KABUPATEN PELALAWAN

Ini Daftar Hotel, Penginapan & Wisma Penunggak Pajak di Pelalawan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 26 Maret 2018 | 15:32 WIB
Ini Daftar Hotel, Penginapan & Wisma Penunggak Pajak di Pelalawan

PANGKALAN KERINCI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai gesit menindak hotel, penginapan dan wisma penunggak pajak di wilayah sekitar Pelalawan.

Kepala BPKAD Davidson Saharuddin mengatakan tim BPKAD Pelalawan turun langsung ke objek usaha penunggak pajak. Langkah awal yang dilakukan yakni dengan pemberian sanksi teguran.

"Teguran pertama, kita datangi mereka dengan memberikan teguran lisan. Karena tidak mempan, kita lanjut dengan surat," ujarnya, Senin (26/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Davidson menjelaskan setidaknya ada 10 hotel, penginapan, dan wisma yang menjadi bidikan, di antaranya Hotel Dika Raya di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci. Hotel ini menunggak pajak terhitung sejak Juli 2017 hingga Februari 2018.

"Hotel Fanbinari di Jalintim Pangkalan Kerinci, menunggak pajak terhitung sejak November 2017 hingga Februari 2018," sebutnya.

Lanjut, ada Hotel Meranti di Jalintim Pangkalan Kerinci, menunggak pajak dari Juli 2017 hingga Februari 2018. Hotel Ryan, Pangkalan Kerinci, menunggak dari Januari 2017 hingga Februari 2018.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

"Hotel Aini, Pangkalan Kerinci menunggak dari Agustus 2017 sampai Februari 2018. Wisma Sarina, Pangkalan Kerinci sejak Mei 2017 sampai Februari 2018," bebernya.

Tak hanya itu, penginapan Sardela, Sorek juga menunggak pajak terhitung dari Agustus 2017 hingga Februari 2018. Penginapan Mandiri, Ukui, menunggak dari Juli 2017 hingga Februari 2018.

"Selain itu, ada Wisma Malika, Pangkalan Kerinci punya tunggakan pajak sejak Januari 2017 hingga Februari 2018," tandasnya.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Davidson menjelaskan, besaran pajak yang dipungut dari hotel, wisma dan penginapan itu sebesar 10%.

"Hitungan berdasarkan dari mereka, mereka yang mengisi. Jadi berapa jumlah hunian mereka, kita percayakan ke mereka," pungkasnya dilansir GoRiau.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah