PENANGKAPAN PEGAWAI DJP

Ini Imbauan Sri Mulyani ke Pegawai Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 November 2016 | 18:30 WIB
Ini Imbauan Sri Mulyani ke Pegawai Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Pada Senin (21/11) malam hari, pegawai Ditjen Pajak telah mempermalukan lembaga pemerintah dengan melakukan tindakan suap yang dikabarkan sebesar Rp1,3 miliar. Kekhawatiran Menteri Keuangan justru terjadi di lingkupnya sendiri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan seluruh jajaran yang terlingkup dalam Kementerian Keuangan untuk semakin gencar dalam memerangi tindakan yang bisa merusak konstitusi jajarannya.

“Dalam hal ini tercermin ketamakan yang tidak terbatas. Maka, saya himbau kepada Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Anggaran, Ditjen Perimbangan Keuangan dan Perbendaharaan untuk memerangi perusak konstitusi,” ujarnya di Jakarta, (22/11).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ia mengharapkan kerjasama antar seluruh jajaran Kementerian Keuangan bisa berlangsung lebih baik guna mencegah terjadinya penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada masa mendatang.

Namun, Sri justru mengapresiasikan kinerja KPK karena berhasil menangkap pelaku perusak konstitusi, khususnya di tengah berjalannya program pemerintah dalam mereformasi perpajakan Indonesia.

Di sisi lain, Sri mendapat lebih banyak kekhawatiran yang dihadapinya saat ini, karena program pengampunan pajak tengah berlangsung. Tentunya kekhawatiran ini mengenai sulit tercapainya dana penerimaan program tersebut yang telah ditentukan.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Beberapa waktu sebelumnya pemerintah telah bersikeras melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk mengikuti program pengampunan pajak. Akan tetapi, dengan tertangkapnya pegawai pajak tersebut justru akan menjadi kekhawatiran besar bagi pemerintah.

Kesuksesan tercapainya dana program pengampunan pajak yang sesuai target tentu akan semakin berkurang. Pemerintah perlu membangun ulang kepercayaan masyarakat lebih lanjut guna menyukseskan reformasi perpajakan melalui program tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?