PMK 70/2020

Ini Kewajiban Bank Himbara yang Dapat Jatah Penempatan Uang Negara

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juni 2020 | 15:56 WIB
Ini Kewajiban Bank Himbara yang Dapat Jatah Penempatan Uang Negara

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sekaligus Ketua Himbara Sunarso. (tangkapan layar Youtube Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menunjuk empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank umum mitra penempatan uang negara untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.

Penempatan uang negara itu tak diberikan secara cuma-cuma karena pemerintah juga mewajibkan bank mitra bisa melakukan leverage dana yang didapat menjadi minimal 3 kali lipat dalam tiga bulan. Hal ini ditujukan agar perekonomian cepat pulih. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Uang Negara Rp30 Triliun Ditempatkan di Bank Himbara’.

“Kami memiliki keistimewaan yang konsekuensinya harus leverage minimal 3 kali dalam bentuk ekspansi kredit untuk menggerakan sektor riil, terutama UMKM," kata Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sekaligus Ketua Himbara Sunarso melalui konferensi video, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sunarso mengatakan masing-masing bank Himbara telah menyiapkan strategi untuk mencapai target leverage tersebut. Misalnya BRI, bahkan telah merencanakan ekspansi lebih dari 3 kali lipat. Dia memberi contoh jika bank dapat jatah penempatan uang negara Rp10 triliun, ekspansi harus lebih dari Rp30 triliun dalam 3 bulan.

Sunarso menjelaskan BRI akan menyasar segmentasi nasabah UMKM sebagai penerima fasilitas restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja. Sektor usahanya diutamakan yang berhubungan dengan pangan seperti pertanian.

Mayoritas penyalurannya akan dilakukan di kawasan perdesaan, dengan komposisi 50% di desa, 30% kota, dan 20% di sub-urban. “Angkanya jelas, segmen sasarannya jelas, sektornya jelas, dan wilayah kategorisasinya jelas. Mudah-mudahan mampu mengungkit kembali pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Royke Tumilaar menambahkan banknya telah memulai program restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha terdampak pandemi sejak Maret dan terus berjalan hingga saat ini. Oleh karena itu, Bank Mandiri juga siap berekspansi menggunakan dana yang ditempatkan negara, terutama ke daerah-daerah yang membutuhkan dorongan untuk tumbuh.

"Terutama yang kami tuju di daerah wisata yang akan segera dibuka dan juga perdagangan dan sektor lain yang menjadi tumpuan supaya sektor UMKM itu bisa pulih kembali," ujarnya.

Pemerintah melalui Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu akan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan perjanjian kemitraan dengan bank Himbara itu dalam periode setidaknya 3 bulan. Hasil evaluasi itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk melanjutkan kemitraan penempatan uang negara di perbankan.

Adapun jangka waktu penempatan uang negara pada bank umum mitra paling lama adalah 6 bulan. Selain kewajiban melakukan leverage 3 kali lipat, bank Himbara juga diharuskan memberikan remunerasi kepada pemerintah berupa bunga atau imbal hasil. Besarannya sama seperti bunga deposito yang diperoleh pemerintah dari BI, yakni 80% dari BI 7-Day Repo Rate. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN