JAKARTA, DDTCNews – Pada Senin (21/11) malam hari, pegawai Ditjen Pajak telah mempermalukan lembaga pemerintah dengan melakukan tindakan suap yang dikabarkan sebesar Rp1,3 miliar. Kekhawatiran Menteri Keuangan justru terjadi di lingkupnya sendiri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan seluruh jajaran yang terlingkup dalam Kementerian Keuangan untuk semakin gencar dalam memerangi tindakan yang bisa merusak konstitusi jajarannya.
“Dalam hal ini tercermin ketamakan yang tidak terbatas. Maka, saya himbau kepada Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Anggaran, Ditjen Perimbangan Keuangan dan Perbendaharaan untuk memerangi perusak konstitusi,” ujarnya di Jakarta, (22/11).
Ia mengharapkan kerjasama antar seluruh jajaran Kementerian Keuangan bisa berlangsung lebih baik guna mencegah terjadinya penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada masa mendatang.
Namun, Sri justru mengapresiasikan kinerja KPK karena berhasil menangkap pelaku perusak konstitusi, khususnya di tengah berjalannya program pemerintah dalam mereformasi perpajakan Indonesia.
Di sisi lain, Sri mendapat lebih banyak kekhawatiran yang dihadapinya saat ini, karena program pengampunan pajak tengah berlangsung. Tentunya kekhawatiran ini mengenai sulit tercapainya dana penerimaan program tersebut yang telah ditentukan.
Beberapa waktu sebelumnya pemerintah telah bersikeras melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk mengikuti program pengampunan pajak. Akan tetapi, dengan tertangkapnya pegawai pajak tersebut justru akan menjadi kekhawatiran besar bagi pemerintah.
Kesuksesan tercapainya dana program pengampunan pajak yang sesuai target tentu akan semakin berkurang. Pemerintah perlu membangun ulang kepercayaan masyarakat lebih lanjut guna menyukseskan reformasi perpajakan melalui program tersebut. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.