UU HPP

Ini Daftar Jasa Pelayanan Sosial yang Dapat Pembebasan PPN

Dian Kurniati | Senin, 11 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Ini Daftar Jasa Pelayanan Sosial yang Dapat Pembebasan PPN

Dua lansia sebatang kara terharu saat pemberian bantuan sembako di rumahnya Desa Kalisoka, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (22/9/2021). Bantuan diberikan oleh relawan "Panti Jompo Keliling" untuk membantu meningkatkan kualitas hidup lansia dan mendorong semangat hidup sehingga tercapainya lansia sejahtera. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut dan/atau pembebasan kepada barang dan jasa strategis, termasuk jasa pelayanan sosial. Kebijakan ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang pekan lalu disahkan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jasa pelayanan sosial termasuk jasa strategis yang dibutuhkan masyarakat masyarakat. Kelompok jasa tersebut kemudian diberikan fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN setelah dikeluarkan dari barang dan jasa yang mendapat pengecualian PPN.

"Insentif yang dalam bentuk pembebasan diarahkan atau ditujukan untuk keberpihakan kepada masyarakat kepada jenis barang dan jasa tertentu," katanya, dikutip Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Suryo mengatakan perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN akan lebih mencerminkan keadilan bagi masyarakat. Pengurangan pengecualian itu misalnya dilakukan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial.

Pada UU PPN, jasa pelayanan sosial masuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari PPN. Namun dengan UU HPP, kelompok itu dikeluarkan dari pengecualian PPN tetapi memperoleh fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan.

Menurut Suryo, pengecualian pengenaan PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP, yakni hanya pada makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah serta terkait uang dan setara uang seperti surat berharga. Sementara pemberian fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN terhadap barang dan jasa strategis, diatur dalam Pasal 16B.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam penjelasan UU HPP, terdapat perincian jasa pelayanan sosial yang memperoleh pembebasan PPN. Fasilitas itu hanya diberikan pada jasa pelayanan sosial yang tidak mencari keuntungan.

Jasa tersebut meliputi jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo; jasa pemadam kebakaran; jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan; jasa lembaga rehabilitasi; jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman termasuk krematorium; dan jasa di bidang olahraga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Oktober 2021 | 18:08 WIB

Pembebasan PPN terhadap barang dan jasa strategis dapat membantu masyarakat ditengah pandemi Covid-19 ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?