BERITA PAJAK HARI INI

Ini Jenis Dokumen yang Kena Bea Meterai Rp10.000

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 November 2020 | 08:06 WIB
Ini Jenis Dokumen yang Kena Bea Meterai Rp10.000

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – UU Bea Meterai yang baru resmi terbit. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (3/11/2020).

UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai diundangkan pada 26 Oktober 2020. Beleid yang salah satunya memuat tarif baru bea meterai senilai Rp10.000 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Simak artikel ‘UU Bea Meterai Terbit, Berlaku Mulai 1 Januari 2021’.

“Bea meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap dokumen,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 UU Nomor 10 Tahun 2020.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1), bea meterai dikenakan atas dua jenis dokumen. Pertama, dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Kedua, dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Selain bahasan mengenai terbitnya UU Bea Meterai, ada pula topik terkait dengan terbitnya UU APBN 2021 dan perpanjangan pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Dokumen yang Bersifat Perdata

Dokumen yang bersifat perdata yang dikenakan bea meterai antara lain, pertama, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Kedua, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

Ketiga, akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya. Keempat, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Kelima, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Keenam, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Ketujuh, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Kedelapan, dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. (DDTCNews/Kontan)

  • Target Penerimaan Perpajakan

Setelah disahkan DPR pada 29 September 2020, pemerintah akhirnya mengundangkan UU APBN 2021, yakni UU Nomor 9 Tahun 2020. Adapun target pendapatan negara dipatok senilai Rp1.743,6 triliun. Dari jumlah tersebut, target penerimaan perpajakan senilai Rp1.444,5 triliun.

Untuk penerimaan perpajakan, perinciannya adalah pajak penghasilan (PPh) senilai Rp683,77 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp518,54 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp14,83 triliun, dan pendapatan pajak lainnya Rp12,43 triliun.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Selanjutnya, target pendapatan cukai dipatok senilai Rp180 triliun, pendapatan bea masuk senilai Rp33,17 triliun, serta pendapatan bea keluar senilai Rp1,78 triliun.Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian penerimaan perpajakan diatur dalam peraturan presiden. (DDTCNews)

  • Kesempatan Genjot Ekspor dan Tarik Investasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perpanjangan fasilitas GSP atau pembebasan bea masuk bagi negara-negara berkembang oleh AS akan otomatis membuat Indonesia memiliki kesempatan ekspor yang lebih besar ke AS. Dia berharap banyak investor yang datang dan membangun pabrik di Indonesia.

"Ini menjadi kesempatan karena kita adalah satu-satunya negara di Asia yang mendapat fasilitas ini. Kami harapkan ekspor akan bisa naik, melompat, syukur-syukur ini digunakan sebagai kesempatan untuk menarik investasi," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak
  • Daya Beli Belum Pulih

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi inti Oktober 2020 hanya 0,04% (mtm), lebih rendah dari September sebesar 0,13% dan Agustus sebesar 0,29%. Secara tahunan, inflasi inti juga melemah dari 2,03% (yoy) pada Agustus menjadi 1,74% pada Oktober 2020.

"Inflasi inti ini memang sering menjadi indikator daya beli. Saya tidak bisa memilah berdasarkan klasifikasi masyarakat, tapi secara umum dapat disimpulkan daya beli memang belum pulih," ujar Kepala BPS Suhariyanto. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III/2020 Diproyeksi Minus 3%

Presiden Jokowi memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2020 akan terkontraksi lebih dari 3%. Jokowi mengatakan konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi sepanjang Juli hingga September lalu masih lemah.

Meski demikian, dia meyakini pertumbuhan kuartal III/2020 akan lebih baik ketimbang kuartal sebelumnya yang minus 5,32%."Perkiraan kami di angka minus 3% naik sedikit dan ini memang kalau dibandingkan dengan negara lain masih jauh lebih baik," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?