PMK 155/2021

Ini Aturan Baru Soal Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 16:33 WIB
Ini Aturan Baru Soal Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PMK 155/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 155/2021. Terbitnya beleid ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, 59, 70, 81, dan 89 Peraturan Pemerintah (PP) 58/2020 serta Pasal 12 PP 1/2021.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [9 November 2021],” demikian bunyi Pasal 196 PMK 155/2021, dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Adapun PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

PNBP menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.

Adapun PMK 155/2021 terdiri atas 13 Bab. Pertama, ketentuan umum. Kedua, pengelola PNBP. Ketiga, tata cara perencanaan PNBP. Keempat, pelaksanaan PNBP. Kelima,tata cara pertanggungjawaban PNBP. Keenam, tata cara monitoring PNBP. Ketujuh, tata cara pengawasan PNBP.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kedelapan, pengelolaan PNBP oleh bendahara umum negara. Kesembilan, tata cara permintaan pemeriksaan PNBP. Kesepuluh, penghentian dan pembukaan atas penghentian layanan. Kesebelas, sanksi administratif. Kedua belas, ketentuan peralihan. Ketiga belas, ketentuan penutup.

Sesuai dengan Pasal 194, pada saat PMK 155/2021 mulai berlaku, semua petunjuk teknis yang merupakan pelaksanaan dari PMK 3/2013 dan PMK 152/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PMK 155/2021.

Namun, pada saat PMK 155/2021 mulai berlaku, PMK 3/2013 dan PMK 152/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit