PROVINSI JAWA BARAT

Ini Jadwal Samsat Keliling Depok 27-29 Maret 2018

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Maret 2018 | 16:38 WIB
Ini Jadwal Samsat Keliling Depok 27-29 Maret 2018

DEPOK, DDTCNews – Warga Kota Depok semakin dipermudah dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus memperpanjang masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menggelar Samsat Keliling dan Samsat Gendong di beberapa wiayah.

Samsat Keliling merupakan layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Samsat Keliling dilaksanakan oleh petugas berwenang dengan menggunakan mobil khusus yang bisa dioperasionalkan sebagai stand. Layanan ini diselenggarakan secara rutin di Kabupaten Bekasi untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak bisa mengurangi biaya akomodasi untuk mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Syarat yang harus dibawa untuk perpanjangan di Samsat Keliling sebagai berikut.

  1. Identitas/ data diri asli pemohon atau pemilik kendaraan yang sah
  2. STNK asli yang hendak dibayar pajaknya
  3. bukti pelunasan PKN dan SWDKLL tahun terakhir
  4. Jangan lupa sebaiknya untuk membawa Bolpoin dari rumah

Lalu di mana saja lokasi dan jadwal pelayanan tersebut? Tim DDTCNews merangkum jadwal rutin Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Kota Depok jelang akhir Maret 2018 ini. Berikut rincian jadwalnya:

Layanan Lokasi Waktu
Samsat Keliling Kecamatan Cilodong 27-29 Maret 2018, pukul 09:00-12:00 WIB.
Kecamatan Tapos
Samsat Gendong Grand Depok City 27-29 Maret 2018 pukul 09.00-12.00 WIB
Samsat Keliling Malam 27 Maret 2018, pukul 17:00-20:00 WIB.
Samsat Keliling Minggu Halaman Kantor Samsat Depok I 28 Maret 2018, pukul 08:00-11:00 WIB.

Selain Samsat Keliling, layanan Samsat Outlet juga disediakan di Lantai Mezanine ITC Depok yang beroperasi pada Senin-Jumat pukul 09.00–15.00 WIB dan Sabtu-Minggu pukul 09.00–11.00 WIB hingga akhir bulan Maret 2018. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2019 | 11:26 WIB

maaf klo tgl 28 agustus mobil sim kelililing ada dimana ya pak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra