PMK 66/2023

Ini 6 Contoh Simulasi Saat Pemotongan Pajak Natura dan Kenikmatan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2023 | 18:39 WIB
Ini 6 Contoh Simulasi Saat Pemotongan Pajak Natura dan Kenikmatan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - PMK 66/2023 memuat 6 contoh simulasi penentuan saat pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) PMK 66/2023, untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan (sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu).

Kemudian, untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak/bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

“Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 sampai dengan masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023.

Adapun 6 contoh simulasi penentuan saat pemotongan PPh tercantum pada Lampiran PMK 66/2023.

Contoh 1

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tuan MA memiliki sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gedung kantor yang beralamat di Jalan Cempedak Nomor 14, Jakarta Pusat. Pada 2024, Tuan MA menyewakan gedung kantor tersebut kepada PT MZ yang merupakan perusahaan perdagangan bahan material.

Di dalam kontrak disebutkan masa sewa adalah 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Sebagai pengganti uang sewa, PT MZ akan memberikan bahan bangunan, yaitu keramik marmer. Keramik tersebut diserahkan pada 31 Maret 2024. PT MZ mencatat utang sewa atas penyewaan gedung tersebut pada 2 Januari 2024.

Saat pemotongan PPh final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah pada akhir Januari 2024, yaitu akhir bulan terutangnya sewa. Hal ini disebabkan saat terutang terjadi terlebih dahulu dari saat pengalihan imbalan dan/atau penggantian berupa natura tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru


Contoh 2

PT MB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. PT MB memberikan jasa konstruksi berupa jasa pembangunan gudang kepada PT MY, sebuah perusahaan produsen ekskavator. Pembangunannya dimulai pada 1 Januari 2025.

Atas jasa konstruksi tersebut, di dalam kontrak disebutkan bahwa PT MY akan memberikan penggantian atau imbalan berupa 5 buah ekskavator kepada PT MB saat proses konstruksi selesai. Proses konstruksi selesai pada 6 Desember 2025 dan PT MY menyerahkan 5 buah ekskavator kepada PT MB.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Terhadap penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang diterima oleh PT MB berupa ekskavator dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi pada akhir bulan dilakukan pengalihan ekskavator, yaitu pada akhir Desember 2025.


Contoh 3

Nona MC, seorang artis, memberikan jasa promosi berbayar (paid promote) kepada Hotel MX. Atas jasa promosi berbayar tersebut, Nona MC mendapatkan imbalan berupa 8 voucer yang dapat digunakan untuk menginap di hotel tersebut selama 8 malam. Kontrak jasa promosi berbayar ditandatangani pada 1 Januari 2024 dan pada saat itu juga diserahkan 8 voucer hotel tersebut.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Atas pemberian kenikmatan dalam bentuk fasilitas menginap berupa 8 voucer yang diserahkan pada 1 Januari 2024, dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada akhir bulan penyerahan hak untuk memanfaatkan voucer menginap kepada penerima, yaitu akhir Januari 2024.


Contoh 4

Nona MD memberikan jasa penilaian kepada PT MW. Sebagai imbalan atas jasa tersebut, Nona MD diberikan kenikmatan berupa fasilitas keanggotaan golf selama 1 tahun. Penyerahan hak atas fasilitas keanggotaan golf dari PT MW kepada Nona MD adalah pada 4 Maret 2024.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Atas kenikmatan tersebut, Nona MD dipotong PPh Pasal 21 pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atas pemanfaatan fasilitas keanggotaan golf, yaitu akhir Maret 2024.


Contoh 5

Tuan ME adalah seorang direktur operasional pada PT MV. Atas jabatan tersebut, selama 2024, Tuan ME mendapatkan fasilitas keanggotaan lapangan golf sebagai bentuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Sesuai dengan perjanjian kerja, imbalan Tuan ME diberikan tiap bulan dalam bentuk uang maupun selain uang.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Atas kenikmatan berupa fasilitas keanggotaan golf yang diberikan PT MV kepada Tuan ME, dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 setiap akhir bulan atas bagian hak pemanfaatan fasilitas golf yang telah diterima Tuan ME.


Contoh 6

Nyonya MF merupakan pegawai yang menduduki jabatan sebagai sekretaris direktur pada PT MU. Nyonya MF mendapat fasilitas perawatan kecantikan sebagai salah satu imbalan sehubungan dengan pekerjaan. PT MU bekerja sama dengan Klinik MT untuk menyediakan fasilitas perawatan kecantikan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Atas tagihan biaya perawatan kecantikan Nyonya MF ditanggung oleh PT MU dan dibayar PT MU langsung kepada Klinik MT. Pada 8 Oktober 2024, Nyonya MF melakukan perawatan yang pertama kalinya dan dilanjutkan pada 15 Desember 2024 untuk perawatan kecantikan yang kedua.

Atas kenikmatan berupa pemanfaatan fasilitas perawatan kecantikan pada tanggal 8 Oktober 2024 dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada akhir Oktober 2024. Kemudian, atas kenikmatan berupa pemanfaatan fasilitas perawatan kecantikan pada 15 Desember 2024 dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada akhir Desember 2024. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?