UU CIPTA KERJA

Ini Harapan BKF untuk Pendapatan Per Kapita Nasional

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 06:00 WIB
Ini Harapan BKF untuk Pendapatan Per Kapita Nasional

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (Foto: DDTCNews/Dik/Youtube FMB9ID_IKP)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mampu mengerek pendapatan per kapita masyarakat hingga US$12.000 atau Rp176,8 juta per tahun dari posisi saat ini US$US$4.050 atau Rp59,6 juta per tahun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan UU Cipta Kerja akan mendatangkan investasi ke dalam negeri, sehingga banyak lapangan pekerjaan baru tercipta. Selain itu, dia meyakini beleid itu akan menaikkan upah para pekerja di masa datang.

"Investasi akan tumbuh positif, menciptakan lapangan kerja, semakin banyak orang yang bekerja, dan upahnya pun semakin naik. Itu yang kami harapkan, upah yang makin layak," katanya dalam acara Forum Merdeka Barat yang disiarkan melalui Youtube, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Febrio meyakini membaiknya iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang positif akan menghasilkan standar kehidupan masyarakat yang lebih tinggi. Standar kehidupan tersebut salah satunya ditandai dengan meningkatnya pendapatan per kapita masyarakat.

Pada 2019, World Bank mencatat pendapatan per kapita penduduk Indonesia US$4.050 atau Rp59,6 juta per tahun. Menurut Febrio, pendapatan per kapita tersebut bisa naik menjadi US$10.000 atau Rp147,3 juta per tahun, dan kembali meningkat hingga US$12.000 atau Rp176,8 juta per tahun.

"Kami pengen [pendapatan per kapita] tetap naik di US$10.000, dan naik lagi ke US$12.000, untuk menjadi negara dengan pendapatan perkapita lebih tinggi lagi," ujarnya.

Baca Juga:
Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

Febrio menjelaskan UU Cipta Kerja menjadi jawaban atas keluhan mengenai rumitnya proses perizinan di Indonesia. Menurutnya, UU Cipta Kerja juga akan mendorong investasi atau pembentukan modal tetap bruto dengan kencang pada 2021, setelah diproyeksi tumbuh negatif tahun ini.

Mulai 1 Juli 2020, World Bank menaikkan status Indonesia dari lower-middle income country menjadi upper-middle income country. Kenaikan status itu didasarkan pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita 2019 yang naik jadi US$4.050 dari sebelumnya US$3.840.

World Bank memiliki empat kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yaitu low income (US$1.035), lower-middle income (US$1.036 hingga US$4,045), upper-middle income (US$4.046 hingga US$12.535), dan high income (lebih dari US$12.535). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Jumat, 04 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Pastikan Perpanjangan Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020

Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PMI Manufaktur Masih Kontraksi, Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN