Ketua KI Pusat Gede Narayana. (Foto: komisiinformasi.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Informasi (KI) Pusat merilis data keterbukaan informasi lembaga publik pada 2020 yang menunjukan masih rendahnya komitmen untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ketua KI Pusat Gede Narayana mengatakan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan badan publik (BP) dalam menyampaikan informasi pada tahun ini masih rendah.
Menurutnya, dari total 248 badan publik yang dinilai sebanyak 254 lembaga atau 72,9% masuk kategori rendah dalam urusan kepatuhan membuka informasi kepada masyarakat.
Kategori rendah dalam keterbukaan informasi publik tersebut terdiri dari 146 atau 41,9% badan publik yang masuk kategori tidak informatif, 47 badan publik atau 13,5% masuk kategori kurang informatif dan 61 badan publik atau 17,5% masuk kategori cukup informatif.
"Persentase BP yang masuk kategori 'Cukup Informatif', 'Kurang Informatif' bahkan 'Tidak Informatif' masih memprihatinkan. Harus digaris bawahi keterbukaan informasi publik di Indonesia masih jauh dari tujuan yang diamanatkan UU KIP," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (26/11/2020).
Gede menyampaikan hasil penilaian kadar keterbukaan informasi publik tahun ini hanya menempatkan 60 badan publik atau 17,4% yang masuk kategori 'Informatif'. Sementara itu, masih ada 34 badan publik yang masuk kategori 'Menuju Informatif'.
Dia menjelaskan ukuran penilaian keterbukaan informasi publik dilakukan pada skala 0-100. Kategori informatif memiliki rentang 90-100, kategori menuju informatif 80-89,9. Untuk tingkat kepatuhan rendah dalam membuka informasi kepada khalayak dimulai dari kategori cukup informatif 60-79,9.
Kategori lembaga publik yang kurang informatif mendapatkan skor 40-59,9. Kategori tidak informatif bagi lembaga publik mendapatkan skor 0-39,9. Gede menyebut masih ada lembaga publik yang meraih skor 0-10 karena tidak memiliki mekanisme untuk menyampaikan informasi ke masyarakat.
"Komisi Informasi akan lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik melalui komitmen dan dukungan yang kuat dari pemerintah," terangnya.
Kementerian yang mendapat predikat informatif 16 kementerian. Peringkat tertinggi dalam keterbukaan informasi diduduki Kementerian Pertanian dengan skor 97,9. Urutan kedua Kementerian Keuangan dengan skor 95,5. Posisi ketiga Kementerian Perindustrian dengan skor 94,7.
Posisi keempat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan skor 93,8. Kelima, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 93,5 dan keenam Kementerian Ketenagakerjaan 93,4.
Ketujuh, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 92,8. Kedelapan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 92,6. Kesembilan, Kementerian Perhubungan 92,4. Kesepuluh, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 92,4.
Kesebelas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 92,3. Keduabelas, Kementerian Kelautan dan Perikanan 92,08. Ketigabelas, Kementerian Dalam Negeri 91,96.
Keempatbelas, Kementerian Luar Negeri 91,65. Kelimabelas, Kementerian Sekretariat Negara 91,53 dan posisi keenambelas ditempati Kementerian Komunikasi dan Informatika 90,51. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
sebagai negara demokrasi, keterbukaan informasi merupakan hak warga negara. di indonesia, hak ini tertuang jelas dalam pasal 14 UU HAM. selain itu, keterbukaan informasi memegang peran penting bagi masyarakat untuk melakukan kontrol dan meninjau kinerja pemerintah. sehingga, hal ini perlu terus didorong kedepannya, terutama lemaba publik di daerah yang kerap kali tidak terbuka terhadap masyarakatnya