PMK 155/2021

Ini Aturan Baru Soal Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 16:33 WIB
Ini Aturan Baru Soal Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PMK 155/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 155/2021. Terbitnya beleid ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, 59, 70, 81, dan 89 Peraturan Pemerintah (PP) 58/2020 serta Pasal 12 PP 1/2021.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [9 November 2021],” demikian bunyi Pasal 196 PMK 155/2021, dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Adapun PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

PNBP menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.

Adapun PMK 155/2021 terdiri atas 13 Bab. Pertama, ketentuan umum. Kedua, pengelola PNBP. Ketiga, tata cara perencanaan PNBP. Keempat, pelaksanaan PNBP. Kelima,tata cara pertanggungjawaban PNBP. Keenam, tata cara monitoring PNBP. Ketujuh, tata cara pengawasan PNBP.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Kedelapan, pengelolaan PNBP oleh bendahara umum negara. Kesembilan, tata cara permintaan pemeriksaan PNBP. Kesepuluh, penghentian dan pembukaan atas penghentian layanan. Kesebelas, sanksi administratif. Kedua belas, ketentuan peralihan. Ketiga belas, ketentuan penutup.

Sesuai dengan Pasal 194, pada saat PMK 155/2021 mulai berlaku, semua petunjuk teknis yang merupakan pelaksanaan dari PMK 3/2013 dan PMK 152/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PMK 155/2021.

Namun, pada saat PMK 155/2021 mulai berlaku, PMK 3/2013 dan PMK 152/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra