JAKARTA, DDTCNews – Integrasi data perpajakan antara PT. Pertamina (Persero) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak resmi diteken. Melalui kerja sama ini diklaim akan mendorong efisiensi dalam urusan pajak perusahaan milik negara tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan data yang bisa di akses otoritas pajak meliputi data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji, hingga transaksi dengan pihak ketiga lainnya.
Selain itu, kerja sama ini akan meminimalisir terjadinya sengketa dalam pembayaran pajak. Akhirnya, kedua belah akan saling diuntungkan melalui integrasi data berbasis elektronik ini.
Perseroan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan fasilitas elektronik seperti e-faktur (faktur pajak), e-bupot (bukti potong/pungut), e-billing (pembayaran), dan e-filing (pelaporan SPT).
"Data ini real-time dan akan langsung bisa di share antara kedua belah pihak. Sehingga kemungkinan terjadinya dispute atau kurang maupun lebih bayar menjadi semakin kecil," katanya, Rabu (21/2).
Seperti yang diketahui, di tahun 2017 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Wajib Pajak Besar Tiga yang mengadministrasikan perpajakan Pertamina telah mengirim data belanja periode 2014-2016 dengan nilai Rp141 triliun kepada 330 KPP di seluruh Indonesia. Sedangkan awal 2018, KPP WP Besar Tiga juga mengirim data penjualan Pertamina tahun 2016 sebesar Rp381 triliun ke 343 KPP.
Kerja sama ini disambut baik oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Integrasi data perpajakan akan semakin membuat kinerja korporasi semakin efisien dan dapat fokus pada pengembangan bisnis.
"Integrasi ini dilakukan supaya tidak terjadi lagi denda yang menggerus keuntungan perusahaan, dan juga memberikan dividen kepada ibu menteri. Hal ini menunjukan komitmen BUMN dalam urusan transparansi dan good corporate governance," ungkap Rini. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.