KPP MADYA LAMPUNG

WP Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2024 | 12:00 WIB
WP Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

LAMPUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Lampung mengunjungi lokasi usaha wajib pajak dalam rangka menindaklanjuti permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor dari PT Sinar Bambu Kencana (SBK) pada 29 Oktober 2024.

KPP Madya Lampung menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan untuk memverifikasi data, sekaligus memastikan kesesuaian antara laporan wajib pajak dan kondisi lapangan sebagai bagian dari proses penilaian atas pengajuan permohonan SKB.

“Kunjungan ini merupakan langkah penting dalam menjamin akurasi dan transparansi data. Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha dengan tetap menjaga kepatuhan pajak,” jelas KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Dalam kunjungan itu, KPP melakukan pemeriksaan terkait dengan aktivitas produksi, kapasitas usaha, dan dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar bagi PT SBK dalam mengajukan SKB PPh 22 Impor.

Sebagai informasi, PT SBK merupakan perusahaan yang memproduksi kertas bahan baku untuk pembuatan kardus. Selain itu, perusahaan juga memproduksi kertas minyak bungkus makanan dan kertas alas rak telur ayam.

PT SBK memerlukan alat produksi yang sebagian besar masih diimpor dari luar negeri. Oleh karena itu, perusahaan mengajukan permohonan SKB Pasal 22 Impor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.03/2021.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Perlu diketahui, SKB PPh Pasal 22 merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mendukung keberlangsungan usaha dan cash flow perusahaan, khususnya yang memiliki aktivitas impor dalam rangka menjalankan usaha.

Dengan SKB tersebut, wajib pajak bisa terbebas dari pembayaran PPh Pasal 22 saat impor barang sehingga beban fiskal perusahaan lebih ringan. Untuk mendapatkan SKB tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK 115/PMK.03/2021.

Beberapa persyaratan yang dimaksud antara lain kepatuhan dalam pelaporan pajak, tidak memiliki tunggakan pajak, serta kondisi usaha yang sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

KPP menekankan pentingnya kepatuhan dan keakuratan data dalam pengajuan permohonan fasilitas pajak sehingga tercipta transparansi guna mendukung kelancaran proses administrasi perpajakan dan memperkuat kemitraan antara pemerintah dengan pelaku usaha.

KPP juga berkomitmen mendampingi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah dengan bijak sehingga peningkatan kepatuhan dan perkembangan usaha dapat berjalan secara berkelanjutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi