HARGA ROKOK

Ini Kata Misbakhun Soal Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 19:30 WIB
Ini Kata Misbakhun Soal Cukai Rokok

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu pertimbangan pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan tarif cukai rokok adalah aspek kesehatan. Kemenkeu memutuskan untuk menaikkan harga jual eceran dengan rata-rata sebesar 12,26% untuk tahun 2017.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan seharusnya pemerintah bersikap proporsional. Tugas Kemenkeu seharusnya lebih mementingkan pengendalian konsumsinya dibanding dengan kesehatan.

“Menteri Keuangan sejatinya bertugas untuk memungut cukai, bukan justru bicara soal kesehatan. Sehingga hal ini menunjukkan pemerintah tidak empati pada rakyat kecil. Seharusnya, kondisi petani tembakau juga perlu diperhatikan,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/1).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Menurut Misbakhun, petani tembakau tengah mengalami penurunan produktivitas sebesar 60%. Penurunan tersebut dikarenakan beberapa hal, seperti anomali cuaca yang tidak menentu dan lemahnya daya beli masyarakat terhadap rokok.

“Saat hilir bermasalah, akan berdampak ke hulu. Ketika daya beli masyarakat berkurang maka konsumsi berkurang. Apabila konsumsi berkurang maka produktivitasnya ikut berkurang. Selanjutnya jika produksi berkurang maka serapan bahan baku berkurang,” ujarnya.

Lebih lanjut, sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasil tembakaunya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai multiplier effect yang begitu luas.

Beberapa waktu lalu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2016 telah resmi diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Adapun, tarif tertinggi yang akan berlaku untuk jenis tembakau sigaret putih mesin (SPM) tertinggi sebesar 13,46% dan terendah 0% untuk hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54%. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN