perjanjian penempatan uang negara antara Dirjen Perbendaharaan dan Dirut Bank Umum. Perjanjian tersebut paling sedikit harus memuat identitas pihak, ruang lingkup kerja, hak dan kewajiban para pihak, larangan, denda dan sanksi, hingga penarikan dana serta jangka waktu kemitraan.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Dalam beleid itu, diatur juga bahwa poin larangan harus memuat larangan penggunaan uang negara untuk membeli SBN, larangan menggunakan uang negara untuk transaksi valas, larangan pembebanan biaya layanan penempatan uang negara, dan larangan melakukan pemotongan atas remunerasi yang diperoleh dari penempatan uang negara.

Seperti diketahui, kebijakan penempatan uang negara pada bank umum ini merupakan kebijakan pelengkap dari program pemulihan ekonomi nasional yang telah tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2020 dan PP No. 23 Tahun 2020. Simak artikel ‘Sri Mulyani Terbitkan PMK Penempatan Uang Negara pada Bank Umum’.

Pemerintah, dalam bagian pertimbangan PMK 70/2020 ini, menyebut kondisi ekonomi masih belum membaik dan masih terdapat pelaku usaha yang belum dapat memanfaatkan insentif pemulihan ekonomi digulirkan seperti restrukturisasi kredit dan tambahan kredit modal kerja.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Penempatan uang negara pada bank umum dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan kelebihan kas. Kelebihan kas sendiri adalah suatu kondisi terjadinya atau diperkirakan terjadinya saldo rekening kas umum negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu.

Dalam penempatan uang negara pada bank umum, pemerintah berhak mendapatkan remunerasi berupa bunga ataupun imbal hasil yang paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang ditempatkan pada rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia (BI). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI