PENERIMAAN PAJAK

Ini 5 Aspek yang Jadi Tantangan Pengamanan Target 2019

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Januari 2019 | 13:13 WIB
Ini 5 Aspek yang Jadi Tantangan Pengamanan Target 2019

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji (kiri) dalam seminar bertajuk ‘Outlook Penerimaan Pajak 2019’.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak tahun ini tidak kalah menantang dari tahun-tahun sebelumnya. Faktor eksternal akan mewarnai dinamika kinerja pajak pada tahun politik ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji dalam seminar bertajuk OutlookPenerimaan Pajak Indonesia Tahun Anggaran 2019: Strategi dan Tantangannya’. Acara ini diadakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj) yang bekerja sama dengan Program Studi MAKSI PPAk FEB UI dan Tax Education and Research Center (TERC) FEB UI.

Menurut Bawono, setidaknya ada terdapat lima aspek utama yang akan mewarnai dinamika penerimaan di tahun ini. Pertama, meningkatnya tren kompetisi pajak dalam menggenjot ekonomi dan daya saing. Isu pertama ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Baca Juga:
OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

"Tarif pajak penghasilan (PPh) badan Indonesia sebesar 25%, termasuk kategori tinggi untuk rata-rata tarif PPh badan baik di Kawasan Asia maupun dunia," ujarnya di Auditorium FEB Universitas Indonesia (UI) Salemba, Senin (28/1/2019).

Namun demikian, penurunan tarif PPh badan bukan satu-satunya opsi yang dimiliki pemerintah. Pilihan kebijakan lain masih terbuka untuk dilakukan, salah satunya melalui pemberian insentif dan perubahan rezim pajak dari worldwidemenjadi territorial.

Kedua, meningkatnya kontribusi penerimaan dari pajak konsumsi. Ketika mengejar PPh badan dan PPh orang pribadi semakin sulit, pajak konsumsi seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan cukai menjadi andalan untuk mendulang penerimaan di banyak negara.

Baca Juga:
Ancaman Risiko Shortfall Bikin Target Pajak 2025 Makin Sulit Dicapai

Ketiga, berkembangnya kerja sama skala internasional dalam penghindaran pajak. Bawono mengatakan kerja sama akan dilakukan baik berupa modifikasi skema BEPS maupun kerja sama petukaran ingormasi yang diperluas baik dari sisi jumlah negara maupun jenis data yang dipertukarkan.

“Kemudian, faktor keempat adalah berbagai terobosan administrasi dalam meningkatkan kepatuhan terutama kepastian hukum. Salah satunya adalah mengejar pajak untuk orang super kaya atau high nettworth individual," ujarnya.

Terakhir, yang paling menyita perhatian belakangan ini adalah soal pemajakan atas ekonomi digital. Untuk isu yang satu ini idealnya terdapat dua perlakuan berbeda atas pelaku ekonomi digital. Pertama, adalah perlakuan pajak atas raksasa ekonomi digital semacam Google, Amazon, dan Facebook. Kemudian, pemajakan atas perdagangan yang dilakukan lewat ranah digital.

Baca Juga:
Suryo Optimistis Target Penerimaan Pajak pada Tahun Ini Bisa Tercapai

“Untuk yang raksasa ini belum ada pemajakan atas data karena mereka besar karena data dan user participation. Kemudian yang ekonomi digital atau e-commerce sudah tepat seperti PMK.210/2018 karena tidak ada jenis pajak baru,” imbuhnya.

Oleh karena itu, sebagaimana dijabarkan dalam majalah InsideTax edisi ke-40, shortfall - selisih kurang antara realisasi dan target - penerimaan pajak masih akan berlanjut di tahun ini. Proyeksinya, penerimaan pajak bergerak pada rentang Rp1.450 triliun sampai Rp1.491,2 triliun atau 92%-94% dari target APBN 2019 sebesar Rp1.577,6 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

Sabtu, 16 November 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ancaman Risiko Shortfall Bikin Target Pajak 2025 Makin Sulit Dicapai

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?