NORWEGIA

Ini Agenda Reformasi Pajak Norwegia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 20:06 WIB
Ini Agenda Reformasi Pajak Norwegia

OSLO, DDTCNews – Pemerintah Norwegia berencana meningkatkan kontribusi pajak dengan lebih menyasar ke sektor keuangan pada tahun 2017. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah pun menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 23% pada tahun 2018.

Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2017, pemerintah ingin PPh badan diturunkan secara bertahap dari 27% menjadi 25% pada 2017 dan 23% pada 2018. Langkah ini dinilai sejalan dengan reformasi pajak yang telah disepakati di sana.

“Apabila perusahaan bergerak di sektor keuangan, maka PPh badan ditetapkan sampai sebesar 25% saja,” ungkap pernyataan pemerintah, Kamis (6/10).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan ada pajak baru sebesar 5% atas aktivitas keuangan pegawai dari gaji kotor. Ini dianggap sebagai kompensasi atas fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri keuangan.

Anggaran tahun depan fokus mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk menarik investasi, pemerintah mengusulkan untuk menaikkan batas penghasilan wajib pajak yang mendapatkan fasilitas keringanan pajak wealth net tax, dari NOK1,4 miliar (Rp2,2 triliun) menjadi NOK1,48 miliar (Rp2,3 triliun).

Sebagai upaya menerapkan prinsip 'polluter pays' atas aktivitas industri (pabrik), pemerintah berniat untuk merombak aturan pajak lingkungan (green shift tax) dengan kajian lebih mendalam.

Seperti dilansir dari tax-news.com, pemerintah juga berencana untuk menurunkan tarif PPh orang pribadi dari sebesar 25%, menjadi 24% pada 2017 dan 23% pada 2018. Lapisan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga akan disesuaikan dengan inflasi, lalu fasilitas pajak akan ditambah. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov