JAKARTA, DDTCNews – Salah satu pertimbangan pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan tarif cukai rokok adalah aspek kesehatan. Kemenkeu memutuskan untuk menaikkan harga jual eceran dengan rata-rata sebesar 12,26% untuk tahun 2017.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan seharusnya pemerintah bersikap proporsional. Tugas Kemenkeu seharusnya lebih mementingkan pengendalian konsumsinya dibanding dengan kesehatan.
“Menteri Keuangan sejatinya bertugas untuk memungut cukai, bukan justru bicara soal kesehatan. Sehingga hal ini menunjukkan pemerintah tidak empati pada rakyat kecil. Seharusnya, kondisi petani tembakau juga perlu diperhatikan,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/1).
Menurut Misbakhun, petani tembakau tengah mengalami penurunan produktivitas sebesar 60%. Penurunan tersebut dikarenakan beberapa hal, seperti anomali cuaca yang tidak menentu dan lemahnya daya beli masyarakat terhadap rokok.
“Saat hilir bermasalah, akan berdampak ke hulu. Ketika daya beli masyarakat berkurang maka konsumsi berkurang. Apabila konsumsi berkurang maka produktivitasnya ikut berkurang. Selanjutnya jika produksi berkurang maka serapan bahan baku berkurang,” ujarnya.
Lebih lanjut, sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasil tembakaunya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai multiplier effect yang begitu luas.
Beberapa waktu lalu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2016 telah resmi diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Adapun, tarif tertinggi yang akan berlaku untuk jenis tembakau sigaret putih mesin (SPM) tertinggi sebesar 13,46% dan terendah 0% untuk hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang 10,54%. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.