UU PNBP

Ini 6 Kelompok Objek PNBP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 November 2018 | 11:59 WIB
Ini 6 Kelompok Objek PNBP

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. 

JAKARTA, DDTCNews – Objek penerimaan negara bukan pajak terbagi menjadi enam kelompok. Pengelompokkan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 9/2018 yang baru saja dirilis oleh pemerintah.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan keenam kelompok itu mencakup pertama, pemanfaatan sumber daya alam (SDA), meliputi bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara.

Kedua, pelayanan, meliputi penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif di bawah tanggung jawab pemerintah. Ketiga, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND), meliputi kekayaan dari APBN yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lainnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Keempat, pengelolaan barang milik negara (BMN), meliputi penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang diperoleh atas beban APBN dan perolehan lain. Kelima, pengelolaan dana, meliputi dana pemerintah dari APBN atau perolehan lain. Keenam, hak negara lainnya, meliputi hak negara selain 5 objek sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dijelaskan objek PNBP merupakan seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah.

Adapun kriteria objek PNBP memiliki kriteria pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, penggunaan dana yang bersumber dari APBN, pengelolaan kekayaan negara, dan/atau penetapan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Pemerintah, sambung Mardiasmo, telah menetapkan dasar hukum tertentu terhadap pengelompokkan objek PNBP. Objek pemanfaatan SDA berdasar hukum UU, kontrak, maupun peraturan pemerintah (PP). Objek pelayanan berdasar hukum PP maupun peraturan menteri. Objek pengelolaan KND berdasar hukum UU maupun dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Mardiasmo melanjutkan dasar hukum dari objek pengelolaan BMN yaitu PP maupun peraturan menteri keuangan (PMK). Objek pengelolaan dana berdasar hukum PMK. Kemudian, objek hak negara lainnya berdasar hukum UU, PP, maupun PMK.

Pada implementasinya, pemerintah telah menyiapkan skema pengawasan PNBP yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Instansi pengelola PNBP melaksanakan pengawasan internal atas pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh APIP yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri atau pimpinan lembaga.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Pengawasan ini juga dilakukan oleh menteri keuangan agar kualitas pengelolaan PNBP semakin meningkat. Menteri keuangan, lanjut Mardiasmo, melakukan pengawasan terhadap instansi pengelola PNBP. Pengawasan bisa dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, maupun evaluasi.

Instansi pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas PNBP terutang yang dihitung oleh wajib bayar. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar, khususnya yang menghitung sendiri kewajibannya, untuk meminimalisasi potensi kerugian negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP