OMNIBUS LAW

Ini Catatan Pelaku Usaha Ketika Omnibus Law Perpajakan Jadi Disahkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2019 | 19:29 WIB
Ini Catatan Pelaku Usaha Ketika Omnibus Law Perpajakan Jadi Disahkan

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menyambut baik rencana pemerintah mengulirkan omnibus law perpajakan. Namun, langkah lanjutan harus dilakukan setelah payung hukum nantinya diteken.

Ketua Umum Perkoppi yang juga Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan langkah pemerintah dengan omnibus law perpajakan harus dibarengi dengan perluasan basis pajak. Dengan demikian, ekstensifikasi menjadi sumber penerimaan baru bagi negara dalam jangka panjang.

“Kami apresiasi dengan omnibus law ini. Namun, melihat shortfall yang selalu terjadi dalam 10 tahun terakhir dan tax ratio yang relatif rendah maka kami bertanya bagaimana dengan penambahan basis pajak baru?” katanya dalam acara bertajuk 'Senjata Sapu Jagad Omnibus Law', Rabu (18/12/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Menurutnya, penambahan basis pajak baru diperlukan agar kebijakan relaksasi yang dilakukan tidak memengaruhi penerimaan secara signifikan. Untuk itu, dia menyarankan kegiatan ekstensifikasi menyasar kepada dua bidang usaha.

Pertama, ekstensifikasi pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Potensi masuknya pelaku UMKM ke dalam sistem administrasi perpajakan masih sangat terbuka lebar. Pasalnya, pelaku usaha UMKM di Indonesia mencapai 53 juta pelaku usaha dan baru sedikit yang masuk ke dalam sistem.

Kedua, ekstensifikasi pada sektor perdagangan elektronik atau e-commerce. Hitung-hitungan Kadin menyebutkan baru 16% transaksi elektronik yang bisa dipajaki oleh otoritas. Dengan demikian, masih ada lebih dari 80% yang berpotensi sebagai basis pajak baru.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

“80% itu akan menjadi income tax baru dan sekarang sejauh apa upaya pemerintah melihat itu dan melakukan balancing,” imbuhnya.

Hal serupa diungkapkan oleh Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono. Menurutnya, omnibus law bisa menjadi solusi untuk kepastian berusaha, khususnya bagi pengusaha yang beroperasi di daerah.

“Saat ini ada hambatan di pajak daerah yang tarifnya bisa berbeda-beda. Kita dukung pengaturannya di level pusat dan kemudian didelegasikan kepada daerah,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 24 September 2024 | 10:35 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

BKF Minta Masukan Publik Jelang Penerapan Solusi 2 Pilar

Kamis, 12 September 2024 | 16:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kembali Tunjuk 2 Pelaku Usaha Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN