KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ini Daftar Barang 'Impor Sementara' yang Dapat Pembebasan Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2023 | 13:30 WIB
Ini Daftar Barang 'Impor Sementara' yang Dapat Pembebasan Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha di Tanah Air bisa melakukan impor barang secara sementara waktu untuk kemudian diekspor kembali ke negara asal. Hal ini dikenal dengan kegiatan impor sementara.

Sesuai dengan PMK 106/2019, impor sementara didefinisikan sebagai pemasukan barang impor ke daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun. Fasilitas impor sementara diberikan untuk mendukung perekonomian nasional.

"Kemudahan yang diberikan [melalui fasilitas impor sementara] adalah pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam unggahan di media sosial, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Ternyata, fasilitas impor sementara tidak bisa diberikan terhadap sembarang aktivitas impor. Ada 5 syarat yang perlu dipenuhi. Pertama, barang tidak habis pakai, baik secara fungsi atau bentuk.

Kedua, barang dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor kembali. Ketiga, barang tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki.

Keempat, terdapat bukti pendukung bahwa barang akan diekspor kembali. Kelima, memiliki tujuan penggunaan yang jelas.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Lantas apa saja jenis barang yang bisa mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk dalam impor sementara? Berikut ini adalah daftarnya.

  1. Barang keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu.
  2. Barang Keperluan pertunjukan umum, olahraga, atau perlombaan.
  3. Kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara.
  4. Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, atau penanggulangan gangguan keamanan.
  5. Barang keperluan kegiatan tentara dan kepolisian dalam rangka pertahanan dan keamanan.
  6. Barang keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional atau tenaga ahli, barang contoh, atau barang peragaan.
  7. Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan atau pengemasan barang impor atau ekspor, baik secara berulang-ulang atau tidak.
  8. Barang untuk diperbaiki, direkondisi, diuji, atau dikalibrasi.
  9. Barang keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial.
  10. Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayanan niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang melakukan kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia.
  11. Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional yang melakukan kegiatan angkutan udara di wilayah Indonesia, termasuk helikopter.
  12. Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut.
  13. Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri.
  14. Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean.
  15. Peti kemas dan perlengkapan yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah.

Khusus terhadap barang impor sementara pada poin 1 sampai dengan 8, 10, 11, 12, 14, dan 15 berupa mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi/pengerjaan proyek infrastruktur, barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan, atau barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan/pengujian, diberikan keringanan bea masuk. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan