BERITA PAJAK HARI INI

Ini Bank yang Meraup Dana Amnesti Pajak Terbanyak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2017 | 08:59 WIB
Ini Bank yang Meraup Dana Amnesti Pajak Terbanyak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (8/3) berita seputar amnesti pajak masih menjadi topik utama sejumlah media nasional. Kali ini, berita amnesti pajak membahas mengenai bank gateway yang menjadi penampung dana program amnesti pajak. Dari sejumlah bank yang berpartisipasi, Bank Central Asia (BCA) tercatat sebagai bank yang paling banyak menampung dana wajib pajak yang ikut program amnesti pajak.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dana amnesti pajak yang masuk mencapai Rp113 triliun dalam bentuk uang tebusan dan Rp145 triliun dalam berupa dana repatriasi. Sejak program amnesti pajak bergulir hingga akhir Febaruari 2017, bank BCA telah menampung dana amnesti pajak hingga Rp91 triliun.

Sekretaris Perusahaan BCA Jan Hendra mengatakan hingga saat ini BCA menampung uang tebusan senilai Rp41 triliun dan dana repatriasi Rp50 triliun. Dari jumlah tersebut, dana repatriasi yang mengendap sekitar Rp10–Rp11 triliun, sementara sisanya masuk ke dalam instrument investasi.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kabar lainnya datang dari Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia yang mengklaim bahwa pelaku usaha importir sapi yang sulit untuk melakukan manipulasi data pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kerahasiaan Data Nasabah Berakhir Mei 2017

Kerahasiaan data nasabah perbankan yang selama ini menjadikan bank sebagai lembaga kepercayaan segera berakhir dalam dua bulan ke depan, tepatnya pada Mei 2017. Berakhirnya kerahasiaan nasabah bank itu karena pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur pertukaran informasi secara otomatis di sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengatakan OJK telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) Nomor 25/ POJK.03/2015 yang intinya meminta kesediaan nasabah terbuka untuk keperluan pajak.

  • Importir Sapi Sulit Manipulasi Data Pajak

Importir sapi tidak bisa memanipulasi data guna menghindari kewajiban pajak maupun mengambil untung yang tidak wajar. Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) Joni Liano menanggapi beberapa pemberitaan yang menyudutkan importir sapi melakukan penghindaran pajak dan pengambilan untung yang tidak wajar. Ia menjelaskan bahwa sebagai Importir Produsen dan memilik IT (Importir Terdaftar), para pelaku usaha melakukan tiga kegiatan yang telah diatur secara ketat oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri, seperti melakukan importasi sapi bakalan, sehingga akan sulit untuk melakukan manipulasi pajak.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • OJK Dorong Pasar Modal Jadi Sumber Pembiayaan Nasional

OJK mendorong agar pasar modal menjadi sumber pembiayaan pembangunan nasional. Hal ini mengingat perkembangan positif sektor tersebut dalam penghimpunan dana masyarakat dan korporasi beberapa tahun ini. Muliaman D Hadad mengatakan sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam menyediakan likuiditas yang sangat berguna menunjang pembiayaan pembangunan melalui non-APBN.

  • Ringgit dan Bath Digunakan untuk Perdagangan Bilateral

Bank Indonesia (BI) tengah memfinalisasi kerja sama pembentukan kerangka kerja sama untuk mendorong penyelesaian perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang local (local currency settlement) dengan Malaysia dan Thailand. Nota kesepahaman kerja ama telah ditandatangani BI dengan Bank Negara Malaysia dan Bank of Thailand akhir tahun lalu. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan jika proses finalisasi rampung, para eksportir dan importir nantinya bisa langsung mengakses dan menggunakan mata uang ringgit dan bath tanpa harus mengonversinya terlebih dahulu ke dolar Amerika Serikat (AS).

  • JCR Naikkan Peringkat Rating Utang RI Jadi Positif

Lembaga pemeringkat Japan Credit Rating Agency Ltd (JCR) memperbaiki outlook sovereign credit rating Indonesia dari stable menjadi positive, sekaligus mengafirmasi rating pada BBB- (investment grade) pada 7 Maret 2017. Terdapat dua faktor yang mendukung perbaikan rating di Indonesia, pertama, perbaikan iklim investasi yang didorong oleh berbagai paket kebijakan ekonomi. Kedua, perlambatan utang luar negeri swasta seiring dengan diimplementasikannya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri yang diatur oleh BI.

  • Pertumbuhan Ekonomi Papua Lesu Pasca-Polemik Freeport

Bank Indonesia (BI) perwakilan Papua memprediksi pertumbuhan ekonomi di Papua tahun ini hanya mencapai 3%-3,5%. Angka ini turun jauh dibandingkan tahun sebelumnya yang bisa mencapai 9,21% atau lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 4,94%.Kepala BI perwakilan Papua Joko Supraktikto menuturkan prediksi pertumbuhan ekonomi yang lambat ini dikarenakan sektor pertambangan atau penggalian PT Freeport Indonesia yang belum pasti dengan risiko tinggi pada penurunan produksi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik