PMK 70/2020

Ini Kewajiban Bank Himbara yang Dapat Jatah Penempatan Uang Negara

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juni 2020 | 15:56 WIB
Ini Kewajiban Bank Himbara yang Dapat Jatah Penempatan Uang Negara

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sekaligus Ketua Himbara Sunarso. (tangkapan layar Youtube Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menunjuk empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank umum mitra penempatan uang negara untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.

Penempatan uang negara itu tak diberikan secara cuma-cuma karena pemerintah juga mewajibkan bank mitra bisa melakukan leverage dana yang didapat menjadi minimal 3 kali lipat dalam tiga bulan. Hal ini ditujukan agar perekonomian cepat pulih. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Uang Negara Rp30 Triliun Ditempatkan di Bank Himbara’.

“Kami memiliki keistimewaan yang konsekuensinya harus leverage minimal 3 kali dalam bentuk ekspansi kredit untuk menggerakan sektor riil, terutama UMKM," kata Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sekaligus Ketua Himbara Sunarso melalui konferensi video, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sunarso mengatakan masing-masing bank Himbara telah menyiapkan strategi untuk mencapai target leverage tersebut. Misalnya BRI, bahkan telah merencanakan ekspansi lebih dari 3 kali lipat. Dia memberi contoh jika bank dapat jatah penempatan uang negara Rp10 triliun, ekspansi harus lebih dari Rp30 triliun dalam 3 bulan.

Sunarso menjelaskan BRI akan menyasar segmentasi nasabah UMKM sebagai penerima fasilitas restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja. Sektor usahanya diutamakan yang berhubungan dengan pangan seperti pertanian.

Mayoritas penyalurannya akan dilakukan di kawasan perdesaan, dengan komposisi 50% di desa, 30% kota, dan 20% di sub-urban. “Angkanya jelas, segmen sasarannya jelas, sektornya jelas, dan wilayah kategorisasinya jelas. Mudah-mudahan mampu mengungkit kembali pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Royke Tumilaar menambahkan banknya telah memulai program restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha terdampak pandemi sejak Maret dan terus berjalan hingga saat ini. Oleh karena itu, Bank Mandiri juga siap berekspansi menggunakan dana yang ditempatkan negara, terutama ke daerah-daerah yang membutuhkan dorongan untuk tumbuh.

"Terutama yang kami tuju di daerah wisata yang akan segera dibuka dan juga perdagangan dan sektor lain yang menjadi tumpuan supaya sektor UMKM itu bisa pulih kembali," ujarnya.

Pemerintah melalui Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu akan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan perjanjian kemitraan dengan bank Himbara itu dalam periode setidaknya 3 bulan. Hasil evaluasi itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk melanjutkan kemitraan penempatan uang negara di perbankan.

Adapun jangka waktu penempatan uang negara pada bank umum mitra paling lama adalah 6 bulan. Selain kewajiban melakukan leverage 3 kali lipat, bank Himbara juga diharuskan memberikan remunerasi kepada pemerintah berupa bunga atau imbal hasil. Besarannya sama seperti bunga deposito yang diperoleh pemerintah dari BI, yakni 80% dari BI 7-Day Repo Rate. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI