PENGENDALIAN IMPOR

Ini Efek dari Kenaikan Tarif PPh 22 Impor

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 16 November 2018 | 13:10 WIB
Ini Efek dari Kenaikan Tarif PPh 22 Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai mencatat kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas (HS) sudah berdampak pada penurunan impor.

Ditjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dampak terlihat dari nilai rata-rata harian devisa impor. Pada 1 Januari-12 September 2018, rata-rata harian devisa impor senilai US$31,1 juta. Namun, mulai 13 September-11 November 2018, nilai rata-rata menjadi US$18,3 juta.

“Artinya ada penurunan rata-rata impor harian sebesar 41,05%. Kami melihat kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor telah berdampak positif,” ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, seperti dikutip dari rekaman video akun Facebook Kemenkeu, Jumat (16/11/2018).

Baca Juga:
Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Jika melihat per jenis barang, penurunan paling signifikan, hingga 49,54%, terjadi untuk barang mewah (210 HS). Sebelumnya, rata-rata harian devisa impor untuk jenis barang ini mencapai US$10,27 juta. Setelah implementasi kenaikan tarif PPh pasal 22 impor, nilainya turun menjadi US$5,46 juta.

Selanjutnya, penurunan terbesar kedua terjadi pada bahan penolong (719 HS) dari US$15,99 juta menjadi US$9,65 juta. Dengan demikian, ada penurunan 39,22%. Terakhir, untuk barang konsumsi (218 HS) ada penuruan 32,29% dari US$4,85 juta menjadi US$3,22 juta.

“Bahan penolong ini, seperti yang sudah disampaikan dahulu, termasuk barang konsumsi yang bisa dianggap sebagai bahan penolong,” tutur Heru.

Baca Juga:
Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

Selanjutnya, jika dilihat dari komposisi impornya, impor untuk 1.147 komoditas (HS) berkurang dari sebelumnya 4,0% menjadi 3,4%. Dengan demikian, porsi impor barang lainnya bertambah dari 96,0% menjadi 96,6%.

Seperti diketahui, pemerintah menyesuaikan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 item komoditas. Kebijakan ini yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 13 September 2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

90 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Cukai, Pagunya Capai Rp101 Triliun

Senin, 26 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:30 WIB PERATURAN PAJAK

Tarif PPh Pasal 22 Impor Ditentukan Berdasarkan Kepemilikan API

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN