KEBIJAKAN PAJAK

Ini 7 Strategi DJP Optimalkan Penerimaan Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Mei 2021 | 06:01 WIB
Ini 7 Strategi DJP Optimalkan Penerimaan Tahun Ini

Gedung Ditjen Pajak. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencanangkan 7 rencana aksi untuk mencapai penerimaan negara yang optimal pada tahun ini.

Berdasarkan dokumen Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, setidaknya terdapat 7 strategi dalam mewujudkan penerimaan pajak yang optimal. Pertama, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam proses bisnis pelayanan perpajakan.

"Untuk mendukung strategi perpanjangan waktu penyelesaian administrasi perpajakan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajibannya," sebut DJP, seperti dikutip Jumat (14/5/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kedua, mendukung identifikasi potensi dan kepatuhan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). DJP meyakini strategi tersebut perlu dilakukan untuk mencapai penerimaan negara yang optimal.

Ketiga, mengembangkan layanan pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP berbasis digital yang mudah diakses oleh wajib pajak dan wajib bayar. Keempat, penggalian potensi penerimaan dengan memperluas basis pajak, kepabeanan dan cukai serta pemetaan potensi PNBP.

Kelima, memperkuat proses bisnis joint program dengan unit kerja di lingkungan Kemenkeu. Joint program menjadi instrumen untuk optimalisasi penerimaan dan meningkatkan kadar pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Keenam, mendukung strategi peningkatan kepatuhan melalui model pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial. Nanti, strategi tersebut akan diterjemahkan DJP dengan tata kelola pengumpulan data lapangan.

Ketujuh, memperkuat proses bisnis pengawasan perpajakan dan PNBP. DJP juga akan mendukung strategi untuk pemberantasan praktik penyelundupan dan barang-barang ilegal. (Rig/Bsi)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Mei 2021 | 16:37 WIB

Delapan, meningkatkan rasio pemeriksaan terhadap wajib pajak sebelum masa tenggang 5 tahun berakhir. Sembilan, fokus terhadap wajib pajak yang menerapkan transfer pricing

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN