PMK 70/2020

Ini Kewajiban Bank Himbara yang Dapat Jatah Penempatan Uang Negara

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juni 2020 | 15:56 WIB
Ini Kewajiban Bank Himbara yang Dapat Jatah Penempatan Uang Negara

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sekaligus Ketua Himbara Sunarso. (tangkapan layar Youtube Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menunjuk empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank umum mitra penempatan uang negara untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.

Penempatan uang negara itu tak diberikan secara cuma-cuma karena pemerintah juga mewajibkan bank mitra bisa melakukan leverage dana yang didapat menjadi minimal 3 kali lipat dalam tiga bulan. Hal ini ditujukan agar perekonomian cepat pulih. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Uang Negara Rp30 Triliun Ditempatkan di Bank Himbara’.

“Kami memiliki keistimewaan yang konsekuensinya harus leverage minimal 3 kali dalam bentuk ekspansi kredit untuk menggerakan sektor riil, terutama UMKM," kata Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sekaligus Ketua Himbara Sunarso melalui konferensi video, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sunarso mengatakan masing-masing bank Himbara telah menyiapkan strategi untuk mencapai target leverage tersebut. Misalnya BRI, bahkan telah merencanakan ekspansi lebih dari 3 kali lipat. Dia memberi contoh jika bank dapat jatah penempatan uang negara Rp10 triliun, ekspansi harus lebih dari Rp30 triliun dalam 3 bulan.

Sunarso menjelaskan BRI akan menyasar segmentasi nasabah UMKM sebagai penerima fasilitas restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja. Sektor usahanya diutamakan yang berhubungan dengan pangan seperti pertanian.

Mayoritas penyalurannya akan dilakukan di kawasan perdesaan, dengan komposisi 50% di desa, 30% kota, dan 20% di sub-urban. “Angkanya jelas, segmen sasarannya jelas, sektornya jelas, dan wilayah kategorisasinya jelas. Mudah-mudahan mampu mengungkit kembali pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Royke Tumilaar menambahkan banknya telah memulai program restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha terdampak pandemi sejak Maret dan terus berjalan hingga saat ini. Oleh karena itu, Bank Mandiri juga siap berekspansi menggunakan dana yang ditempatkan negara, terutama ke daerah-daerah yang membutuhkan dorongan untuk tumbuh.

"Terutama yang kami tuju di daerah wisata yang akan segera dibuka dan juga perdagangan dan sektor lain yang menjadi tumpuan supaya sektor UMKM itu bisa pulih kembali," ujarnya.

Pemerintah melalui Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu akan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan perjanjian kemitraan dengan bank Himbara itu dalam periode setidaknya 3 bulan. Hasil evaluasi itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk melanjutkan kemitraan penempatan uang negara di perbankan.

Adapun jangka waktu penempatan uang negara pada bank umum mitra paling lama adalah 6 bulan. Selain kewajiban melakukan leverage 3 kali lipat, bank Himbara juga diharuskan memberikan remunerasi kepada pemerintah berupa bunga atau imbal hasil. Besarannya sama seperti bunga deposito yang diperoleh pemerintah dari BI, yakni 80% dari BI 7-Day Repo Rate. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?