KUNJUNGAN PBB

Ini Catatan Ratu Maxima Soal Inklusi Keuangan Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2018 | 17:24 WIB
Ini Catatan Ratu Maxima Soal Inklusi Keuangan Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Ratu Maxima dari Belanda menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (13/2). Hadir dalam kapasitasnya sebagai Utusan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk inklusi keuangan, ia melakukan diskusi dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Diskusi yang berlangsung secara tertutup itu membahas perkembangan inklusi keuangan di tanah air. Sejumlah catatan ia lontarkan terkait dinamika isu tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

"Barangkali dari diskusi tadi ada saran yang cukup jelas. Bahwa Indonesia perlu mengembangkan ekosistem yang dapat menjadi pendorong agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik," kata Darmin.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Seperti yang diketahui, kebijakan keuangan inkusif adalah suatu bentuk pendalaman layanan keuangan yang ditujukan kepada masyarakat miskin (bottom of the pyramid). Hal ini dilakukan agar kelompok masyarakat ini dapat memanfaatkan produk dan jasa keuangan formal seperti sarana menyimpan uang yang aman, transfer, mendapat pinjaman dan akses asuransi.

Layanan keuangan inklusif tidak hanya menyediakan produk dengan cara yang sesuai. Namun dikombinasikan dengan berbagai aspek seperti seperti kebijakan pemerintah.

Selain memberikan catatan terkait isu inklusi keuangan. Darmin juga memaparkan berbagai langkah pemerintah untuk meningkatkan layanan inklusi keuangan bagi masyarakat yang masuk golongan tidak mampu.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Sejumlah program pemerintah dijabarkan sebagai langkah nyata mendorong layanan keuangan formal kepada seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari bidang pendidikan hingga subsidi rumah tangga.

"Kita banyak menjelaskan lebih kepada program-program pemerintah, seperti bantuan sekolah (BOS), beasiswa, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Program Keluarga Harapan (PKH) itu semuanya pakai rekening bank," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?