DEPOK, DDTCNews – Warga Kota Depok semakin dipermudah dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekaligus memperpanjang masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menggelar Samsat Keliling dan Samsat Gendong di beberapa wiayah.
Samsat Keliling merupakan layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Samsat Keliling dilaksanakan oleh petugas berwenang dengan menggunakan mobil khusus yang bisa dioperasionalkan sebagai stand. Layanan ini diselenggarakan secara rutin di Kabupaten Bekasi untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak bisa mengurangi biaya akomodasi untuk mendatangi kantor Samsat terdekat.
Syarat yang harus dibawa untuk perpanjangan di Samsat Keliling sebagai berikut.
Lalu di mana saja lokasi dan jadwal pelayanan tersebut? Tim DDTCNews merangkum jadwal rutin Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Kota Depok jelang akhir Maret 2018 ini. Berikut rincian jadwalnya: Selain Samsat Keliling, layanan Samsat Outlet juga disediakan di Lantai Mezanine ITC Depok yang beroperasi pada Senin-Jumat pukul 09.00–15.00 WIB dan Sabtu-Minggu pukul 09.00–11.00 WIB hingga akhir bulan Maret 2018. (Amu)
Layanan
Lokasi
Waktu
Samsat Keliling
Kecamatan Cilodong
27-29 Maret 2018, pukul 09:00-12:00 WIB.
Kecamatan Tapos
Samsat Gendong
Grand Depok City
27-29 Maret 2018 pukul 09.00-12.00 WIB
Samsat Keliling Malam
27 Maret 2018, pukul 17:00-20:00 WIB.
Samsat Keliling Minggu
Halaman Kantor Samsat Depok I
28 Maret 2018, pukul 08:00-11:00 WIB.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
maaf klo tgl 28 agustus mobil sim kelililing ada dimana ya pak