JAKARTA, DDTCNews – Di luar dugaan pelaksanaan tax amnesty pada periode I telah menuai sukses besar. Sepanjang periode I, program ini berhasil meraup uang tebusan yang didasarkan pada surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp97,2 triliun atau 59% dari target senilai Rp165 triliun.
Sementara, harta yang dilaporkan melalui surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp3.620 triliun. Pada periode I, jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam program ini mencapai 366.757 wajib pajak.
Antusiasme masyarakat semakin terlihat menjelang berakhirnya periode I yang jatuh pada Jumat (30/9). Tak terkecuali para taipan Indonesia yang terpantau mulai mengikuti tax amnesty pada September 2016 atau bulan terakhir periode I.
Tidak dapat dipungkiri kontribusi para pengusaha kelas kakap dalam program tax amnesty ini cukup signifikan dalam mendongkrak penerimaan harta deklarasi maupun tebusan.
Berikut ini daftar pengusaha kelas kakap, tokoh, pejabat dan mantan pejabat yang mengikuti tax amnesty pada periode I yang berhasil dihimpun redaksi DDTCNews:
Melakukan deklarasi dan repatriasi atas harta yang dimilikinya.
Selain melaporkan harta kekayaannya, James akan menginvestasikan dananya pada sektor riil di sejumlah daerah.
Mengarahkan 70% dari keseluruhan harta yang dilaporkannya pada fitur deklarasi. Harta yang dideklarasikan itu meliputi kepemilikan saham pada klub sepak bola Internazionale Milan (Inter Milan).
Melaporkan seluruh aset miliknya baik yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri. Meski demikian, menurutnya masih ada sebagian aset di luar negeri yang belum dilaporkan dan dia berjanji akan segera melaporkannya.
Melakukan repatriasi dengan membawa pulang harta yang berada di luar negeri seperti saham, piutang, dan sejumlah harta lainnya untuk menambah investasinya di Indonesia.
Melaporkan seluruh hartanya baik properti di luar negeri maupun aset berupa mobil mewah miliknya yang memang belum dilaporkan.
Mendeklarasikan harta tambahan atas nama pribadi dan perusahaannya yang selama ini belum dilaporkannya.
Melaporkan hartanya pada periode I tax amnesty untuk mendapatkan tarif tebusan terendah sebesar 2%.
Melaporkan surat pernyataan harta (SPH) atas nama pribadi bukan perusahaan.
Tidak memberikan konfirmasi soal harta yang dilaporkannya.
Mendeklarasikan seluruh harta miliknya baik yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri, namun tidak melakukan repatriasi.
Mengikuti tax amnesty untuk menebus kekeliruannya sebagai wajib pajak. Melakukan repatriasi sebagian asetnya yang tersimpang di luar negeri untuk membeli pesawat baru.
Melaporkan harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.
Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.
Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.
Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.
Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.
Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.
Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.
Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.
Melaporkan harta atas nama pribadi yang berasal dari dalam dan luar negeri.
Melaporkan hartanya atas nama pribadi yang berasal dari dalam dan luar negeri.
Mendeklarasikan dan merepatriasi hartanya di luar negeri dengan jumlah yang cukup besar.
Melaporkan surat pernyataan harta (SPH).
Arifin Panigoro, pemilik Grup Medco
Hanya melakukan deklarasi aset pribadinya, tidak memiliki aset di luar negeri. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.