HARGA ROKOK

Ini Kata Misbakhun Soal Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 19:30 WIB
Ini Kata Misbakhun Soal Cukai Rokok

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu pertimbangan pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan tarif cukai rokok adalah aspek kesehatan. Kemenkeu memutuskan untuk menaikkan harga jual eceran dengan rata-rata sebesar 12,26% untuk tahun 2017.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan seharusnya pemerintah bersikap proporsional. Tugas Kemenkeu seharusnya lebih mementingkan pengendalian konsumsinya dibanding dengan kesehatan.

“Menteri Keuangan sejatinya bertugas untuk memungut cukai, bukan justru bicara soal kesehatan. Sehingga hal ini menunjukkan pemerintah tidak empati pada rakyat kecil. Seharusnya, kondisi petani tembakau juga perlu diperhatikan,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/1).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurut Misbakhun, petani tembakau tengah mengalami penurunan produktivitas sebesar 60%. Penurunan tersebut dikarenakan beberapa hal, seperti anomali cuaca yang tidak menentu dan lemahnya daya beli masyarakat terhadap rokok.

“Saat hilir bermasalah, akan berdampak ke hulu. Ketika daya beli masyarakat berkurang maka konsumsi berkurang. Apabila konsumsi berkurang maka produktivitasnya ikut berkurang. Selanjutnya jika produksi berkurang maka serapan bahan baku berkurang,” ujarnya.

Lebih lanjut, sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasil tembakaunya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai multiplier effect yang begitu luas.

Beberapa waktu lalu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2016 telah resmi diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Adapun, tarif tertinggi yang akan berlaku untuk jenis tembakau sigaret putih mesin (SPM) tertinggi sebesar 13,46% dan terendah 0% untuk hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54%. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?