NORWEGIA

Ini Agenda Reformasi Pajak Norwegia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 20:06 WIB
Ini Agenda Reformasi Pajak Norwegia

OSLO, DDTCNews – Pemerintah Norwegia berencana meningkatkan kontribusi pajak dengan lebih menyasar ke sektor keuangan pada tahun 2017. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah pun menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 23% pada tahun 2018.

Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2017, pemerintah ingin PPh badan diturunkan secara bertahap dari 27% menjadi 25% pada 2017 dan 23% pada 2018. Langkah ini dinilai sejalan dengan reformasi pajak yang telah disepakati di sana.

“Apabila perusahaan bergerak di sektor keuangan, maka PPh badan ditetapkan sampai sebesar 25% saja,” ungkap pernyataan pemerintah, Kamis (6/10).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan ada pajak baru sebesar 5% atas aktivitas keuangan pegawai dari gaji kotor. Ini dianggap sebagai kompensasi atas fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri keuangan.

Anggaran tahun depan fokus mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk menarik investasi, pemerintah mengusulkan untuk menaikkan batas penghasilan wajib pajak yang mendapatkan fasilitas keringanan pajak wealth net tax, dari NOK1,4 miliar (Rp2,2 triliun) menjadi NOK1,48 miliar (Rp2,3 triliun).

Sebagai upaya menerapkan prinsip 'polluter pays' atas aktivitas industri (pabrik), pemerintah berniat untuk merombak aturan pajak lingkungan (green shift tax) dengan kajian lebih mendalam.

Seperti dilansir dari tax-news.com, pemerintah juga berencana untuk menurunkan tarif PPh orang pribadi dari sebesar 25%, menjadi 24% pada 2017 dan 23% pada 2018. Lapisan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga akan disesuaikan dengan inflasi, lalu fasilitas pajak akan ditambah. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?