KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ini Daftar Barang 'Impor Sementara' yang Dapat Pembebasan Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2023 | 13:30 WIB
Ini Daftar Barang 'Impor Sementara' yang Dapat Pembebasan Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha di Tanah Air bisa melakukan impor barang secara sementara waktu untuk kemudian diekspor kembali ke negara asal. Hal ini dikenal dengan kegiatan impor sementara.

Sesuai dengan PMK 106/2019, impor sementara didefinisikan sebagai pemasukan barang impor ke daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun. Fasilitas impor sementara diberikan untuk mendukung perekonomian nasional.

"Kemudahan yang diberikan [melalui fasilitas impor sementara] adalah pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam unggahan di media sosial, dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Ternyata, fasilitas impor sementara tidak bisa diberikan terhadap sembarang aktivitas impor. Ada 5 syarat yang perlu dipenuhi. Pertama, barang tidak habis pakai, baik secara fungsi atau bentuk.

Kedua, barang dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor kembali. Ketiga, barang tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki.

Keempat, terdapat bukti pendukung bahwa barang akan diekspor kembali. Kelima, memiliki tujuan penggunaan yang jelas.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Lantas apa saja jenis barang yang bisa mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk dalam impor sementara? Berikut ini adalah daftarnya.

  1. Barang keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu.
  2. Barang Keperluan pertunjukan umum, olahraga, atau perlombaan.
  3. Kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara.
  4. Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, atau penanggulangan gangguan keamanan.
  5. Barang keperluan kegiatan tentara dan kepolisian dalam rangka pertahanan dan keamanan.
  6. Barang keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional atau tenaga ahli, barang contoh, atau barang peragaan.
  7. Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan atau pengemasan barang impor atau ekspor, baik secara berulang-ulang atau tidak.
  8. Barang untuk diperbaiki, direkondisi, diuji, atau dikalibrasi.
  9. Barang keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial.
  10. Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayanan niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang melakukan kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia.
  11. Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional yang melakukan kegiatan angkutan udara di wilayah Indonesia, termasuk helikopter.
  12. Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut.
  13. Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri.
  14. Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean.
  15. Peti kemas dan perlengkapan yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah.

Khusus terhadap barang impor sementara pada poin 1 sampai dengan 8, 10, 11, 12, 14, dan 15 berupa mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi/pengerjaan proyek infrastruktur, barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan, atau barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan/pengujian, diberikan keringanan bea masuk. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN