PAJAK GANJA

Ini Daftar Negara yang Memacu Penerimaan Lewat Pajak Ganja

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juli 2021 | 09:30 WIB
Ini Daftar Negara yang Memacu Penerimaan Lewat Pajak Ganja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada beberapa tahun terakhir, muncul gelombang untuk melegalisasi ganja di beberapa negara Afrika. Perubahan kebijakan lantas memunculkan sumber baru bagi penerimaan pajak pemerintah.

Hasilnya, beberapa negara yang menerapkan pajak ganja mencatatkan penerimaan yang lumayan. Bahkan pada masa pandemi Covid-19, realisasi pendapatan pajak ganja tetap positif karena besarnya permintaan global atas komoditas cannabis untuk medis dan rekreasi dari tanah Afrika.

Berikut daftar negara yang mampu menggenjot penerimaan lewat pajak ganja seperti dirangkum dari foreignpolicy.com.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

1. Zimbabwe
Proses legalisasi ganja di Zimbabwe bermula pada April 2018 dan hanya terbatas untuk penggunaan medis dan kepentingan penelitian ilmiah. Setelah itu, komersialisasi mulai berlangsung pada dua tahun terakhir.

Legalisasi ganja memberikan dampak luas bagi pertumbuhan ekonomi domestik. Sebab, hasil produksi dari tanaman tersebut ikut digunakan untuk produksi minyak ganja dan serat tanaman untuk mendukung industri tekstil nasional.

Pemerintah Zimbabwe mengakui legalisasi ganja utamanya memang didorong motif penerimaan. Produksi ganja nasional mampu menghasilkan penerimaan pajak sejumlah US$1,3 miliar atau setara dengan Rp18,8 triliun periode Januari-Mei 2021.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

2. Afrika Selatan
Pada tahun fiskal 2018, Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan melegalkan konsumsi ganja untuk keperluan pribadi dan pengaturan produksi ganja. Kepolisian memiliki kewenangan menentukan ambang batas kepemilikan ganja pada setiap orang. Namun, perdagangan ganja antarindividu masih dilarang oleh pemerintah.

Tahun ini, Pemerintah Afsel merilis rencana induk kebijakan ganja nasional. Salah satu rencana yang diatur dalam dokumen tersebut adalah pelonggaran aturan kepemilikan ganja untuk keperluan pribadi atau rekreasi yang akan berlaku pada 2023.

3. Uganda
Negara sisi timur Afrika tersebut merupakan rumah bagi industri ganja. Sektor pengolahan cannabis di Uganda memiliki nilai ekonomi sekitar US$3 miliar. Pemerintah Uganda berharap banyak pada perkembangan industri ganja nasional.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dengan nilai ekonomi miliaran dolar AS, industri ganja menjadi motor dalam menciptakan lapangan kerja dan menghasilkan penerimaan pajak. Otoritas menjadikan industri ganja sebagai salah satu daya tarik kegiatan investasi langsung dari luar negeri/FDI.

4. Rwanda
Proses legalisasi ganja di Rwanda dimulai pada Oktober 2020. Pada tahap awal, legalisasi hanya berlaku pada produksi dan pengolahan ganja untuk keperluan medis. Sama seperti negara Afrika lainnya, pemerintah mengharapkan adanya dampak positif dari legalisasi ganja.

Pemerintah Rwanda menyebutkan terdapat potensi keuntungan besar dari legalisasi ganja. Sektor tersebut dinilai menjadi kegiatan ekonomi baru yang menjadi kunci menciptakan lapangan kerja dan peluang ekonomi lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak