PENGENDALIAN IMPOR

Ini Efek dari Kenaikan Tarif PPh 22 Impor

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 16 November 2018 | 13:10 WIB
Ini Efek dari Kenaikan Tarif PPh 22 Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai mencatat kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas (HS) sudah berdampak pada penurunan impor.

Ditjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dampak terlihat dari nilai rata-rata harian devisa impor. Pada 1 Januari-12 September 2018, rata-rata harian devisa impor senilai US$31,1 juta. Namun, mulai 13 September-11 November 2018, nilai rata-rata menjadi US$18,3 juta.

“Artinya ada penurunan rata-rata impor harian sebesar 41,05%. Kami melihat kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor telah berdampak positif,” ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, seperti dikutip dari rekaman video akun Facebook Kemenkeu, Jumat (16/11/2018).

Baca Juga:
WP Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Jika melihat per jenis barang, penurunan paling signifikan, hingga 49,54%, terjadi untuk barang mewah (210 HS). Sebelumnya, rata-rata harian devisa impor untuk jenis barang ini mencapai US$10,27 juta. Setelah implementasi kenaikan tarif PPh pasal 22 impor, nilainya turun menjadi US$5,46 juta.

Selanjutnya, penurunan terbesar kedua terjadi pada bahan penolong (719 HS) dari US$15,99 juta menjadi US$9,65 juta. Dengan demikian, ada penurunan 39,22%. Terakhir, untuk barang konsumsi (218 HS) ada penuruan 32,29% dari US$4,85 juta menjadi US$3,22 juta.

“Bahan penolong ini, seperti yang sudah disampaikan dahulu, termasuk barang konsumsi yang bisa dianggap sebagai bahan penolong,” tutur Heru.

Baca Juga:
Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Selanjutnya, jika dilihat dari komposisi impornya, impor untuk 1.147 komoditas (HS) berkurang dari sebelumnya 4,0% menjadi 3,4%. Dengan demikian, porsi impor barang lainnya bertambah dari 96,0% menjadi 96,6%.

Seperti diketahui, pemerintah menyesuaikan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 item komoditas. Kebijakan ini yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 13 September 2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 22 November 2024 | 12:00 WIB KPP MADYA LAMPUNG

WP Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Rabu, 25 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

90 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Cukai, Pagunya Capai Rp101 Triliun

Senin, 26 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC