PAJAK TANAH

Ini Kelebihan LVT Dibanding PBB & BPHTB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2017 | 20:01 WIB
Ini Kelebihan LVT Dibanding PBB & BPHTB Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pajak atas nilai tanah (land value tax/ LVT) dinilai punya banyak kelebihan yang tak dimiliki oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di luar kesesuaiannya dengan tujuan untuk mengurangi konsentrasi pemilikan tanah dan kesenjangan ekonomi.

(Baca: Tahun Ini, Pajak Progresif Tanah Idle Bakal Diterapkan)

Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan tidak seperti PBB, BPHTB dan PPh final transaksi tanah, LVT lebih bersifat netral karena tidak mengakibatkan distorsi terhadap ekonomi atau secara khusus terhadap keputusan bisnis yang menyangkut jenis dan besaran investasi atas tanah.

Baca Juga:
Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

(Baca: Pemerintah Agar Kaji Penerapan LVT)

“Berbeda dengan hampir seluruh pajak lainnya, beban pajak yang bersumber dari LVT ini tidak bersifat menghambat ekonomi. Jadi ia tidak distortif, tetapi justru lebih mendorong peningkatan produktivitas ekonomi. Ini salah satu kelebihan LVT dibandingkan pajak yang lain,” ujarnya dalam diskusi internal DDTC, Selasa (31/1).

Bawono menambahkan di luar itu, LVT juga lebih mudah diadministrasikan. Oleh karena itu, penerimaan pajaknya lebih terjamin. Dengan berbagai keunggulan tersebut, tidak mengherankan jika lebih dari 30 negara telah menerapkan LVT, mulai dari Denmark hingga Meksiko, dari Namibia hingga Jepang.

Baca Juga:
Menimbang Land Value Tax sebagai Solusi Mahalnya Properti

“Dalam konteks desain kebijakan LVT di Indonesia, penting bagi pemerintah untuk merumuskan kerangka hukum sekaligus cara pemungutannya. Apakah LVT ini diperlakukan sebagai pajak tambahan atas PBB, atau ia pajak yang berdiri sendiri. Ini harus clear dan terang,” katanya.

Selain itu, penentuan atas batasan luas tanah atau batasan bagi pihak yang terkena kewajiban ini juga perlu dipertimbangkan. Hal ini untuk menjamin efektivitas sekaligus untuk tidak memberikan beban tambahan bagi warga yang bukan sasaran LVT, yaitu warga yang bukan spekulan.

Dengan demikian, tujuan LVT untuk mencegah aksi spekulasi tanah yang melambungkan harga tanah di atas harga normal dapat tercapai. Pada akhirnya, hal ini mengoreksi distribusi kepemilikan tanah, salah satu pangkal kesenjangan ekonomi yang menjadi fokus agenda pemerintah tahun ini.

Baca Juga:
Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

(Baca: Sofyan: Ada Kesenjangan, Perlu Reformasi)

“LTV ini tentu tidak berdiri sendiri. Ia bisa dipertimbangkan sebagai salah satu jalan keluar dari persoalan agraria dan kesenjangan ekonomi. Tapi masih banyak kebijakan lain yang perlu dirumuskan, karena memang penyebab kesenjangan bisa macam-macam, obatnya pun bisa macam-macam.” (Amu/Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Rabu, 18 September 2024 | 11:55 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menimbang Land Value Tax sebagai Solusi Mahalnya Properti

Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Selasa, 10 September 2024 | 19:00 WIB KP2KP SIDRAP

Kantor Pajak Ingatkan PPh Final Atas PHTB Sudah Tidak Lagi 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?