EFEK VIRUS CORONA

Ini Alasan Sri Mulyani Turunkan Tarif PPh Badan & Pertahankan PTKP

Dian Kurniati | Selasa, 07 April 2020 | 09:49 WIB
Ini Alasan Sri Mulyani Turunkan Tarif PPh Badan & Pertahankan PTKP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasannya menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan mempertahankan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Dia mengatakan penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% tidak berarti pemerintah ingin memberikan keuntungan besar pada korporasi. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperbaiki likuiditas perusahaan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan.

“Kami akan hati-hati. Bukan masalah apa-apa, kalau PPh badan itu bukannya korporasi yang untung, tapi korporasi tetap bisa meng-hire [karyawan]. Artinya, masyarakat juga yang akan tetap bisa menikmati benefit-nya,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan penurunan PPh badan menjadi salah satu dari beberapa kebijakan fiskal pemerintah untuk memitigasi efek Covid-19 terhadap perekonomian. Pada korporasi, pemerintah juga memberikan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan keringanan angsuran 30% PPh Pasal 25.

Terkait PTKP, Sri Mulyani menyebut nilainya telah menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara. Saat ini, Indonesia menerapkan PTKP senilai Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Sementara negara lain, rata-rata nilainya di bawah Rp30 juta, seperti Malaysia Rp28 juta per tahun dan Thailand Rp23 juta per tahun.

Sri Mulyani memahami kekhawatiran anggota DPR terhadap kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah yang paling terdampak virus Corona. Kepada kelompok pekerja, ada PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per tahun di sektor industri manufaktur. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pemerintah bahkan mewacanakan perluasan penerima insentif tersebut hingga sektor pariwisata, transportasi, hingga perkebunan. Simak artikel ‘Kaji Usulan, Sri Mulyani Bakal Perluas Penerima Insentif Pajak’.

Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah juga telah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk membantu 20% kelompok masyarakat terbawah.

"Kita mengidentifikasikan 20% paling bawah itu dan diberikan dukungan melalui PKH [program keluarga harapan], dinaikkan benefit kartu sembako-nya, dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Pemerintah telah mengumumkan enam kebijakan jaring pengaman sosial dengan nilai Rp110 triliun untuk membantu masyarakat yang terdampak virus Corona. Salah satunya adalah PKH dengan penambahan kuota penerima dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga dan nilai bantuannya naik 25%.

Sementara kartu sembako, jumlah penerimanya juga bertambah dari 15,2 juta keluarga menjadi 20 juta keluarga, dengan nilai manfaatnya naik dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per bulan selama sembilan bulan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PKS Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mempertanyakan kebijakan fiskal Sri Mulyani yang dianggapnya lebih menguntungkan korporasi. Menurutnya pemerintah bisa memperluas kebijakan fiskal untuk kelompok masyarakat, termasuk menaikkan PTKP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN