AKSES DATA PAJAK

Ini Informasi yang Bisa Diintip Ditjen Pajak dari BUMN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Februari 2018 | 09:53 WIB
Ini Informasi yang Bisa Diintip Ditjen Pajak dari BUMN

JAKARTA, DDTCNews – Integrasi data perpajakan antara PT. Pertamina (Persero) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak resmi diteken. Melalui kerja sama ini diklaim akan mendorong efisiensi dalam urusan pajak perusahaan milik negara tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan data yang bisa di akses otoritas pajak meliputi data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji, hingga transaksi dengan pihak ketiga lainnya.

Selain itu, kerja sama ini akan meminimalisir terjadinya sengketa dalam pembayaran pajak. Akhirnya, kedua belah akan saling diuntungkan melalui integrasi data berbasis elektronik ini.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Perseroan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan fasilitas elektronik seperti e-faktur (faktur pajak), e-bupot (bukti potong/pungut), e-billing (pembayaran), dan e-filing (pelaporan SPT).

"Data ini real-time dan akan langsung bisa di share antara kedua belah pihak. Sehingga kemungkinan terjadinya dispute atau kurang maupun lebih bayar menjadi semakin kecil," katanya, Rabu (21/2).

Seperti yang diketahui, di tahun 2017 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Wajib Pajak Besar Tiga yang mengadministrasikan perpajakan Pertamina telah mengirim data belanja periode 2014-2016 dengan nilai Rp141 triliun kepada 330 KPP di seluruh Indonesia. Sedangkan awal 2018, KPP WP Besar Tiga juga mengirim data penjualan Pertamina tahun 2016 sebesar Rp381 triliun ke 343 KPP.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kerja sama ini disambut baik oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Integrasi data perpajakan akan semakin membuat kinerja korporasi semakin efisien dan dapat fokus pada pengembangan bisnis.

"Integrasi ini dilakukan supaya tidak terjadi lagi denda yang menggerus keuntungan perusahaan, dan juga memberikan dividen kepada ibu menteri. Hal ini menunjukan komitmen BUMN dalam urusan transparansi dan good corporate governance," ungkap Rini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN