ALIRAN DANA WNI

Ini Klarifikasi Ditjen Pajak Soal Transfer Dana Rp18,9 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 13:45 WIB
Ini Klarifikasi Ditjen Pajak Soal Transfer Dana Rp18,9 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak mengklarifikasi transfer dana sebesar Rp18,9 triliun melalui Standard Chartered Bank yang dimiliki oleh 81 wajib pajak Indonesia. Sejumlah wajib pajak tersebut dikabarkan merupakan pelaku usaha dalam taraf internasional.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan transfer dana sebesar US$1,4 miliar itu sepenuhnya dimiliki oleh pebisnis. Menurutnya Ditjen Pajak telah mendapatkan informasi itu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan hasil program pengampunan pajak.

“81 WNI itu tidak ada nama pejabat TNI, Polri, penegak hukum, pejabat negara, maupun orang yang berhubungan dengan institusi terkait. Seluruh WNI itu murni pebisnis dengan tujuan keikutsertaan dalam program tax amnesty,”ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (9/10).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ken menjelaskan data dan informasi adanya transfer dana puluhan triliun itu diperoleh sejak beberapa bulan lalu melalui Menteri Keuangan dalam rangka meningkatkan kepatuhan setiap wajib pajak Indonesia, baik wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri.

Berdasarkan laporan yang diterima Ken dari PPATK, 81 WNI tersebut bukan dikategorikan sebagai penghindar pajak dan justru takut terhadap Ditjen Pajak. Pasalnya, Standard Chartered Guernsey Inggris dan Ditjen Pajak Indonesia sudah saling berkomunikasi lebih dulu terkait hal Common Reporting Standard (CRS).

Ditjen Pajak telah melakukan pemeriksaan dengan PPATK sejak 2 bulan lalu, lalu diketahui 62 orang sudah ikut program tax amnesty. Namun, berdasarkan Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan pasal 21 UU Pengampunan pajak, Ken harus merahasiakan pemilik dan besaran masing-masing dana dari 81 wajib pajak WNI itu.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ken menegaskan Ditjen Pajak tengah meneliti lebih lanjut terkait kecocokan nilai harta yang dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT dibandingkan dengan harta yang termasuk di dalam Rp18,9 triliun itu. Penelitian itu pun diiringi oleh penyocokan data yang juga diperoleh Ditjen Pajak dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.

“Kami mencocokkan data mereka terhadap keikutsertaan dalam program tax amnesty. Jika mereka tidak ikut program itu, maka kami perlu cek apakah harta yang termasuk dalam Rp18,9 triliun itu sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya masing-masing. Akhir bulan selesai lah, ini juga sudah separuh selesai,” tuturnya.

Selain itu, Ken juga mengklarifikasi aliran dana sebesar Rp18,9 triliun itu bukan digunakan untuk pembelian senjata ataupun perlengkapan militer seperti desas-desus yang sudah terlanjur tersebar.

“Mereka itu murni pengusaha, bukan desas-desus untuk pembelian senjata dan semacamnya. Apa lagi desas-desus penjualan tangan ketiga, jangankan tangan ketiga, penjualan tangan kesepuluh pun kami punya jalurnya. Mereka cuma mau ikut program tax amnesty, maka mereka taruh di Singapura, lalu setiap weekend mereka bisa lihat duitnya di sana, terus pulang lagi,” paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?