KPP MADYA LAMPUNG

WP Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2024 | 12:00 WIB
WP Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

LAMPUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Lampung mengunjungi lokasi usaha wajib pajak dalam rangka menindaklanjuti permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor dari PT Sinar Bambu Kencana (SBK) pada 29 Oktober 2024.

KPP Madya Lampung menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan untuk memverifikasi data, sekaligus memastikan kesesuaian antara laporan wajib pajak dan kondisi lapangan sebagai bagian dari proses penilaian atas pengajuan permohonan SKB.

“Kunjungan ini merupakan langkah penting dalam menjamin akurasi dan transparansi data. Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha dengan tetap menjaga kepatuhan pajak,” jelas KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kunjungan itu, KPP melakukan pemeriksaan terkait dengan aktivitas produksi, kapasitas usaha, dan dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar bagi PT SBK dalam mengajukan SKB PPh 22 Impor.

Sebagai informasi, PT SBK merupakan perusahaan yang memproduksi kertas bahan baku untuk pembuatan kardus. Selain itu, perusahaan juga memproduksi kertas minyak bungkus makanan dan kertas alas rak telur ayam.

PT SBK memerlukan alat produksi yang sebagian besar masih diimpor dari luar negeri. Oleh karena itu, perusahaan mengajukan permohonan SKB Pasal 22 Impor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.03/2021.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Perlu diketahui, SKB PPh Pasal 22 merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mendukung keberlangsungan usaha dan cash flow perusahaan, khususnya yang memiliki aktivitas impor dalam rangka menjalankan usaha.

Dengan SKB tersebut, wajib pajak bisa terbebas dari pembayaran PPh Pasal 22 saat impor barang sehingga beban fiskal perusahaan lebih ringan. Untuk mendapatkan SKB tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK 115/PMK.03/2021.

Beberapa persyaratan yang dimaksud antara lain kepatuhan dalam pelaporan pajak, tidak memiliki tunggakan pajak, serta kondisi usaha yang sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

KPP menekankan pentingnya kepatuhan dan keakuratan data dalam pengajuan permohonan fasilitas pajak sehingga tercipta transparansi guna mendukung kelancaran proses administrasi perpajakan dan memperkuat kemitraan antara pemerintah dengan pelaku usaha.

KPP juga berkomitmen mendampingi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah dengan bijak sehingga peningkatan kepatuhan dan perkembangan usaha dapat berjalan secara berkelanjutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?