ARAH KEBIJAKAN PAJAK

Ini 5 Poin Outlook Pajak di Tahun Politik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Januari 2018 | 11:45 WIB
Ini 5 Poin Outlook Pajak di Tahun Politik

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak memang kembali meleset untuk tahun 2017. Namun, hal tersebut memberikan fondasi penting bagi pembenahan kinerja pajak di masa depan. Menyongsong tahun 2018 yang kerap kali disebut dengan tahun politik, karena mesin-mesin politik sudah mulai dinyalakan untuk menyambut kontestasi pemilu di tahun 2019. Lantas bagaimana situasi pajak di tahun 2018, berikut kami sajikan ulasan Darussalam selaku Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC).

Dalam uraiannya setidaknya ada 5 poin penting yang harus dicermati pemerintah dalam urusan perpajakan di tahun ini. Faktor domestik, perkembangan teknologi dan faktor kebijakan internasional menjadi fokus utama pembahasan.

Poin pertama adalah imbauan agar pemerintah merevisi target penerimaan pajak melalui APBN Perubahan 2018. Koreksi diperlukan untuk menghindari risiko fiskal dan tekanan utang. Target sebesar Rp1.423,9 triliun itu ditakutkan menciptakan kebijakan pajak yang bersifat jangka pendek dengan tujuan menutupi shortfall semata. Hal ini didasari oleh data pertumbuhan penerimaan pajak yang berkisar di angka 6%-9% dari realisasi 2017.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Dengan target Rp1.423,9 triliun, berpotensi membuat target penerimaan pajak kembali tidak tercapai. Pasalnya berdasarkan laju pertumbuhan penerimaan, maka secara realistis setoran pajak tahun 2018 berada di kisaran Rp1.219,2 triliun hingga Rp1.242,1 triliun atau hanya 85,6%-87,2% dari target. Dengan estimasi itu, maka tren shortfall tetap berlanjut di tahun 2018 dan berdampak pada melebarnya defisit anggaran.

Poin kedua ialah melakukan reformasi pajak agar struktur penerimaan pajak menjadi optimal. Pada poin ini pemerintah harus jeli dalam meracik komposisi penerimaan pajak sehingga tidak didominasi oleh jenis pajak yang distortif terhadap ekonomi secara umum.

“Negara-negara Teluk telah mengimplementasikan PPN pada 2018. Selain karena memiliki efek distorsi yang rendah, PPN juga relatif lebih mudah untuk dipungut jika dibandingkan dengan PPh,” kata Darussalam.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Ketiga, interaksi ekonomi yang semakin tinggi antarnegara telah menciptakan tax spillovers. Artinya, kebijakan pajak suatu negara akan memiliki dampak baik secara langsung maupun tidak langsung. Reformasi pajak Amerika Serikat adalah contoh konkret bagaimana kebijakan negara lain dapat berimplikasi pada makroekonomi seperti nilai tukar hingga neraca pembayaran.

“Langkah AS akan meningkatkan intensitas kompetisi pajak secara global. Ditengah kekhawatiran ketidakpastian ekonomi global dan perebutan kue investasi, reformasi pajak AS bisa menjadi katalis apa yang disebut sebagai race to the bottom,” paparnya.

Poin keempat, perkembangan ekonomi digital yang menciptakan keruwetan baru bagi sektor pajak. Keadilan dalam berbisnis dengan unit ekonomi konvensional dan tantangan akan penghindaran pajak menjadi dua isu sentral bagi entitas bisnis digital.

Baca Juga:
Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Perlu diwaspadai adalah terbukanya peluang penghindaran pajak terutama pada aktivitas ekonomi digital lintas yurisdiksi. Penghindaran pajak yang diakibatkan ekonomi digital telah mendorong aksi unilateral (sepihak) dari banyak negara seperti google tax (Inggris) dan web tax (Italia).

Terakhir, pentingnya mengembangkan paradigma kapatuhan kooperatif. Paradigma baru tersebut mensyaratkan adanya hubungan yang dibangun atas dasar transparansi, keterbukaan, saling percaya, dan saling memahami antara wajib pajak, otoritas pajak dan konsultan pajak.

“Paradigma ini lahir karena adanya keinginan untuk merestorasi kontrak fiskal, penghormatan atas hak-hak wajib pajak dan prinsip demokrasi. Kepatuhan kooperatif memberikan manfaat bagi wajib pajak maupun otoritas pajak,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?