UU CIPTA KERJA

Ini Harapan BKF untuk Pendapatan Per Kapita Nasional

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 06:00 WIB
Ini Harapan BKF untuk Pendapatan Per Kapita Nasional

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (Foto: DDTCNews/Dik/Youtube FMB9ID_IKP)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mampu mengerek pendapatan per kapita masyarakat hingga US$12.000 atau Rp176,8 juta per tahun dari posisi saat ini US$US$4.050 atau Rp59,6 juta per tahun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan UU Cipta Kerja akan mendatangkan investasi ke dalam negeri, sehingga banyak lapangan pekerjaan baru tercipta. Selain itu, dia meyakini beleid itu akan menaikkan upah para pekerja di masa datang.

"Investasi akan tumbuh positif, menciptakan lapangan kerja, semakin banyak orang yang bekerja, dan upahnya pun semakin naik. Itu yang kami harapkan, upah yang makin layak," katanya dalam acara Forum Merdeka Barat yang disiarkan melalui Youtube, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Febrio meyakini membaiknya iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang positif akan menghasilkan standar kehidupan masyarakat yang lebih tinggi. Standar kehidupan tersebut salah satunya ditandai dengan meningkatnya pendapatan per kapita masyarakat.

Pada 2019, World Bank mencatat pendapatan per kapita penduduk Indonesia US$4.050 atau Rp59,6 juta per tahun. Menurut Febrio, pendapatan per kapita tersebut bisa naik menjadi US$10.000 atau Rp147,3 juta per tahun, dan kembali meningkat hingga US$12.000 atau Rp176,8 juta per tahun.

"Kami pengen [pendapatan per kapita] tetap naik di US$10.000, dan naik lagi ke US$12.000, untuk menjadi negara dengan pendapatan perkapita lebih tinggi lagi," ujarnya.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Febrio menjelaskan UU Cipta Kerja menjadi jawaban atas keluhan mengenai rumitnya proses perizinan di Indonesia. Menurutnya, UU Cipta Kerja juga akan mendorong investasi atau pembentukan modal tetap bruto dengan kencang pada 2021, setelah diproyeksi tumbuh negatif tahun ini.

Mulai 1 Juli 2020, World Bank menaikkan status Indonesia dari lower-middle income country menjadi upper-middle income country. Kenaikan status itu didasarkan pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita 2019 yang naik jadi US$4.050 dari sebelumnya US$3.840.

World Bank memiliki empat kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yaitu low income (US$1.035), lower-middle income (US$1.036 hingga US$4,045), upper-middle income (US$4.046 hingga US$12.535), dan high income (lebih dari US$12.535). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Senin, 16 Desember 2024 | 16:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan