Seorang karyawan menerima pengaduan warga terkait permasalahan perbankan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB di Mataram, NTB, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut dan/atau pembebasan kepada barang dan jasa strategis melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), termasuk jasa keuangan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jasa keuangan termasuk jasa strategis yang dibutuhkan masyarakat masyarakat. Kelompok jasa tersebut kemudian diberikan fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN setelah dikeluarkan dari barang dan jasa yang mendapat pengecualian PPN.
"Dari Pasal 4A kami pindahkan ke Pasal 16B menjadi barang strategis atau jasa strategis yang dibebaskan dari PPN," katanya, dikutip Selasa (12/10/2021).
Suryo mengatakan perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN akan lebih mencerminkan keadilan bagi masyarakat. Pengurangan pengecualian itu misalnya dilakukan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan jasa keuangan.
Pada UU PPN, jasa keuangan masuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari PPN. Namun dengan UU HPP, kelompok itu dikeluarkan dari pengecualian PPN tetapi memperoleh fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan.
Pengecualian pengenaan PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP, hanya untuk makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah serta terkait uang dan setara uang seperti surat berharga. Sementara pemberian fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN terhadap barang dan jasa strategis, diatur dalam Pasal 16B.
Dalam penjelasan UU HPP, terdapat perincian 5 kelompok jasa keuangan yang memperoleh pembebasan PPN. Jasa keuangan tersebut meliputi jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; serta jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
Kemudian, ada jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan/atau pembiayaan konsumen; jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; serta jasa penjaminan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.