UU PNBP

Ini 6 Kelompok Objek PNBP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 November 2018 | 11:59 WIB
Ini 6 Kelompok Objek PNBP

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. 

JAKARTA, DDTCNews – Objek penerimaan negara bukan pajak terbagi menjadi enam kelompok. Pengelompokkan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 9/2018 yang baru saja dirilis oleh pemerintah.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan keenam kelompok itu mencakup pertama, pemanfaatan sumber daya alam (SDA), meliputi bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara.

Kedua, pelayanan, meliputi penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif di bawah tanggung jawab pemerintah. Ketiga, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND), meliputi kekayaan dari APBN yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lainnya.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Keempat, pengelolaan barang milik negara (BMN), meliputi penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang diperoleh atas beban APBN dan perolehan lain. Kelima, pengelolaan dana, meliputi dana pemerintah dari APBN atau perolehan lain. Keenam, hak negara lainnya, meliputi hak negara selain 5 objek sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dijelaskan objek PNBP merupakan seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah.

Adapun kriteria objek PNBP memiliki kriteria pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, penggunaan dana yang bersumber dari APBN, pengelolaan kekayaan negara, dan/atau penetapan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Pemerintah, sambung Mardiasmo, telah menetapkan dasar hukum tertentu terhadap pengelompokkan objek PNBP. Objek pemanfaatan SDA berdasar hukum UU, kontrak, maupun peraturan pemerintah (PP). Objek pelayanan berdasar hukum PP maupun peraturan menteri. Objek pengelolaan KND berdasar hukum UU maupun dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Mardiasmo melanjutkan dasar hukum dari objek pengelolaan BMN yaitu PP maupun peraturan menteri keuangan (PMK). Objek pengelolaan dana berdasar hukum PMK. Kemudian, objek hak negara lainnya berdasar hukum UU, PP, maupun PMK.

Pada implementasinya, pemerintah telah menyiapkan skema pengawasan PNBP yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Instansi pengelola PNBP melaksanakan pengawasan internal atas pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh APIP yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri atau pimpinan lembaga.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Pengawasan ini juga dilakukan oleh menteri keuangan agar kualitas pengelolaan PNBP semakin meningkat. Menteri keuangan, lanjut Mardiasmo, melakukan pengawasan terhadap instansi pengelola PNBP. Pengawasan bisa dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, maupun evaluasi.

Instansi pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas PNBP terutang yang dihitung oleh wajib bayar. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar, khususnya yang menghitung sendiri kewajibannya, untuk meminimalisasi potensi kerugian negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?