PELAYANAN PAJAK

Ini Cerita Menkeu Setelah Bilang Bayar Pajak Harus Semudah Beli Pulsa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2019 | 16:43 WIB
Ini Cerita Menkeu Setelah Bilang Bayar Pajak Harus Semudah Beli Pulsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku mendapatkan banyak tawaran, terutama dari platform bisnis e-commerce, setelah menyatakan keinginannya agar pembayaran pajak semudah, bahkan lebih mudah dari pembelian pulsa telepon.

Menurutnya, inovasi platform bisnis e-commerce tidak hanya bermanfaat untuk bisnis secara umum, tetapi juga terbukti mampu mambantu memangkas proses birokrasi pemerintah dan mempermudah masyarakat membayar pajak.

“Waktu saya menyampaikan di publik bahwa saya menginginkan membayar pajak semudah atau lebih cepat dari membeli pulsa, immediately saya mendapatkan respons tawaran untuk kerja sama dalam waktu yang begitu cepat,” katanya dalam sebuah diskusi publik, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Saat ini, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melihat langsung proses pembayaran pajak yang bisa dilakukan semudah membeli pulsa melalui platform marketplace e-commerce.

Seperti diketahui, pembayaran penerimaan negara bisa dilakukan lewat marketplace dengan keluarnya dua Surat Keputusan Dirjen Perbendaharaan yaitu, No. 170/2019 dan No. 179/2019. Kedua surat tersebut menunjuk Tokopedia dan Bukalapak sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.

Sebanyak 900 jenis penerimaan negara bisa dilayani melalui saluran marketplace ini. Seluruh pos penerimaan negara ini dikategorikan menjadi tiga yaitu pajak online, bea cukai, dan penerimaan negara buka pajak (PNBP).

Baca Juga:
Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

Beberapa jenis penerimaan yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh final, kepabeanan, biaya pernikahan, perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, dan lainnya.

Dari sisi birokrasi, Sri Mulyani membayangkan sebelum adanya kemajuan teknologi digital yang sangat cepat, pemerintah harus melakukan proses birokrasi yang panjang dan rumit sebelum suatu kebijakan dapat diimplementasikan di masyarakat.

Dia bercerita saat menjadi menteri 20 tahun yang lalu. Hal yang pertama dilakukan adalah membuat Keputusan Menkeu untuk menyusun tim pengkaji. Setelah terbentuk, tim melakukan studi banding ke beberapa perusahaan dan ke luar negeri.

Baca Juga:
KLU 47920 Cocok untuk NPWP Afiliator Marketplace, DJP Ungkap Alasannya

“Kemudian balik lagi mereka melakukan mid-report. Enam bulan kemudian baru memberikan presentasi. Kemudian, jika disetujui dilakukan procurement. Without knowing, sudah 2 tahun aja [prosesnya],” ungkapnya.

Sekarang, dengan teknologi digital telah membantu semua pihak termasuk pemerintah dalam memangkas proses birokrasi. Selain itu, proses bisnis menjadi lebih efektif, efisien dan tepat waktu bagi sebesar kemakmuran rakyat.

“Jadi, ini menggambarkan betapa digital teknologi can deliver solution dalam waktu yang begitu sangat cepat,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

KLU 47920 Cocok untuk NPWP Afiliator Marketplace, DJP Ungkap Alasannya

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN