PELAYANAN PAJAK

Ini Cerita Menkeu Setelah Bilang Bayar Pajak Harus Semudah Beli Pulsa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2019 | 16:43 WIB
Ini Cerita Menkeu Setelah Bilang Bayar Pajak Harus Semudah Beli Pulsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku mendapatkan banyak tawaran, terutama dari platform bisnis e-commerce, setelah menyatakan keinginannya agar pembayaran pajak semudah, bahkan lebih mudah dari pembelian pulsa telepon.

Menurutnya, inovasi platform bisnis e-commerce tidak hanya bermanfaat untuk bisnis secara umum, tetapi juga terbukti mampu mambantu memangkas proses birokrasi pemerintah dan mempermudah masyarakat membayar pajak.

“Waktu saya menyampaikan di publik bahwa saya menginginkan membayar pajak semudah atau lebih cepat dari membeli pulsa, immediately saya mendapatkan respons tawaran untuk kerja sama dalam waktu yang begitu cepat,” katanya dalam sebuah diskusi publik, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga:
Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Saat ini, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melihat langsung proses pembayaran pajak yang bisa dilakukan semudah membeli pulsa melalui platform marketplace e-commerce.

Seperti diketahui, pembayaran penerimaan negara bisa dilakukan lewat marketplace dengan keluarnya dua Surat Keputusan Dirjen Perbendaharaan yaitu, No. 170/2019 dan No. 179/2019. Kedua surat tersebut menunjuk Tokopedia dan Bukalapak sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.

Sebanyak 900 jenis penerimaan negara bisa dilayani melalui saluran marketplace ini. Seluruh pos penerimaan negara ini dikategorikan menjadi tiga yaitu pajak online, bea cukai, dan penerimaan negara buka pajak (PNBP).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan, WP Bakal Bisa Edit Data Pribadi secara Daring

Beberapa jenis penerimaan yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh final, kepabeanan, biaya pernikahan, perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, dan lainnya.

Dari sisi birokrasi, Sri Mulyani membayangkan sebelum adanya kemajuan teknologi digital yang sangat cepat, pemerintah harus melakukan proses birokrasi yang panjang dan rumit sebelum suatu kebijakan dapat diimplementasikan di masyarakat.

Dia bercerita saat menjadi menteri 20 tahun yang lalu. Hal yang pertama dilakukan adalah membuat Keputusan Menkeu untuk menyusun tim pengkaji. Setelah terbentuk, tim melakukan studi banding ke beberapa perusahaan dan ke luar negeri.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

“Kemudian balik lagi mereka melakukan mid-report. Enam bulan kemudian baru memberikan presentasi. Kemudian, jika disetujui dilakukan procurement. Without knowing, sudah 2 tahun aja [prosesnya],” ungkapnya.

Sekarang, dengan teknologi digital telah membantu semua pihak termasuk pemerintah dalam memangkas proses birokrasi. Selain itu, proses bisnis menjadi lebih efektif, efisien dan tepat waktu bagi sebesar kemakmuran rakyat.

“Jadi, ini menggambarkan betapa digital teknologi can deliver solution dalam waktu yang begitu sangat cepat,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Kamis, 12 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan, WP Bakal Bisa Edit Data Pribadi secara Daring

Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Jumat, 29 November 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Mulai Desember 2024, TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata Resmi Dibuka

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?