TAX AMNESTY

Ini Daftar Pengusaha Kakap di Periode I

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 13:05 WIB
Ini Daftar Pengusaha Kakap di Periode I

JAKARTA, DDTCNews – Di luar dugaan pelaksanaan tax amnesty pada periode I telah menuai sukses besar. Sepanjang periode I, program ini berhasil meraup uang tebusan yang didasarkan pada surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp97,2 triliun atau 59% dari target senilai Rp165 triliun.

Sementara, harta yang dilaporkan melalui surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp3.620 triliun. Pada periode I, jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam program ini mencapai 366.757 wajib pajak.

Antusiasme masyarakat semakin terlihat menjelang berakhirnya periode I yang jatuh pada Jumat (30/9). Tak terkecuali para taipan Indonesia yang terpantau mulai mengikuti tax amnesty pada September 2016 atau bulan terakhir periode I.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Tidak dapat dipungkiri kontribusi para pengusaha kelas kakap dalam program tax amnesty ini cukup signifikan dalam mendongkrak penerimaan harta deklarasi maupun tebusan.

Berikut ini daftar pengusaha kelas kakap, tokoh, pejabat dan mantan pejabat yang mengikuti tax amnesty pada periode I yang berhasil dihimpun redaksi DDTCNews:

  1. Sofjan Wanandi

Melakukan deklarasi dan repatriasi atas harta yang dimilikinya.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak
  1. James Riady, pemilik Grup Lippo

Selain melaporkan harta kekayaannya, James akan menginvestasikan dananya pada sektor riil di sejumlah daerah.

  1. Erick Thohir, pemilik Grup Mahaka

Mengarahkan 70% dari keseluruhan harta yang dilaporkannya pada fitur deklarasi. Harta yang dideklarasikan itu meliputi kepemilikan saham pada klub sepak bola Internazionale Milan (Inter Milan).

  1. Garibaldi Thohir atau Boy Thohir, Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk

Melaporkan seluruh aset miliknya baik yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri. Meski demikian, menurutnya masih ada sebagian aset di luar negeri yang belum dilaporkan dan dia berjanji akan segera melaporkannya.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional
  1. Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, pemilik Grup Humpuss

Melakukan repatriasi dengan membawa pulang harta yang berada di luar negeri seperti saham, piutang, dan sejumlah harta lainnya untuk menambah investasinya di Indonesia.

  1. Hotman Paris Hutapea, pengacara beken di Indonesia

Melaporkan seluruh hartanya baik properti di luar negeri maupun aset berupa mobil mewah miliknya yang memang belum dilaporkan.

  1. Poo Tjie Gwan atau Murdaya Widyawimarta Poo, pemilik Berca Group

Mendeklarasikan harta tambahan atas nama pribadi dan perusahaannya yang selama ini belum dilaporkannya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?
  1. Johnny Damawan, mantan Presiden Direktur Toyota Astra Motor

Melaporkan hartanya pada periode I tax amnesty untuk mendapatkan tarif tebusan terendah sebesar 2%.

  1. Rachmat Gobel, pemilik Panasonic Gobel Group

Melaporkan surat pernyataan harta (SPH) atas nama pribadi bukan perusahaan.

  1. Arwin Rasid, mantan CEO PT CIMB Niaga

Tidak memberikan konfirmasi soal harta yang dilaporkannya.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi
  1. Abdullah Makhmud Hendropriyono, mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN)

Mendeklarasikan seluruh harta miliknya baik yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri, namun tidak melakukan repatriasi.

  1. Chandra Lie, pemilik maskapai Sriwijaya Air

Mengikuti tax amnesty untuk menebus kekeliruannya sebagai wajib pajak. Melakukan repatriasi sebagian asetnya yang tersimpang di luar negeri untuk membeli pesawat baru.

  1. Peter F. Gontha, pengusaha sekaligus Duta Besar Indonesia untuk Polandia

Melaporkan harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca Juga:
Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?
  1. Rosan P. Roeslani, Ketua Kadin sekaligus pemilik Recapital Group

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

  1. Mohamad Soleman Hidayat

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

  1. Abdul Latief

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

Baca Juga:
Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia
  1. Anindya Bakrie, CEO PT Bakrie Global Ventura

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

  1. Sandiga S. Uno, pemilik Grup Sintesa

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

  1. Shinta Widjaja, pemilik Grup Sinar Mas

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

Baca Juga:
RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru
  1. Franky Wijaya

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

  1. Wishnu Wardhana, Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk

Mengikuti tax amnesty serentak bersama sejumlah pengurus dan anggota Kadin lainnya.

  1. Prayogo Pangestu dan Agus Salim Pangestu, pemilik Barito Pacific

Melaporkan harta atas nama pribadi yang berasal dari dalam dan luar negeri.

Baca Juga:
DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu
  1. Aburizal Bakrie, pemilik Bakrie Group

Melaporkan hartanya atas nama pribadi yang berasal dari dalam dan luar negeri.

  1. Anthony Salim, pemilik Salim Grup

Mendeklarasikan dan merepatriasi hartanya di luar negeri dengan jumlah yang cukup besar.

  1. Franky Welirang, pemilik PT Indofood Sukses Makmur Tbk

    Melaporkan surat pernyataan harta (SPH).

    Baca Juga:
    Prolegnas Prioritas, Substansi Teknis RUU Tax Amnesty Belum Disiapkan
  2. Arifin Panigoro, pemilik Grup Medco

    Hanya melakukan deklarasi aset pribadinya, tidak memiliki aset di luar negeri. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global