BERITA PAJAK HARI INI

Ini Dua Bank yang Nikmati Dana Repatriasi Terbesar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2017 | 09:27 WIB
 Ini Dua Bank yang Nikmati Dana Repatriasi Terbesar

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (27/4), sejumlah media nasional masih ramai memberitakan seputar amnesti pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memaparkan dari total dana repatriasi sebesar Rp128,3 triliun yang masuk ke 21 bank gateway, sebanyak Rp2,74 triliun masuk ke perantara efek dan Rp1,73 triliun masuk ke manajer investasi.

Dua bank papan atas yang banyak mendapat penerimaan repatriasi adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Bank Mandiri Tbk. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan BCA telah mendapatkan tambahan perolehan dana repatriasi Rp41,46 triliun dan uang tebusan Rp45,50 triliun per akhir Maret 2017. BCA menguasai dana repatriasi 28,20% dan dana tebusan 39,91% terhadap total total dana amnesti pajak secara nasional.

Sementara, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan Bank Mandiri mendapatkan dana tebusan sebesar Rp18,1 triliun dan dana repatriasi sebesar Rp27,8 triliun per akhir Maret 2017.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Berita lainnya datang dari otoritas jasa keuangan (OJK) yang tengah menyiapkan instrumen pendukung untuk menyelaraskan Perppu AEoI yang akan diterbitkan dan beberapa usulan yang diajukan dalam revisi UU PPh. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Genjot Pendapatan, OTT dan Youtuber Bakal Diuber

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan akan menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Biaya Hak‎ Penggunaan (BHP) Frekuensi. Biaya yang dibebankan kepada industri penyiaran, telekomunikasi dan stasiun radio di Indonesia. Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Farida Dwi Cahyarini mengemukakan total target PNBP Kemenkominfo tahun ini senilai Rp14 triliun dan sudah terealisasi sebesar Rp2,6 triliun per 21 April 2017. Menurutnya, pada tahun lalu Kemenkominfo berhasil merealisasikan Rp14,8 triliun dari target Rp14 triliun.

  • OJK Siapkan Instrumen Khusus Perppu AEoI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan instrumen khusus terkait dengan rencana implementasi Perppu yang mengatur tentang akses data dan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad memaparkan peraturan baru akan dikeluarkan setelah Perppu AEoI berlaku. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 25/POJK.3/2015 tentang keharusan penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan kepada negara mitra.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Bea Cukai Indonesia Tingkatkan Kerja Sama dengan Jepang

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memenuhi undangan Duta Besar Indonesia di Jepang, 19-23 April lalu. Saat melakukan pertemuan dengan pimpinan tertinggi Bea Cukai Jepang atau Japan Customs and Tariff Bureau di Kantor Pusat mereka, disepakati untuk semakin meningkatkan kerja sama antara kedua instansi. Kerja sama yang akan ditingkatkan terutama dalam bidang sumber daya manusia Bea Cukai. Selama ini sudah beberapa pegawai Bea Cukai yang dikirimkan ke Jepang dan dalam waktu dekat akan ditingkatkan lagi pegawai yang dikirim.

  • Keamanan Data Privasi Dorong Geliat Ekonomi Digital

Peran pemerintah sangat diperlukan dalam membuat regulasi untuk keamanan dan perlindungan data privasi khususnya dalam transaksi online. Aturan tersebut dinilai sangat penting sebagai payung hukum bagi mobilitas data pribadi dan perusahaan berbasis internet. Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung Chandrawulan mengatakan Indonesia sampai saat ini belum memiliki Undang-undang (UU) yang khusus mengatur dan menjamin perlindungan data privasi baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Unsur pengamanan berupa landasan hukum, lanjut Chandrawulan, perlu ada untuk mencegah kejahatan dan menyelesaikan masalah yang terjadi khususnya didalam era Big Data.

  • Harga Emas Dunia Melemah Terbebani Rencana Pajak Trump

Harga emas melemah pada perdagangan Rabu atau Kamis waktu waktu Indonesia setelah Donald Trump mengeluarkan proposal pajaknya. Emas untuk pengiriman Juni turun US$3 atau 0,2% untuk menetap di harga US$1.264,2 per ons. Itu merupakan harga terendah sejak 10 April, menurut Factset Data. Angka tersebut muncul menyusul Menteri Keuangan AS Steven Munchin dan penasihat ekonomi Gedung Putih Gary Cohn yang mulai menguraikan rencana soal pajak Presiden Donald Trump. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu