NORWEGIA

Ini Agenda Reformasi Pajak Norwegia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 20:06 WIB
Ini Agenda Reformasi Pajak Norwegia

OSLO, DDTCNews – Pemerintah Norwegia berencana meningkatkan kontribusi pajak dengan lebih menyasar ke sektor keuangan pada tahun 2017. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah pun menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 23% pada tahun 2018.

Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2017, pemerintah ingin PPh badan diturunkan secara bertahap dari 27% menjadi 25% pada 2017 dan 23% pada 2018. Langkah ini dinilai sejalan dengan reformasi pajak yang telah disepakati di sana.

“Apabila perusahaan bergerak di sektor keuangan, maka PPh badan ditetapkan sampai sebesar 25% saja,” ungkap pernyataan pemerintah, Kamis (6/10).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan ada pajak baru sebesar 5% atas aktivitas keuangan pegawai dari gaji kotor. Ini dianggap sebagai kompensasi atas fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri keuangan.

Anggaran tahun depan fokus mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk menarik investasi, pemerintah mengusulkan untuk menaikkan batas penghasilan wajib pajak yang mendapatkan fasilitas keringanan pajak wealth net tax, dari NOK1,4 miliar (Rp2,2 triliun) menjadi NOK1,48 miliar (Rp2,3 triliun).

Sebagai upaya menerapkan prinsip 'polluter pays' atas aktivitas industri (pabrik), pemerintah berniat untuk merombak aturan pajak lingkungan (green shift tax) dengan kajian lebih mendalam.

Seperti dilansir dari tax-news.com, pemerintah juga berencana untuk menurunkan tarif PPh orang pribadi dari sebesar 25%, menjadi 24% pada 2017 dan 23% pada 2018. Lapisan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga akan disesuaikan dengan inflasi, lalu fasilitas pajak akan ditambah. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Senin, 30 September 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dongkrak Lifting, SKK Migas Sebut Rezim Pajak Terus Disempurnakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN