KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Ini Fokus Pengawasan Itjen Kemenkeu untuk DJP dan DJBC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Ini Fokus Pengawasan Itjen Kemenkeu untuk DJP dan DJBC

Ilustrasi, Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu menjalankan tugasnya melalui pengawasan terhadap unit kerja kementerian. Salah satunya, pengawasan dilakukan terhadap seluruh Kanwil Kemenkeu di Jawa Barat.

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan mengatakan indeks penilaian integritas (IPI) Kemenkeu pada tahun lalu masuk kategori dengan risiko rendah. Dia berharap capaian tersebut dapat terus dijaga dan ditingkatkan pada bidang integritas pegawai.

"Seluruh pegawai Kemenkeu harus berkolaborasi dan saling mengingatkan dalam menjaga integritas dan kualitas layanan Kementerian keuangan," katanya dikutip pada Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Adapun pengawasan Itjen terbagi dalam beberapa area untuk setiap direktorat. Ditjen Pajak (DJP) misalnya, terdapat 3 area fungsi pengawasan. Pertama, fungsi manajemen yang meliputi reviu atas Renstra, evaluasi atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), reviu laporan keuangan, dan audit manajemen risiko.

Kedua, pengawasan atas fungsi utama DJP yang mencakup proses bisnis registrasi, pengawasan dan pemeriksaan. Kemudian audit terhadap fungsi Buperdik, penagihan, dan piutang pajak. Selanjutnya audit terhadap keberatan dan banding, insentif pajak dalam PEN, dan pendampingan atas audit BPK.

Ketiga, pengawasan terhadap fungsi fondasi. Aspek ketiga ini meliputi audit SDM, audit kualitas data, dan audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian pengawasan Itjen terhadap Ditjen Bea Cukai mencakup 3 proses bisnis otoritas kepabeanan. Ketiga aspek tersebut antara lain Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Fasilitas Kawasan Berikat (KB), dan Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB).

Pada Ditjen Perbendaharaan, pengawasan mencakup kepatuhan internal, wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta monitoring serta evaluasi uang persediaan. Pada Ditjen Kekayaan Negara, pengawasan Itjen fokus pada sistem pengendalian internal (SPI) dan persepsi pelayanan.

"Diharapkan melalui acara ini, sinergi antar Kementerian Keuangan dapat semakin kuat untuk bersama menjaga integritas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN