UU CIPTA KERJA

Ini Harapan BKF untuk Pendapatan Per Kapita Nasional

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 06:00 WIB
Ini Harapan BKF untuk Pendapatan Per Kapita Nasional

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (Foto: DDTCNews/Dik/Youtube FMB9ID_IKP)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mampu mengerek pendapatan per kapita masyarakat hingga US$12.000 atau Rp176,8 juta per tahun dari posisi saat ini US$US$4.050 atau Rp59,6 juta per tahun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan UU Cipta Kerja akan mendatangkan investasi ke dalam negeri, sehingga banyak lapangan pekerjaan baru tercipta. Selain itu, dia meyakini beleid itu akan menaikkan upah para pekerja di masa datang.

"Investasi akan tumbuh positif, menciptakan lapangan kerja, semakin banyak orang yang bekerja, dan upahnya pun semakin naik. Itu yang kami harapkan, upah yang makin layak," katanya dalam acara Forum Merdeka Barat yang disiarkan melalui Youtube, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Febrio meyakini membaiknya iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang positif akan menghasilkan standar kehidupan masyarakat yang lebih tinggi. Standar kehidupan tersebut salah satunya ditandai dengan meningkatnya pendapatan per kapita masyarakat.

Pada 2019, World Bank mencatat pendapatan per kapita penduduk Indonesia US$4.050 atau Rp59,6 juta per tahun. Menurut Febrio, pendapatan per kapita tersebut bisa naik menjadi US$10.000 atau Rp147,3 juta per tahun, dan kembali meningkat hingga US$12.000 atau Rp176,8 juta per tahun.

"Kami pengen [pendapatan per kapita] tetap naik di US$10.000, dan naik lagi ke US$12.000, untuk menjadi negara dengan pendapatan perkapita lebih tinggi lagi," ujarnya.

Baca Juga:
Ingin Tahu Soal Pajak Minimum Global? Simak ‘Ngonten Fiskal’ oleh BKF

Febrio menjelaskan UU Cipta Kerja menjadi jawaban atas keluhan mengenai rumitnya proses perizinan di Indonesia. Menurutnya, UU Cipta Kerja juga akan mendorong investasi atau pembentukan modal tetap bruto dengan kencang pada 2021, setelah diproyeksi tumbuh negatif tahun ini.

Mulai 1 Juli 2020, World Bank menaikkan status Indonesia dari lower-middle income country menjadi upper-middle income country. Kenaikan status itu didasarkan pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita 2019 yang naik jadi US$4.050 dari sebelumnya US$3.840.

World Bank memiliki empat kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yaitu low income (US$1.035), lower-middle income (US$1.036 hingga US$4,045), upper-middle income (US$4.046 hingga US$12.535), dan high income (lebih dari US$12.535). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP