BERITA PAJAK HARI INI

Ini Agenda Pemerintah Batasi Aksi Spekulan Tanah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 April 2017 | 09:18 WIB
Ini Agenda Pemerintah Batasi Aksi Spekulan Tanah

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (7/4) berita datang dari rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak tinggi bagi para spekulan tanah dan properti. Kebijakan yang masuk dalam program ekonomi berkeadilan tersebut kini memasuki babak baru.

Tidak hanya atas tanah yang menganggur, nantinya properti seperti apartemen yang tidak ditempati atau tidak laku terjual juga akan dikenakan pajak tinggi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR) mengusulkan tiga pajak di sektor pertanahan dalam program berkeadilan.

Pertama, pengenaan pajak progresif kepemilikan lahan ke-2 dan seterusnya atau setiap tambahan lahan hingga batas tertentu. Kedua, pajak aset menganggur atau unutilized asset tax. Ketiga, pengenaan capital tax yakni pajak selisih harga beli dengan harga jual.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kabar lainnya datang dari puluhan BUMN yang ditemukan penunggak pajak pertambahan nilai (PPN) hingga mencapai Rp910,6 miliar dan peraturan pertukaran data perpajakan yang dinilai tidak akan pengaruhi dana pihak ketiga (DPK) bank. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Puluhan BUMN Tunggak Pajak

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan sekitar 20 badan usaha milik negara belum memenuhi kewajiban pajak pertambahan nilai atau PPN yang mencapai Rp910,6 miliar. Anggota II BPK Agus Joko Pramono menjelaskan nilai tersebut berhasil didapatkan dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pemerintah pusat. Sementara, untuk potensi sanksi administrasi bunga per 31 Desember 2016 diperkirakan minimal Rp538,13 miliar.

  • Pertukaran Data Pajak Tidak Akan Pengaruhi DPK Bank

Pelaku industri perbankan menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai aturan pembuka kerahasiaan bank yang tidak hanya akan berlaku kepada Warga Negara Asing tetapi juga Warga Negara Indonesia tidak akan berdampak banyak terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK). Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja misalnya yang menyebut hal tersebut akan berjalan lancar, pasalnya aturan ini diberlakukan setelah berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • BEI Usulkan Pajak Dividen Dihapus

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio, mengusulkan kepada Ditjen Pajak agar pajak dividen dihapus, untuk investor dengan saham maksimal Rp 10 juta. Sebab, dengan dihapusnya pajak dividen, diharapkan bisa mendongkrak investor dari segmen rumah tangga. Tito meyakini, penghapusan pajak dividen akan sukses diberlakukan di Indonesia. Dia mengatakan, negara maju seperti Jepang bahkan telah berhasil menerapkan penghapusan pajak dividen.

  • Dorong Ekonomi Digital, DCD Pertemukan Pemangku Kepentingan

DCD Indonesia pertemukan para pemangku kepentingan dari pemerintah, lembaga keuangan, e-commerce, manufaktur dan sektor lainnya untuk membahas lanskap digital Indonesia dalam mengembangkan ekonomi digital Indonesia maupun seluruh wilayah Asia Pasifik. Direktur Infrastruktur TIK Bada Ekonomi Kreatif (BEKRAF) Muhammad Neil El Himam mengatakan dalam era data, kebutuhan untuk platform seperti DCD, penting memberikan kesempatan bagi industri untuk menampilkan inovasi terbaru dan berbagi praktik terbaik.

  • Dana Nganggur Pemda Meningkat

Penumpukan simpanan pemerintah daerah di perbankan masih terus berlanjut. Pada Februari 2017, posisi dana menganggur (idle) mengalami peningkatan hingga 16,7% dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya. Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan mengatakan posisi simpanan pemda di perbankan pada akhir bulan kedua tahun ini mencapai Rp168,4 triliun lebih tinggi dari posisi akhir Januari 2017 yang hanya senilai Rp144,3 triliun.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Tax Amnesty Rampung, Bisnis Kondominium Tetap Loyo

Program amnesti pajak (tax amnesty) telah berakhir pada 31 Maret lalu. Namun demikian, dampaknya belum signifikan mendongkrak bisnis hunian bertingkat (kondominium) di Indonesia. Head of Advisory Jones Lang Lasalle (JLL) Vivin Harsanto memperkirakan sektor properti hunian kelas menengah ke atas seharusnya akan menjadi sasaran penempatan aset repatriasi di sektor properti. Hal itu mengingat peserta amnesti pajak yang melakukan repatriasi merupakan wajib pajak yang berpenghasilan tinggi.

  • Indonesia-Afghanistan Bahas Potensi Kerja Sama Ekonomi

Pemerintah bersama pelaku usaha dari Indonesia dengan Afghanistan menyelenggarakan dialog bisnis membahas potensi kerja sama ekonomi dan investasi kedua negara, salah satunya sebagai negara penghubung. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menjelaskan kendati kerja sama Afghanistan dinilai sebagai negara non-tradisional oleh dunia bisnis Indonesia, namun hal itu membuat potensi bisnis dan investasi kedua negara terbuka begitu besar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?