BERITA PAJAK HARI INI

Ini Ketentuan Waktu PPh Final UMKM WP Perseroan Perorangan dan BUMDes

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Januari 2023 | 09:02 WIB
Ini Ketentuan Waktu PPh Final UMKM WP Perseroan Perorangan dan BUMDes

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan BUMDes/BUMDesma masih dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak sejak 2022. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (2/1/2023).

Sesuai dengan Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu tertentu pengenaan PPh final untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan 1 orang dan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) paling lama 4 tahun pajak.

“Bagi wajib pajak BUMDes/BUMDesma atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini, jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dihitung sejak tahun pajak peraturan pemerintah ini berlaku [2022],” bunyi penggalan Pasal 59 ayat (2) huruf b PP 55/2022.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan adanya ketentuan tersebut, perseroan perorangan dan BUMDes/BUMDesma dapat membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2022 sampai dengan tahun pajak 2025.

Untuk wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, dan perseroan terbatas yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak terdaftar.

Selain mengenai ketentuan PPh final UMKM dalam PP 55/2022, ada pula ulasan terkait dengan rencana pemberlakuan e-tax court dan pengumuman hasil seleksi hakim Pengadilan Pajak. Kemudian, ada bahasan tentang integrasi CRM dan pengajuan keberatan bea cukai.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Omzet WP OP UMKM Tidak Kena Pajak

Selain mengakomodasi pemanfaatan PPh final oleh perseroan perorangan dan BUMDes/BUMDes bersama, PP 55/2022 juga memerinci ketentuan omzet Rp500 juta tidak kena pajak yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

“Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu [tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak] … , atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan,” bunyi Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.

Adapun bagian peredaran bruto (omzet) dari usaha sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh tersebut dihitung secara kumulatif. Adapun penghitungan secara kumulatif dilakukan sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak (DPP) dan jumlah omzet dari usaha yang dihitung secara kumulatif tersebut merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Untuk wajib pajak orang pribadi tersebut, nilai PPh final dihitung dengan mengalikan tarif sebesar 0,5% dengan DPP setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha yang tidak dikenai pajak. (DDTCNews)

Rencana Peluncuran e-Tax Court

Sekretariat Pengadilan Pajak berencana meluncurkan e-tax court pada 12 April 2023. Pasalnya, e-tax court selesai dikembangkan dan telah melalui user acceptance test (UAT) pada November 2022. Beberapa modul e-tax court antara lain e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Telah direncanakan sosialisasi yang didukung oleh Subbagian Informasi dan Publikasi, dengan timeline grand launching pada tanggal 12 April 2023, bersamaan dengan perayaan hari ulang tahun Pengadilan Pajak," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak. Simak ‘Pengadilan Pajak Luncurkan e-Tax Court pada April 2023’. (DDTCNews)

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Korlantas Polri mengembangkan aplikasi Signal untuk memberikan kemudahan masyarakat melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor

"Di mana saja, kapan saja, dalam satu genggaman dan one stop service," bunyi pamflet yang diunggah @SamsatDigital. Simak ‘WP Disarankan Bayar PKB Lewat Aplikasi Signal, Ini Keuntungannya’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Nilai Pabean Penghitungan Bea Masuk

Pemerintah telah menerbitkan PMK 144/2022 yang mengubah ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk mulai 1 Januari 2023. Adapun selama ini, ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur melalui PMK 160/2010 s.t.d.t.d. PMK 62/2018.

Secara umum, PMK 144/2022 memberikan penegasan sekaligus menyempurnakan ketentuan mengenai nilai pabean yang selama ini diatur dalam PMK 62/2018. Perubahan yang terjadi yakni pada aspek prosedural penelitian nilai pabean dan konsep nilai pabean. (DDTCNews)

Izin Praktik Konsultan Pajak

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mewajibkan para konsultan pajak untuk mengajukan permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan izin praktik secara elektronik.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Penyampaian laporan tahunan konsultan pajak juga harus dilakukan secara elektronik. Menurut PPPK, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7A ayat (1) dan Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Simak ‘Catat! Sekarang Izin dan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Online’.

"PPPK tidak lagi menerima berkas fisik permohonan izin konsultan pajak dan laporan tahunan, baik yang disampaikan melalui jasa kiriman maupun yang diantar langsung," tulis PPPK pada Pengumuman Nomor PENG-16/PPPK/2022.

Berkas permohonan izin dan laporan tahunan konsultan pajak harus disampaikan secara elektronik ke PPPK melalui email [email protected] dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan izin atau laporan tahunan yang lengkap dan benar melalui aplikasi SIKOP pada sikop.kemenkeu.go.id. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Hakim Pengadilan Pajak

Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak mengumumkan 17 nama yang lolos seleksi wawancara. Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi wawancara diwajibkan melapor kepada Sekretariat Pengadilan Pajak.

"Peserta yang telah melapor ... akan diproses lebih lanjut terkait pencalonan sebagai Hakim Pengadilan Pajak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku," bunyi PENG-06/PHPP/2022. (DDTCNews)

Perpu 2/2022

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja turut memberikan dampak terhadap ketentuan perpajakan. Simak ‘Resmi Diterbitkan! Pemerintah Rilis Perppu Cipta Kerja’.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan Perpu 2/2022 telah disinkronkan dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sekaligus UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). (DDTCNews)

Integrasi CRM

DJP masih memproses integrasi 9 jenis compliance risk management (CRM). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan otoritas pajak akan mengintegrasikan berbagai proses bisnis berdasarkan pada profil risiko wajib pajak.

"[Integrasi CRM] masih berproses. Banyak hal yang mesti dipetakan dulu untuk masing-masing variabel. Kami coba selesaikan integrasi itu," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Pengajuan Keberatan Bea Cukai

Melalui PMK 136/2022, pemerintah mengatur keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik. Kebijakan tersebut berlaku mulai Minggu (1/1/2023). PMK 136/2022 dirilis untuk merevisi PMK 51/2017.

"Keberatan ... harus diajukan kepada dirjen secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," bunyi Pasal 4 PMK 136/2022. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN