KEBIJAKAN PAJAK

Ini 7 Strategi DJP Optimalkan Penerimaan Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Mei 2021 | 06:01 WIB
Ini 7 Strategi DJP Optimalkan Penerimaan Tahun Ini

Gedung Ditjen Pajak. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencanangkan 7 rencana aksi untuk mencapai penerimaan negara yang optimal pada tahun ini.

Berdasarkan dokumen Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, setidaknya terdapat 7 strategi dalam mewujudkan penerimaan pajak yang optimal. Pertama, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam proses bisnis pelayanan perpajakan.

"Untuk mendukung strategi perpanjangan waktu penyelesaian administrasi perpajakan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajibannya," sebut DJP, seperti dikutip Jumat (14/5/2021).

Baca Juga:
Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Kedua, mendukung identifikasi potensi dan kepatuhan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). DJP meyakini strategi tersebut perlu dilakukan untuk mencapai penerimaan negara yang optimal.

Ketiga, mengembangkan layanan pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP berbasis digital yang mudah diakses oleh wajib pajak dan wajib bayar. Keempat, penggalian potensi penerimaan dengan memperluas basis pajak, kepabeanan dan cukai serta pemetaan potensi PNBP.

Kelima, memperkuat proses bisnis joint program dengan unit kerja di lingkungan Kemenkeu. Joint program menjadi instrumen untuk optimalisasi penerimaan dan meningkatkan kadar pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Keenam, mendukung strategi peningkatan kepatuhan melalui model pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial. Nanti, strategi tersebut akan diterjemahkan DJP dengan tata kelola pengumpulan data lapangan.

Ketujuh, memperkuat proses bisnis pengawasan perpajakan dan PNBP. DJP juga akan mendukung strategi untuk pemberantasan praktik penyelundupan dan barang-barang ilegal. (Rig/Bsi)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Mei 2021 | 16:37 WIB

Delapan, meningkatkan rasio pemeriksaan terhadap wajib pajak sebelum masa tenggang 5 tahun berakhir. Sembilan, fokus terhadap wajib pajak yang menerapkan transfer pricing

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Mandatory Biodiesel 40 Persen Berlaku Januari 2025, Bisa Hemat Devisa

Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax