PMK 92/2020

Ini 7 Pokok Kebijakan dalam PMK Baru Soal PPN Jasa Keagamaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juli 2020 | 16:33 WIB
Ini 7 Pokok Kebijakan dalam PMK Baru Soal PPN Jasa Keagamaan

Ilustrasi. Paus Francis memimpin Misa Santo Peter dan Paul, di Basilika Santo Peter, di Vatikan, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Angelo Carconi/Pool via REUTERS/pas/djo

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal telah menerbitkan PMK 92/2020 terkait dengan kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Lantas, apa saja pokok kebijakan dalam peraturan ini? Ditjen Pajak (DJP) mengatakan PMK ini akan memberi kepastian hukum mengenai perlakuan PPN atas jasa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang diserahkan oleh biro perjalanan wisata.

“Dan tentunya mendukung keberlanjutan bisnis usaha biro perjalanan wisata pada umumnya dan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah khususnya,” demikian pernyataan DJP, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Berikut adalah pokok-pokok kebijakan dalam PMK 92/2020. Pertama, jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

Kedua, jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan.

Ketiga, jasa lainnya di bidang keagamaan yang termasuk dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah oleh pemerintah ke Kota Makkah dan Kota Madinah, serta jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Keempat, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata, meliputi perjalanan ibadah haji khusus dan umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah (umat Islam), dan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan Kota Sinai (Mesir) (umat Kristen).

Ada pula perjalanan ibadah ke Kota Vatikan di Roma dan Kota Lourdes di Prancis (umat Katolik), perjalanan ibadah ke Uttar Pradesh dan Haryana di India (umat Hindu), perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya di India dan Kota Bangkok di Thailand (umat Budha), dan perjalanan ibadah ke Kota Qufu di Cina (umat Khonghucu).

Kelima, d​alam hal jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan di atas juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, jasa tersebut menjadi jasa kena pajak. Simak pula artikel ‘Bagaimana Perlakuan PPN Paket Umrah Plus Wisata? Simak di Sini’.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Keenam, dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain berupa nilai lain.

Nilai lain itu sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Ketentuan ini berlaku dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Nilai lain bisa juga sebesar 5% dari keseluruhan jumlah yang ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan. Ketentuan ini berlaku jika tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Ketujuh, pajak masukan sehubungan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tidak dapat dikreditkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2020 | 21:44 WIB

Dengan adanya PMK ini, memberi kejelasan bagi Wajib Pajak mengenai jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan apakah termasuk jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) atau termasuk jasa yang dikenai PPN.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak