BERITA PAJAK HARI INI

Ini Dampak Positif Tax Amnesty Bagi Penerimaan Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 08 Mei 2017 | 09:37 WIB
Ini Dampak Positif Tax Amnesty Bagi Penerimaan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Setoran pajak hingga 2017 April 2017 masih mengalir kencang meski program tax amnesty sudah berakhir. Kabar ini mewarnai media nasional pagi ini, Senin (8/5).

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan ada dampak tidak langsung dari program itu terhadap penerimaan pajak, terutama pada pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan 29.

Ia mencatat, penerimaan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sampai April 2017 mencapai Rp5,2 triliun, naik 71,5% (yoy), jauh lebih besar dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp3 triliun, tumbuh 12,6% (yoy).

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

"Ini salah satunya dampak amnesti pajak. Wajib pajak yang tadinya tidak sampaikan SPT Tahunan, sekarang sudah menyampaikan. Yang kurang bayar begitu, mereka sampaikan SPT dan nilainya signifikan," ujarnya, Jumat (5/5).

Secara total, setoran pajak hingga Aprill 2017 mencapai Rp121,3 triliun, naik 19,27% dari periode sama tahun 2016, Rp101,7 triliun. Berita lain masih seputar pelaporan SPT wajib pajak dan langkah pemerintah yang mulai menyisir data amnesti pajak. Berikut ulasan beritanya:

  • Pasca-Tax Amnesty, Tingkat Lapor SPT meningkat

Pelaporan SPT tahunan wajib pajak perorangan non-karyawan hingga April 2017 mencapai 999.000, meningkat 36% dibanding tahun lalu 734.000 pelapor. Wajib pajak badan juga semakin besar menyetor pajak. Penerimaan PPh Pasal 25 dan 29 badan tercatat tumbuh 4,37% dengan nilai Rp71,6 triliun, dari sebelumnya Rp68,6 triliun.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Pasca-Tax Amnesty, Tingkat Lapor SPT meningkat

Ditjen Pajak mulai menyisir data wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty dan peserta tax amnesty tetapi diduga tidak melaporkan seluruh hartanya. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan tiap satu kantor wilayah (kanwil) pajak berhasil memeriksa 500 wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam satu bulan pertama usai tax amnesty selesai.

Pasalnya, Ditjen Pajak telah memiliki data pihak ketiga yang jumlahnya 350 jenis data. Dari jumlah itu, sekitar 70 data ada nilai rupiahnya seperti data kekayaan, data transaksi keuangan dll.

  • Akses Data Keuangan, Perbankan Minta Kepastian Regulasi

Industri perbankan menunggu kepastian pemerintah terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur akses daya atau informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Direktur Keuangan PT BRI (Persero) Tbk. mengatakan kepastian penerbitan Perppu akan mempermudah industri perbankan dalam melakukan sosialisasi rencana beleid itu kepada nasabah.

  • BI Dorong Pencairan Belanaj Negara Dipercepat

Bank Indonesia (BI) mendorong percepatan pencairan belanja negara agar laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2017 lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian pada kuartal I/2017. Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan pertumbuhan pengeluaran pemerintah sebesar 2,7% pada kuartal I memang lebih rendah dibanding tahun lalu, namun cukup baik dibanding kuartal terakhir tahun lalu yang tumbuh negatif 4,05%. Menurutnya, kuartal II dan III pemerintah harus mempercepat disbursement. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu