PAJAK TANAH

Ini Daftar 31 Negara yang Menerapkan LVT

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 01 Februari 2017 | 14:40 WIB
Ini Daftar 31 Negara yang Menerapkan LVT

JAKARTA, DDTCNews – Sistem perpajakan di Indonesia memang belum mengenal pajak atas nilai tanah (land value tax/LVT). Namun, ternyata sudah ada lebih dari 30 negara yang menerapkan jenis pajak tersebut. Beberapa negara bahkan menerapkan pajak ini sejak lebih dari 150 tahun silam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DDTCNews, terdapat 3 negara yang sudah menerapkan jenis pajak ini sejak abad ke-19, yaitu Selandia Baru, Kanada, dan Australia. Adapun, negara terakhir yang mengadopsi pajak ini adalah Namibia, yaitu pada tahun 2004. (Dye dan England, 2010).

Ke-30 negara yang kini menerapkan LVT itu berasal dari seluruh benua, mulai dari Amerika, Asia, Eropa, Afrika, dan Australia. Namun, menariknya, tidak ada satupun negara di Asia Tenggara yang menerapkan pajak tersebut. Berikut selengkapnya daftar negara yang menerapkan LVT:

Baca Juga:
Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris
No Nama Negara Tahun Diterapkan LVT
1 Selandia Baru 1849
2 Kanada 1874
3 Australia 1884
4 Amerika Serkat 1913
5 Zambia 1915
6 Zimbabwe 1915
7 Malawi 1915
8 Afrika Selatan 1916
9 Prancis 1917
10 Korea Selatan 1918
11 Kenya 1920
12 Denmark 1922
13 Papua Nugini 1945
14 Taiwan 1954
15 Tanzania 1955
16 Jamaika 1957
17 Montserrat 1960
18 Argentina 1969
19 Fiji 1972
20 Barbados 1973
21 Belize 1982
22 Meksiko 1990
23 Latvia 1991
24 Finland 1992
25 Ukraina 1992
26 Jepang 1992
27 Estonia 1993
28 Swaziland 1995
29 Grenada 1997
30 Pulau Solomon 1999
31 Namibia 2004


Sumber: Dye and England (2010)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Rabu, 18 September 2024 | 11:55 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Menimbang Land Value Tax sebagai Solusi Mahalnya Properti

Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! BPHTB Tidak Sama dengan PPh PHTB, Tarif Pajaknya Juga Beda

Selasa, 10 September 2024 | 19:00 WIB KP2KP SIDRAP

Kantor Pajak Ingatkan PPh Final Atas PHTB Sudah Tidak Lagi 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?