KEBIJAKAN FISKAL

Ini 8 Poin Rencana Kebijakan Baru Terkait Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 September 2019 | 20:03 WIB
Ini 8 Poin Rencana Kebijakan Baru Terkait Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan 8 poin penting terkait perombakan beberapa ketentuan di bidang perpajakan. Poin-poin tersebut juga masuk dalam revisi undang-undang (UU) dalam konteks reformasi perpajakan.

Pemerintah, sambungnya, tengah menyusun rancangan regulasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menambah pendanaan investasi, menyesuaikan prinsip pemajakan bagi wajib pajak orang pribadi menggunakan asas territorial, mendorong kepatuhan, dan menjaga iklim usaha.

“Dan menempatan berbagai fasilitas perpajakan dalam perundang-undangan,” katanya di Kantor Presiden, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Pertama, perubahan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh). Perubahan regulasi ini bukan hanya memangkas tarif pajak badan dari 25% menjadi 20%. Perubahan sistem pajak dari berbasis worldwide menjadi berbasis territorial juga manjadi perubahan besar dari UU PPh.

Terkait dengan pemangkasan tarif, pemerintah akan melakukannya secara efektif pada 2021. Sri Mulyani juga menjanjikan tarif pajak serupa dengan Singapura, yaitu sebesar 17%, untuk perusahaan terbuka.

Kedua, Penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri. Kebijakan ini berlaku apabila dividen diinvestasikan kembali di wilayah NKRI.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Ketiga, sistem pajak akan berubah dari worldwide menjadi territorial untuk wajib pajak orang pribadi. Rezim pajak territorial ini berlaku untuk baik untuk WP OP dalam negeri dan WP OP asing dengan masa tinggal lebih dari 183 hari.

Keempat, relaksasi sanksi administratif bagi wajib pajak. Sri Mulyani menyatakan sanksi 2% per bulan yang berlaku saat ini sangat memberatkan wajib pajak karena secara akumulasi nilainya melebihi suku bunga konvensional di lembaga keuangan. Rencananya tarif sanksi akan diturunkan menjadi 1%.

“Kami susun bagaimana sanksi administrasi perpajakan didesain ulang agar kepatuhan pajak jadi jauh lebih mudah dan lebih logis untuk patuh dibanding kalau mereka tidak patuh,” paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Kelima, relaksasi diberikan terkait pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah akan membuka ruang bagi pelaku usaha untuk bisa melakukan pengkreditan untuk barang yang dikecualikan atau bukan merupakan objek pajak.

“Kami berikan relaksasi terhadap hak untuk kreditkan pajak masukan terutama bagi perusahaan kena pajak yang selama ini mereka, barang yang dihasilkan tidak dibukukan sebagai obyek pajak. Pajak masukan yang tadinya tidak bisa dikreditkan menjadi bisa dikreditkan,” jelas Sri Mulyani.

Keenam, reformasi perpajakan dari sisi regulasi akan menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu aturan tersendiri. Fasilitas sepertitax holiday, super deduction, fasilitas PPh untuk KEK, dan PPh untuk SBN di pasar internasional memiliki landasan hukum yang kuat dan dalam implementasinya dapat dilakukan secara konsisten.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Ketujuh, pemerintah akan menjawab tantangan ekonomi digital seperti Google dan Amazon dengan membuat aturan main yang memungkinkan pemain raksasa digital tersebut dapat menjadi subjek pajak. Dengan demikian, perusahaan digitaltersebut mempunyai kewajiban memungut pajak dan menyetornya ke kas negara. Instrumen PPN menjadi pintu masuk negara dalam memajaki entitas digital.

“Dengan RUU ini, kami tetapkan bahwa mereka perusahaan digital internasional, Google, Amazon, mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Ini supaya tidak ada penghindaran pajak karena mereka tahu berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarif sama, 10%,” jelasnya.

Kedelapan, aturan main Bentuk Usaha Tetap (BUT) akan diubah dan tidak kaku terkait syarat mutlak untuk bisa menjadi BUT harus dengan kehadiran fisik. Aspek nilai tambah ekonomi yang dihasilkan atau significant economic presence juga akan dihitung sebagai komponen pembentuk BUT.

“Presiden dan Wapres meminta matangkan RUU ini sehingga bisa lakukan konsultasi publik sehingga bisa disampaikan segera ke Dewan untuk perkuat ekonomi Indonesia,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik