(foto: Setkab)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rancangan undang-undang (RUU) baru yang akan terkoneksi dengan tiga UU lain di bidang pajak memiliki filosofi tersendiri untuk perekonomian Indonesia.
RUU baru yang akan terkoneksi dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi respons atas kondisi perekonomian yang terjadi pada saat ini.
“Filosofinya untuk membuat ekonomi Indonesia kompetitif. Apalagi, di dalam situasi dimana seluruh perekonomian sekarang mengalami kelesuan ekonomi, kita harus meyakinkan bahwa perekonomian Indonesia tetap memiliki daya dorong pertumbuhan,” katanya, seperti dilansir laman resmi Setkab, Rabu (3/9/2019).
Dia mengatakan dari sisi perekonomian global, ada sebagian regional yang mengalami resesi. Oleh karena itulah, sumber-sumber perekonomian domestik harus memiliki daya tahan yang kuat. Hal ini dilakukan dengan penjagaan konsumsi, peningkatan investasi, hingga penjagaan ekspor.
Selama ini, lanjut dia, Presiden Joko Widodo meminta supaya ada kebijakan di bidang investasi dan perdagangan yang mempermudah kegiatan investasi dan ekspor dari Indonesia. Semua hal yang menghalangi harus diupayakan untuk dihilangkan atau dikurangi.
“Indonesia betul-betul welcome terhadap kegiatan aktivitas ekonomi yang produktif,” imbuhnya.
Untuk perusahaan maupun orang pribadi yang selama ini memiliki penghasilan atau sumber daya, sambungnya, akan diberi pilihan. Kalau mereka memakai sumber dayanya untuk investasi, mereka akan tidak dikenai PPh.
“Kalau uang itu dipakai untuk investasi di dalam negeri di Indonesia maka tidak dikenakan PPh-nya. Namun, kalau dia dibiarkan di dalam bentuk penerimaan dalam tabungan atau yang lain maka dia kena PPh,” kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap RUU terkait dengan ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian ini bisa segara diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Namun, sebelum diajukan ke DPR, hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo itu akan difinalkan. Setelah itu, akan dilakukan konsultasi publik sehingga naskah akademik bisa diselesaikan. Dia hanya menegaskan proses diharapkan bisa berlangsung segera.
“Tentu dengan memahami bahwa sekarang ini DPR sedang dalam masa transisi. Namun, kita akan tetap berdasarkan informasi bahwa DPR tetap bisa menjalankan fungsi legislasinya tanpa ada interupsi. Makanya, kita akan tetap melakukan proses tahapan legislasi ini,” jelasnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.