PMK 16/2020

Ini Ketentuan Penggantian Aktiva Tetap Penerima Investment Allowance

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 10:28 WIB
Ini Ketentuan Penggantian Aktiva Tetap Penerima Investment Allowance

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur ketentuan penggantian aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas investment allowance.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/PMK.010/2020 ditegaskan aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) – berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal – dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas.

“Atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas PPh,” demikian bunyi penggalan salah satu ketentuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Namun demikian, larangan tersebut dikecualikan jika aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas investment allowance diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru. Penggantian aktiva tetap berwujud ini harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Pertama, nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar fasilitas PPh adalah nilai yang lebih rendah antara nilai aktiva tetap berwujud yang diganti dengan nilai aktiva tetap berwujud pengganti.

Kedua, jika nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti lebih rendah dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas PPh dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Semantara, jika nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti lebih tinggi dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas PPh dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti.

Ketiga, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Dirjen Pajak sebelum melakukan penggantian aktiva tetap berwujud. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Aktiva Tetap yang Bisa Dapat Investment Allowance’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja