PMK 16/2020

Ini Ketentuan Penggantian Aktiva Tetap Penerima Investment Allowance

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 10:28 WIB
Ini Ketentuan Penggantian Aktiva Tetap Penerima Investment Allowance

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur ketentuan penggantian aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas investment allowance.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/PMK.010/2020 ditegaskan aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) – berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal – dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas.

“Atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas PPh,” demikian bunyi penggalan salah satu ketentuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Namun demikian, larangan tersebut dikecualikan jika aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas investment allowance diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru. Penggantian aktiva tetap berwujud ini harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Pertama, nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar fasilitas PPh adalah nilai yang lebih rendah antara nilai aktiva tetap berwujud yang diganti dengan nilai aktiva tetap berwujud pengganti.

Kedua, jika nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti lebih rendah dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas PPh dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Semantara, jika nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti lebih tinggi dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas PPh dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti.

Ketiga, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Dirjen Pajak sebelum melakukan penggantian aktiva tetap berwujud. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Aktiva Tetap yang Bisa Dapat Investment Allowance’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China