PMK 16/2020

Ini Ketentuan Penggantian Aktiva Tetap Penerima Investment Allowance

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 10:28 WIB
Ini Ketentuan Penggantian Aktiva Tetap Penerima Investment Allowance

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur ketentuan penggantian aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas investment allowance.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/PMK.010/2020 ditegaskan aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) – berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal – dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas.

“Atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas PPh,” demikian bunyi penggalan salah satu ketentuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Namun demikian, larangan tersebut dikecualikan jika aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas investment allowance diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru. Penggantian aktiva tetap berwujud ini harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Pertama, nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar fasilitas PPh adalah nilai yang lebih rendah antara nilai aktiva tetap berwujud yang diganti dengan nilai aktiva tetap berwujud pengganti.

Kedua, jika nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti lebih rendah dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas PPh dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Semantara, jika nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti lebih tinggi dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas PPh dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti.

Ketiga, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Dirjen Pajak sebelum melakukan penggantian aktiva tetap berwujud. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Aktiva Tetap yang Bisa Dapat Investment Allowance’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan