REFORMASI PERPAJAKAN

Ini Filosofi RUU Baru Soal Pajak Menurut Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 20:36 WIB
Ini Filosofi RUU Baru Soal Pajak Menurut Sri Mulyani

(foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rancangan undang-undang (RUU) baru yang akan terkoneksi dengan tiga UU lain di bidang pajak memiliki filosofi tersendiri untuk perekonomian Indonesia.

RUU baru yang akan terkoneksi dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi respons atas kondisi perekonomian yang terjadi pada saat ini.

“Filosofinya untuk membuat ekonomi Indonesia kompetitif. Apalagi, di dalam situasi dimana seluruh perekonomian sekarang mengalami kelesuan ekonomi, kita harus meyakinkan bahwa perekonomian Indonesia tetap memiliki daya dorong pertumbuhan,” katanya, seperti dilansir laman resmi Setkab, Rabu (3/9/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dia mengatakan dari sisi perekonomian global, ada sebagian regional yang mengalami resesi. Oleh karena itulah, sumber-sumber perekonomian domestik harus memiliki daya tahan yang kuat. Hal ini dilakukan dengan penjagaan konsumsi, peningkatan investasi, hingga penjagaan ekspor.

Selama ini, lanjut dia, Presiden Joko Widodo meminta supaya ada kebijakan di bidang investasi dan perdagangan yang mempermudah kegiatan investasi dan ekspor dari Indonesia. Semua hal yang menghalangi harus diupayakan untuk dihilangkan atau dikurangi.

“Indonesia betul-betul welcome terhadap kegiatan aktivitas ekonomi yang produktif,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Untuk perusahaan maupun orang pribadi yang selama ini memiliki penghasilan atau sumber daya, sambungnya, akan diberi pilihan. Kalau mereka memakai sumber dayanya untuk investasi, mereka akan tidak dikenai PPh.

“Kalau uang itu dipakai untuk investasi di dalam negeri di Indonesia maka tidak dikenakan PPh-nya. Namun, kalau dia dibiarkan di dalam bentuk penerimaan dalam tabungan atau yang lain maka dia kena PPh,” kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap RUU terkait dengan ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian ini bisa segara diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Namun, sebelum diajukan ke DPR, hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo itu akan difinalkan. Setelah itu, akan dilakukan konsultasi publik sehingga naskah akademik bisa diselesaikan. Dia hanya menegaskan proses diharapkan bisa berlangsung segera.

“Tentu dengan memahami bahwa sekarang ini DPR sedang dalam masa transisi. Namun, kita akan tetap berdasarkan informasi bahwa DPR tetap bisa menjalankan fungsi legislasinya tanpa ada interupsi. Makanya, kita akan tetap melakukan proses tahapan legislasi ini,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik