IMPORTASI BARANG KIRIMAN

Ini Alasan Penurunan Ambang Batas Jadi US$75

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 September 2018 | 17:41 WIB
Ini Alasan Penurunan Ambang Batas Jadi US$75

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ambang batas nilai impor barang kiriman yang bebas bea masuk diturunkan dari US$100 menjadi US$75. Apa yang menjadi pertimbangan Kementerian Keuangan mengambil kebijakan ini?

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.04/2018 ini ingin menciptakan level playing field yang sama antara produk dalam negeri, produk impor konvensional, dan produk impor barang kiriman.

Pembaruan regulasi ini, sambungnya, tidak serta-merta diambil pemerintah untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam membeli atau menerima paket dari luar negeri. Langkah ini, menurut Heru, diambil untuk menutup celah penyalagunaan fasilitas pembebasan beban perpajakan untuk tujuan komersial.

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

“Pemerintah ingin mendorong produksi lokal dan mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri. Pihak yang memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor ini ya seharusnya memang benar-benar untuk keperluan pribadi,” katanya, Senin (17/9/2018).

Apalagi, lanjutnya, dengan regulasi sebelumnya, ada modus pemecahan atau splitting nilai impor untuk mendapatan pembebasan tarif perpajakan. Hal ini merugian penjual di dalam negeri dan hilangnya potensi penerimaan negara.

Selain itu, impor komersial yang memanfaatkan pembebasan beban perpajakan – seharusnya untuk barang langsung pakai – memunculkan ketidakadilan bagi importir badan yang dipastikan membayar beban bea masuk dan pajak impor. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah