AKSES DATA PAJAK

Ini Informasi yang Bisa Diintip Ditjen Pajak dari BUMN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Februari 2018 | 09:53 WIB
Ini Informasi yang Bisa Diintip Ditjen Pajak dari BUMN

JAKARTA, DDTCNews – Integrasi data perpajakan antara PT. Pertamina (Persero) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak resmi diteken. Melalui kerja sama ini diklaim akan mendorong efisiensi dalam urusan pajak perusahaan milik negara tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan data yang bisa di akses otoritas pajak meliputi data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji, hingga transaksi dengan pihak ketiga lainnya.

Selain itu, kerja sama ini akan meminimalisir terjadinya sengketa dalam pembayaran pajak. Akhirnya, kedua belah akan saling diuntungkan melalui integrasi data berbasis elektronik ini.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Perseroan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan fasilitas elektronik seperti e-faktur (faktur pajak), e-bupot (bukti potong/pungut), e-billing (pembayaran), dan e-filing (pelaporan SPT).

"Data ini real-time dan akan langsung bisa di share antara kedua belah pihak. Sehingga kemungkinan terjadinya dispute atau kurang maupun lebih bayar menjadi semakin kecil," katanya, Rabu (21/2).

Seperti yang diketahui, di tahun 2017 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Wajib Pajak Besar Tiga yang mengadministrasikan perpajakan Pertamina telah mengirim data belanja periode 2014-2016 dengan nilai Rp141 triliun kepada 330 KPP di seluruh Indonesia. Sedangkan awal 2018, KPP WP Besar Tiga juga mengirim data penjualan Pertamina tahun 2016 sebesar Rp381 triliun ke 343 KPP.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Kerja sama ini disambut baik oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Integrasi data perpajakan akan semakin membuat kinerja korporasi semakin efisien dan dapat fokus pada pengembangan bisnis.

"Integrasi ini dilakukan supaya tidak terjadi lagi denda yang menggerus keuntungan perusahaan, dan juga memberikan dividen kepada ibu menteri. Hal ini menunjukan komitmen BUMN dalam urusan transparansi dan good corporate governance," ungkap Rini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?