TAX AMNESTY

Ini Daftar Pengusaha Kakap di Periode I

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 13:05 WIB
Ini Daftar Pengusaha Kakap di Periode I

JAKARTA, DDTCNews – Di luar dugaan pelaksanaan tax amnesty pada periode I telah menuai sukses besar. Sepanjang periode I, program ini berhasil meraup uang tebusan yang didasarkan pada surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp97,2 triliun atau 59% dari target senilai Rp165 triliun.

Sementara, harta yang dilaporkan melalui surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp3.620 triliun. Pada periode I, jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam program ini mencapai 366.757 wajib pajak.

Antusiasme masyarakat semakin terlihat menjelang berakhirnya periode I yang jatuh pada Jumat (30/9). Tak terkecuali para taipan Indonesia yang terpantau mulai mengikuti tax amnesty pada September 2016 atau bulan terakhir periode I.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Tidak dapat dipungkiri kontribusi para pengusaha kelas kakap dalam program tax amnesty ini cukup signifikan dalam mendongkrak penerimaan harta deklarasi maupun tebusan.

Berikut ini daftar pengusaha kelas kakap, tokoh, pejabat dan mantan pejabat yang mengikuti tax amnesty pada periode I yang berhasil dihimpun redaksi DDTCNews:

  1. Sofjan Wanandi

Melakukan deklarasi dan repatriasi atas harta yang dimilikinya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?
  1. James Riady, pemilik Grup Lippo

Selain melaporkan harta kekayaannya, James akan menginvestasikan dananya pada sektor riil di sejumlah daerah.

  1. Erick Thohir, pemilik Grup Mahaka

Mengarahkan 70% dari keseluruhan harta yang dilaporkannya pada fitur deklarasi. Harta yang dideklarasikan itu meliputi kepemilikan saham pada klub sepak bola Internazionale Milan (Inter Milan).

  1. Garibaldi Thohir atau Boy Thohir, Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk

Melaporkan seluruh aset miliknya baik yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri. Meski demikian, menurutnya masih ada sebagian aset di luar negeri yang belum dilaporkan dan dia berjanji akan segera melaporkannya.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi
  1. Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, pemilik Grup Humpuss

Melakukan repatriasi dengan membawa pulang harta yang berada di luar negeri seperti saham, piutang, dan sejumlah harta lainnya untuk menambah investasinya di Indonesia.

  1. Hotman Paris Hutapea, pengacara beken di Indonesia

Melaporkan seluruh hartanya baik properti di luar negeri maupun aset berupa mobil mewah miliknya yang memang belum dilaporkan.

  1. Poo Tjie Gwan atau Murdaya Widyawimarta Poo, pemilik Berca Group

Mendeklarasikan harta tambahan atas nama pribadi dan perusahaannya yang selama ini belum dilaporkannya.

Baca Juga:
Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?
  1. Johnny Damawan, mantan Presiden Direktur Toyota Astra Motor

Melaporkan hartanya pada periode I tax amnesty untuk mendapatkan tarif tebusan terendah sebesar 2%.

  1. Rachmat Gobel, pemilik Panasonic Gobel Group

Melaporkan surat pernyataan harta (SPH) atas nama pribadi bukan perusahaan.

  1. Arwin Rasid, mantan CEO PT CIMB Niaga

Tidak memberikan konfirmasi soal harta yang dilaporkannya.

Baca Juga:
Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia
  1. Abdullah Makhmud Hendropriyono, mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN)

Mendeklarasikan seluruh harta miliknya baik yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri, namun tidak melakukan repatriasi.

  1. Chandra Lie, pemilik maskapai Sriwijaya Air

Mengikuti tax amnesty untuk menebus kekeliruannya sebagai wajib pajak. Melakukan repatriasi sebagian asetnya yang tersimpang di luar negeri untuk membeli pesawat baru.

  1. Peter F. Gontha, pengusaha sekaligus Duta Besar Indonesia untuk Polandia

Melaporkan harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca Juga:
RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru
  1. Rosan P. Roeslani, Ketua Kadin sekaligus pemilik Recapital Group

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

  1. Mohamad Soleman Hidayat

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

  1. Abdul Latief

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

Baca Juga:
DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu
  1. Anindya Bakrie, CEO PT Bakrie Global Ventura

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

  1. Sandiga S. Uno, pemilik Grup Sintesa

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

  1. Shinta Widjaja, pemilik Grup Sinar Mas

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

Baca Juga:
Prolegnas Prioritas, Substansi Teknis RUU Tax Amnesty Belum Disiapkan
  1. Franky Wijaya

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

  1. Wishnu Wardhana, Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

  1. Prayogo Pangestu dan Agus Salim Pangestu, pemilik Barito Pacific

Melaporkan harta atas nama pribadi yang berasal dari dalam dan luar negeri.

Baca Juga:
RUU Pengampunan Pajak Disusun Komisi XI DPR, Baleg Hanya Sinkronisasi
  1. Aburizal Bakrie, pemilik Bakrie Group

Melaporkan hartanya atas nama pribadi yang berasal dari dalam dan luar negeri.

  1. Anthony Salim, pemilik Salim Grup

Mendeklarasikan dan merepatriasi hartanya di luar negeri dengan jumlah yang cukup besar.

  1. Franky Welirang, pemilik PT Indofood Sukses Makmur Tbk

    Melaporkan surat pernyataan harta (SPH).

    Baca Juga:
    Tok, RUU Tax Amnesty Jadi Prolegnas Prioritas 2025 di Komisi XI DPR
  2. Arifin Panigoro, pemilik Grup Medco

    Hanya melakukan deklarasi aset pribadinya, tidak memiliki aset di luar negeri. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?