PAJAK DAERAH

Ini Daftar Terobosan Pemda Menggenjot Pajak 2016

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2017 | 14:35 WIB
Ini Daftar Terobosan Pemda Menggenjot Pajak 2016

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah terus melakukan berbagai terobosan baru guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak. Tidak hanya itu, berbagai kegiatan juga diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk menarik partisipasi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Mulai dari Pemerintah Kabupaten, Kota hingga Provinsi berbondong-bondong membuat terobosan baru dalam sitem pajaknya, bahkan hingga memberikan hadiah menarik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam membayar pajak sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah.

Banyak pula dari terobosan yang telah dilakukan berbuah manis, mulai dari meningkatnya pastisipasi masyarakat dalam membayar pajak hingga terpenuhi target pajak. Hal ini menjadi prestasi bagi pemerintah daerah yang telah berupaya mengembangkan inovasi tersebut.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dari pengumpulan data yang dilakukan DDTCNews, berikut daftar beberapa terobosan yang dilakukan pemerintah daerah guna mendongkrak penerimaan pajak selama tahun 2016, di antaranya:

  • Meluncurkan aplikasi mobile berbasis android dengan nama SIMHORE untuk jenis pajak hotel dan restoran yang diterapkan di Kabupaten Berau. Meluncurkan aplikasi dan program layanan pajak berupa PBB go public dan short message service (SMS) gateway, dan meluncurkan program aplikasi e-SATRIA (Self Assessment Tax Reporting Application) untuk jenis pajak restoran, hotel dan hiburan di Kota Bandung.
  • Menerapkan pembayaran pajak online e-tax dan e-SPTPD untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir yang dilakukan di Kota Balikpapan, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota KotamoBagu, Kota Makassar dengan naman smart tax, Kota Solo dengan nama E-HOREKA, Kota Surabaya dan Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Memasang tapping box di sejumlah usaha hotel, restoran, parkir dan tempat hiburan untuk merekam setiap transaksi pembayaran yang terjadi melalui kasir yang terhubung langsung ke sistem pemda sehingga dapat mencegah adanya kebocoran pajak. Alat ini sudah di terapkan di beberapa daerah seperti Kabupaten Berau, Kota Bandung, Kota Bandar Lampung, Kota Bekasi, dan Kota Tangerang.
  • Membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan menggunakan sampah melalui bank sampah yang telah dilakukan di Kabupaten Kebumen dan Kota Mojokerto. Selain meringankan beban wajib pajak program ini juga dinilai akan memberikan edukasi bagi warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
  • Memberikan doorprize hadiah berupa mobil, sepeda motor, kulkas dan elektronik lainnya sebagai bentuk apresiasi wajib pajak yang telah patuh dan guna menarik partisipasi wajib pajak dalam membayar pajak seperti yang dilakukan di Kabupaten Berau, Kota Depok, dan Kota Malang.
  • Meluncurkan MONALISA (mobil layanan keliling desa) untuk memungut PBB-P2 yang diterapkan oleh Kabupaten Demak. Selain melayani secara langsung, Monalisa ini juga siap melayani melalui sosial media seperti Whatsapp, Instagram, dan Facebook.
  • Pemasangan Stiker “Belum Membayar Pajak” pada usaha restoran dan hotel yang menunggak pajak seperti yang dilakukan di Kota Bandung, Kota Padang, dan Provinsi DKI Jakarta. Pemasangan stiker ini diyakini mampu me­m­berikan shock therapy, sehingga pemilik restoran dan hotel agar mau melunasi semua utang pajak­nya.
  • Menerapkan sistem e-parking yang akan menghubungkan langsung pembayaran parkir melalui mesin yang telah disiapkan sehingga mencegah kebocoran yang mungkin dilakukan oleh juru parkir. Sistem ini telah diterapkan di Kota Batam, Kota Bekasi, Kota Samarinda, Kota Solo, dan Kota Surabaya.
  • Bekerja sama dengan minimarket Indomaret untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar PBB agar tidak perlu lagi mendatangi dispenda setempat. Upaya ini telah dilakukan di Kota Depok dan Kota Tangerang.
  • Membuka pelayanan pajak di Mall yang bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan PBB pada saat berkunjung ke pusat perbelanjaan. Terobosan ini telah dilakukan oleh beberapa daerah seperti Kota Malang, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Tengah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?