KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Ini Fokus Pengawasan Itjen Kemenkeu untuk DJP dan DJBC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Ini Fokus Pengawasan Itjen Kemenkeu untuk DJP dan DJBC

Ilustrasi, Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu menjalankan tugasnya melalui pengawasan terhadap unit kerja kementerian. Salah satunya, pengawasan dilakukan terhadap seluruh Kanwil Kemenkeu di Jawa Barat.

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan mengatakan indeks penilaian integritas (IPI) Kemenkeu pada tahun lalu masuk kategori dengan risiko rendah. Dia berharap capaian tersebut dapat terus dijaga dan ditingkatkan pada bidang integritas pegawai.

"Seluruh pegawai Kemenkeu harus berkolaborasi dan saling mengingatkan dalam menjaga integritas dan kualitas layanan Kementerian keuangan," katanya dikutip pada Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Adapun pengawasan Itjen terbagi dalam beberapa area untuk setiap direktorat. Ditjen Pajak (DJP) misalnya, terdapat 3 area fungsi pengawasan. Pertama, fungsi manajemen yang meliputi reviu atas Renstra, evaluasi atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), reviu laporan keuangan, dan audit manajemen risiko.

Kedua, pengawasan atas fungsi utama DJP yang mencakup proses bisnis registrasi, pengawasan dan pemeriksaan. Kemudian audit terhadap fungsi Buperdik, penagihan, dan piutang pajak. Selanjutnya audit terhadap keberatan dan banding, insentif pajak dalam PEN, dan pendampingan atas audit BPK.

Ketiga, pengawasan terhadap fungsi fondasi. Aspek ketiga ini meliputi audit SDM, audit kualitas data, dan audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian pengawasan Itjen terhadap Ditjen Bea Cukai mencakup 3 proses bisnis otoritas kepabeanan. Ketiga aspek tersebut antara lain Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Fasilitas Kawasan Berikat (KB), dan Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB).

Pada Ditjen Perbendaharaan, pengawasan mencakup kepatuhan internal, wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta monitoring serta evaluasi uang persediaan. Pada Ditjen Kekayaan Negara, pengawasan Itjen fokus pada sistem pengendalian internal (SPI) dan persepsi pelayanan.

"Diharapkan melalui acara ini, sinergi antar Kementerian Keuangan dapat semakin kuat untuk bersama menjaga integritas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan