BERITA PAJAK HARI INI

Ini Kata Pengusaha Soal PER-04

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2018 | 09:56 WIB
Ini Kata Pengusaha Soal PER-04

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (12/2), kabar diawali dengan para pengusaha yang meminta Ditjen Pajak lebih berhati-hati dalam menjalankan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2018 (selanjutnya disebut PER-04) tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis.

Wakil Ketua Asosiasi Penghusaha Indonesia (Apindo) Bidang Industri Non Bank Siddhi Widyaprathama mengatakan ada tiga poin yang perlu diperhatikan selama implementasi beleid tersebut. Pertama, mengenai Ditjen Pajak yang akan memiliki data super besar dan bagaimana tata kelolanya dalam menjalankan aturan terkait akses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan.

Kedua, pengusaha merasa khawatir adanya penyalahgunaan data pelaporan keuangan. Pasalnya, data tersebut sangat sensitif dan rahasia, sehingga sepatutnya dimanfaatkan sesuai dengan yang sudah dicanangkan, hanya untuk kepentingan pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Ketiga, Ditjen Pajak perlu berkomunikasi dengan wajib pajak terlebih dulu untuk mencegah dispute. Wajib pajak berhak melakukan verifikasi dan konfirmasi terlebih dulu, sebelum Ditjen Pajak mengartikan informasi keuangan tersebut.

Berita selanjutnya masih mengenai pengusaha yang ingin PER-04 memiliki aturan turunan dalam perpindahan dan kewenangan pengecekan data nasabah atau wajib pajak. Berikut ringkasan beritanya:

  • Ditjen Pajak Harus Membuat Aturan Teknis Pengumpulan Data Nasabah
    Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perpajakan Herman Juwono yang meminta Ditjen Pajak membuat petunjuk teknis untuk mempertegas seluruh pertukaran informasi keuangan secara otomatis harus dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, dan tidak boleh serta merta didistribusikan ke Kanwil maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Herman menilai penyalahgunaan data bisa terjadi dengan mudah. Bila membutuhkan data, maka Kanwil maupun KPP harus ada permintaan ke pusat terlebih dahulu untuk menjamin kerahasiaan.
  • Ditjen Pajak Sosialisasi PER-04 Pekan Ini
    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan sosialisasi PER-04 akan dilakukan pada pekan ini. Hestu mengakui sosialisasi aturan itu harus lebih dipercepat, karena implementasinya dimulai pada bulan ini pula. Sosialisasi itu dalam rangka mengedukasi seluruh pegawai industri keuangan yang akan bersinggungan dengan implementasi kebijakan itu, sehingga pegawai industri keuangan terkait bisa bekerja lebih optimal dalam menjalankan kebijakan tersebut untuk kepentingan perpajakan.
  • Cerita Miring Gijzeling Tahun Lalu
    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku akan memastikan mengenai adanya sandera gijzeling tidak dilepaskan, meski sudah membayar 50% pajak terutang atau menyerahkan harta kekayaan dengan nilai setara dengan utang pajak yang disertai dengan biaya penagihan. Padahal, ketentuan pelepasan sandera gijzeling sesuai dengan Pasal 14 Keputusan Dirjen Pajak KEP-218/PJ/2003 yang telah diubah melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2018 merinci syarat pertimbangan mengenai pemenuhan salah satu syarat yang bisa digunakan sebagai dasar rekomendasi untuk melepaskan sandera dari tahanan.
  • Sri Mulyani Diberi Gelar Menteri Terbaik sedunia
    Penghargaan dari World Govenrment Summit yang diberikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai menteri terbaik sedunia, sekaligus membuat Sri Mulyani menjadi menteri pertama dari kawasan Asia yang menerima penghargaan tersebut. Menkeu RI dalam sambutannya mengatakan penghargaan itu merupakan pengakuan atas kerja kolektif pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN