KEBIJAKAN PAJAK

Ini 7 Strategi DJP Optimalkan Penerimaan Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Mei 2021 | 06:01 WIB
Ini 7 Strategi DJP Optimalkan Penerimaan Tahun Ini

Gedung Ditjen Pajak. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencanangkan 7 rencana aksi untuk mencapai penerimaan negara yang optimal pada tahun ini.

Berdasarkan dokumen Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, setidaknya terdapat 7 strategi dalam mewujudkan penerimaan pajak yang optimal. Pertama, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam proses bisnis pelayanan perpajakan.

"Untuk mendukung strategi perpanjangan waktu penyelesaian administrasi perpajakan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajibannya," sebut DJP, seperti dikutip Jumat (14/5/2021).

Baca Juga:
Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Kedua, mendukung identifikasi potensi dan kepatuhan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). DJP meyakini strategi tersebut perlu dilakukan untuk mencapai penerimaan negara yang optimal.

Ketiga, mengembangkan layanan pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP berbasis digital yang mudah diakses oleh wajib pajak dan wajib bayar. Keempat, penggalian potensi penerimaan dengan memperluas basis pajak, kepabeanan dan cukai serta pemetaan potensi PNBP.

Kelima, memperkuat proses bisnis joint program dengan unit kerja di lingkungan Kemenkeu. Joint program menjadi instrumen untuk optimalisasi penerimaan dan meningkatkan kadar pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Keenam, mendukung strategi peningkatan kepatuhan melalui model pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial. Nanti, strategi tersebut akan diterjemahkan DJP dengan tata kelola pengumpulan data lapangan.

Ketujuh, memperkuat proses bisnis pengawasan perpajakan dan PNBP. DJP juga akan mendukung strategi untuk pemberantasan praktik penyelundupan dan barang-barang ilegal. (Rig/Bsi)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Mei 2021 | 16:37 WIB

Delapan, meningkatkan rasio pemeriksaan terhadap wajib pajak sebelum masa tenggang 5 tahun berakhir. Sembilan, fokus terhadap wajib pajak yang menerapkan transfer pricing

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO